Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui BBPOM di seluruh Indonesia serentak melakukan pengawasan pangan Lebaran secara intensif selama dua minggu, yaitu sebelum dan selama Ramadan hingga satu minggu setelah Idul Fitri untuk mencegah peredaran obat dan makanan ilegal, serta kedaluwarsa di masyarakat.
BPOM RI bekerja sama dengan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengundang komunitas blogger dan media untuk berbagi informasi mengenai pentingnya memilih produk pangan yang aman.
"Tugas memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, bukan hanya tugas Pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat. Karena itu hari ini mengajak berbagi informasi dengan kita semua," jelas Kepala BPOM Ir. Penny K. Lukito di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
BACA JUGA: Lima Pekerja yang Terjebak di Kebakaran PRJ Sudah Dievakuasi
GAPMMI, lanjut dia, memberikan penjelasan terkait bagaimana pelaku usaha memastikan dan menjamin keamanan, dan gizi produk yang diproduksinya. Sedangkan Aprindo bertugas untuk memastikan produk pangan tersebut didistribusikan dengan baik dan benar sampai ke tangan konsumen.
Masyarakat, kata Penny, juga dapat berperan aktif dengan menjadi konsumen cerdas, baca label sebelum membeli. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.
Saat membeli produk pangan, sambung dia, masyarakat setidaknya harus mencari informasi pada label. “Kegiatan intensifikasi pengawasan Ramadan rutin dilakukan untuk memastikan produk obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman, tidak rusak dan tidak kedaluwarsa", ungkap Penny panjang lebar.
Lebih lanjut Penny menjelaskan bahwa sampai 30 Mei 2018, BPOM RI menemukan produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK) sebanyak 5.272 item (1.405.030 kemasan) dari 932 sarana ritel 84 gudang importir/distributor di seluruh Indonesia.
“Produk-produk tersebut tidak memiliki no. izin edar (TIE)/Ilegal kemasan rusak dan/atau kedaluarsa,” katanya.
Temuan produk pangan olahan ilegal, rusak dan kedalursa ini tersebar di seluruh Indonesia. “Untuk pangan olahan kedaluarsa misalnya, banyak ditemukan di Yogyakarta, Samarinda, Manokwari, Padang dan Mamuju. Sementara pangan olahan ilegal banyak ditemukan di Ambon, Makassar, Surabaya, Semarang, Batam dan Medan,” jelasnya merinci.
Sedangkan pangan rusak, lanjut Penny, banyak ditemukan di Yogyakarta, Bandung, Makassar, Serang dan Mamuju.
Terkait maraknya peredaran pangan olahan ilegal, rusak dan kedaluwarsa ini, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan jika masyarakat sebagai konsumen akhir dari produk pangan tersebut juga harus memiliki kesadaran, minimal dari dirinya sendiri untuk tetap waspada dan memilih produk pangan yang aman.
BACA JUGA: Sstt, Ini Bocoran Model Baju Lebaran Keluarga Ayu Ting Ting
Salah satunya adalah melalui penerapan Cek KLIK produk untuk tetap waspada (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) setiap Pangan olahan dalam kemasan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, label produk pangan harus memuat nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, nomor izin edar bagi Pangan olahan, dan asal usul bahan pangan tertentu.
Melalui acara yang mengangkat tema “Pastikan Pangan Lebaran Kita Aman" tersebut, diharapkan komunitas blogger dan media dapat menyebarluaskan informasi melalui tulisan atau pemberitaan yang dihasilkannya, sehingga semakin banyak masyarakat yang turut memahami mengenai pentingnya memilih produk pangan yang aman.
Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin menemukan tujuh item produk pangan dan sembilan item produk pangan rusak (kemasan penyok) di dua sarana distribusi di kota Banjarmasin pada Rabu (23/05/2018).
Sementara itu BBPOM di Palembang menemukan sembilan item produk pangan tanpa izin edar CTIE)/ilegal, empat item produk pangan kedaluwarsa, lima item produk pangan rusak, dan dua item produk pangan dengan label tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
10 Rekomendasi Makanan Saat Hujan yang Bikin Tubuh Hangat dan Kenyang
-
5 Universitas Terbaik di Singapura: Kampus Gibran Masuk Peringkat Berapa?
-
Persiapan Musim Hujan: Jangan Lupa Barang-Barang Penting Ini
-
Siap-Siap Jelajah Indonesia! Pameran Petualangan Terbesar Siap Kembali
-
7 Bedak untuk Menutupi Flek Hitam: Wajah Mulus Seketika, Modal Mulai Rp75 Ribuan Saja
-
7 Sunscreen yang Cocok untuk Anak 10 Tahun, Tekstur Ringan dan Aman
-
Siapa Orang Tua Wahyudin Moridu? Anaknya Jadi Sopir Truk usai Dipecat dari DPRD
-
Siapa Glory Lamria? Diaspora Muda yang Dituding Terima Fasilitas Mewah Saat Sambut Prabowo di AS
-
5 Produk Anti Aging Wardah untuk Usia 40-an, Wajah Kencang Garis Halus Berkurang
-
Siapa yang Tanggung Jawab Program MBG? Ini Daftar Pengurus dan Pejabatnya