Suara.com - Kasus pawai anak TK bercadar sambil menenteng senjata mainan di Probolinggo, Jawa Timur, menuai banyak protes dari berbagai pihak, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise.
Menteri Yohana mengaku sangat kecewa atas kelalaian pihak sekolah, yaitu TK Kartika Kodim 0820 dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kota Probolinggo, selaku panitia penyelenggara pawai bertema Bhinneka Tunggal Ika tersebut.
BACA JUGA: 5 Manfaat Rajin Memotong Kuku
Menurut Menteri Yohana, seharusnya pihak sekolah memastikan bahwa anak didiknya berada dalam kondisi tumbuh kembang yang positif. Selain itu sekolah juga harus menanamkan karakter positif pada anak demi masa depan bangsa. Apalagi, kata dia, anak-anak masih dalam tingkat pendidikan sangat dini yaitu taman kanak-kanak.
"Saya sangat tidak setuju bila anak-anak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Baik pihak sekolah, panitia maupun pihak lainnya yang terlibat, harus ditindak tegas," tegas Menteri Yohana dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (21/8/2018).
BACA JUGA: 6 Makanan yang Baik Dikonsumsi sebelum Olahraga Pagi
Pawai tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan di Kota Probolinggo, yang tahun ini diikuti oleh 158 peserta anak. TK Kartika Kodim 0820 Kota Probolinggo menjadi salah satu sekolah yang ikut berpartisipasi dengan menghadirkan anak-anak didiknya yang menggunakan baju gamis hitam bercadar dan membawa senjata mainan. Atribut tersebut dipakai dengan alasan sesuai tema yang mereka bawakan yaitu "Bersama Perjuangan Rasulullah kita tingkatkan Keimanan kepada Allah SWT."
Menteri Yohana mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, perlindungan anak dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 72 ayat (3) huruf E dan F.
BACA JUGA: 6 Tanda Kalau Kamu adalah Girlfriend Material
Pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat khususnya lembaga pendidikan wajib melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung jawab dalam perlindungan anak, serta menyediakan sarana dan prasarana dalam menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak.
"Sekali lagi kami menegaskan kepada semua pihak, kepada setiap orang dewasa, untuk melindungi anak dari segala bentuk perundunganbully dan stigmatisasi akibat perbuatan orang dewasa. Biarkan anak tumbuh dalam lingkungan yang layak anak dan tanamkan rasa cinta tanah air," tegas Menteri Yohana.
Menteri Yohana juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menarik atau menghapus seluruh konten video dan gambar terkait kasus ini. Tak hanya itu, Menteri Yohana juga meminta untuk menghentikan pemberitaan keterlibatan anak dalam simbol-simbol terorisme demi melindungi masa depan mereka.
Berita Terkait
-
Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur
-
Kemeriahan Gema Malam Takbir di Bundaran HI Jakarta
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
35 Poster Ramadhan Anak SD untuk Pawai dan Link Download-nya
-
20 Poster Pawai Ramadan 2026 Siap Unduh, Berwarna dan Bikin Semarak
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Niat Puasa Ganti Ramadan, Bolehkah Dilakukan dengan Syawal?
-
9 Makanan Pantangan Kolesterol Tinggi yang Wajib Dihindari usai Lebaran
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Elegan dan Anti Air yang Awet
-
7 Cara Jitu Hadapi Post-Holiday Blues bagi Karyawan setelah Mudik Lebaran
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung
-
10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya