Suara.com - Pengadilan utama di Jerman memutuskan bahwa negara yang dipimpin oleh Kanselir tersebut telah mengijinkan warga negara Jerman untuk memilih kategori gender ketiga di semua dokumen resmi mereka.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa kolom yang hanya menyediakan kategori laki-laki dan perempuan pada dokumen pemerintah, telah melanggar undang-undang anti diskriminasi dan hak konstitusional setiap warga negara terhadap privasi.
Keputusan baru tersebut berlanjut dan menetapkan batas waktu bagi pemerintah federal Jerman untuk menciptakan kategori gender baru atau menghapus kolom gender seluruhnya dari semua dokumen resmi hingga 31 Desember 2018 nanti.
Siaran pers keputusan tersebut mengatakan, "Pemilihan jenis kelamin sangat penting bagi identitas individu, ini biasanya menempati posisi kunci baik dalam citra diri seseorang dan bagaimana orang tersebut dirasakan oleh orang lain. "
Keputusan tersebut datang pada saat diskusi tentang gender dan seks tengah meningkat di banyak komunitas di seluruh dunia.
Pengadilan mengatakan, "Fakta bahwa tidak mungkin mendaftarkan jenis kelamin ketiga secara positif dalam hukum status perdata yang berlaku tidak dapat dibenarkan."
Sebelumnya, sebuah undang-undang yang telah diberlakukan sejak 2013 di Jerman juga mengizinkan orangtua mendaftarkan bayi yang baru lahir tanpa mengisi kolom laki-laki maupun perempuan, jika anak tersebut lahir dengan karakteristik kedua jenis kelamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
5 Moisturizer Lokal Alternatif La Mer The Moisturizing Soft Cream untuk Atasi Tanda Penuaan
-
6 Rekomendasi Bedak Tabur Tahan Lama Meski Tanpa Foundation, Wajah Bebas Kilap
-
Achmad Syahri Assidiqi Lulusan Mana? Politisi Gerindra Asyik Merokok dan Main Gim saat Rapat
-
Moisturizer Viva Cocok untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya
-
Umur dan Pendidikan Adela Kanasya, Anak Adies Kadir Dilantik Gantikan Ayahnya di DPR
-
Peneliti Ingatkan Target Konservasi Global 30x30 Perlu Utamakan Hak Masyarakat Lokal
-
OIC Youth Capital Konya 2026 Resmi Dibuka, Astrid Nadya Rizqita Wakili Indonesia
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Dari Drakor ke Seoul, Wujudkan Liburan Impian di Korea Hybrid Travel Fair 2026
-
4 Sampo Wardah yang Cocok untuk Rambut Rontok, Ketombe, dan Mudah Lepek