Suara.com - Bagi kamu pengguna pesawat pasti tidak asing dengan peraturan check in yang mengharuskan setiap penumpang datang paling lambat 45 menit sebelum pesawat mengudara.
Lantas, pernahkah terbesit olehmu mengapa peraturan ini dirancang?
Beberapa sumber menyebut, peraturan ini dimaksudkan agar semua dokumen, catatan perjalanan dan manifes penerbangan dapat diproses lebih lanjut.
Sebab sebelum pesawat mengudara, seluruh syarat tersebut harus terdata dengan baik sehingga meminimalisir terjadinya rumpang.
Selain itu, jika proses pengumpulan catatan penerbangan tersebut berjalan tidak tepat pada waktunya, hal ini juga akan berdampak langsung pada jadwal penerbangan yang mengakibatkan keterlambatan keluar dan masuk pesawat dari landasan pacu.
Nah, jika kamu tidak ingin terburu-buru dan mengalami antre panjang saat check in di bandara, cobalah memanfaatkan fasilitas check in online yang dapat dilakukan paling cepat 24 jam sebelum keberangkatan.
Check in online yang hari ini disediakan setiap maskapai penerbangan akan sangat membantu proses verifikasi setiap penumpang yang hendak mengudara.
Caranya pun relatif mudah, akses web maskapai penerbangan terkait, lalu check in melalui fitur yang disediakan, ikuti langkahnya, dan boarding pass digital pun ada di genggamanmu.
Berita Terkait
-
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang
-
Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras
-
Today History 29 Juli: Hari Harimau Internasional hingga Serangan Udara Pertama AURI
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
11 Orang Selamat dalam Kecelakaan Pesawat di Washington
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang
-
Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen
-
Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?
-
Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan
-
Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian
-
Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo
-
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial
-
HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?