Suara.com - Pengadilan utama di Jerman memutuskan bahwa negara yang dipimpin oleh Kanselir tersebut telah mengijinkan warga negara Jerman untuk memilih kategori gender ketiga di semua dokumen resmi mereka.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa kolom yang hanya menyediakan kategori laki-laki dan perempuan pada dokumen pemerintah, telah melanggar undang-undang anti diskriminasi dan hak konstitusional setiap warga negara terhadap privasi.
Keputusan baru tersebut berlanjut dan menetapkan batas waktu bagi pemerintah federal Jerman untuk menciptakan kategori gender baru atau menghapus kolom gender seluruhnya dari semua dokumen resmi hingga 31 Desember 2018 nanti.
Siaran pers keputusan tersebut mengatakan, "Pemilihan jenis kelamin sangat penting bagi identitas individu, ini biasanya menempati posisi kunci baik dalam citra diri seseorang dan bagaimana orang tersebut dirasakan oleh orang lain. "
Keputusan tersebut datang pada saat diskusi tentang gender dan seks tengah meningkat di banyak komunitas di seluruh dunia.
Pengadilan mengatakan, "Fakta bahwa tidak mungkin mendaftarkan jenis kelamin ketiga secara positif dalam hukum status perdata yang berlaku tidak dapat dibenarkan."
Sebelumnya, sebuah undang-undang yang telah diberlakukan sejak 2013 di Jerman juga mengizinkan orangtua mendaftarkan bayi yang baru lahir tanpa mengisi kolom laki-laki maupun perempuan, jika anak tersebut lahir dengan karakteristik kedua jenis kelamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Vietnam Waspada, Kim Sang-sik Punya Rencana Khusus
-
Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK
-
Jangan Cuma Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos
-
The End of Oak Street Pamer Dinosaurus Sampai Misterinya Lupa Dikupas
-
BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta
-
Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra
-
Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Ditangkap Polisi
-
Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa