Suara.com - Selama ini, hotel identik sebagai tempat untuk beristirahat dan bersantai. Hotel di zaman sekarang juga tidak memiliki banyak aturan bagi tamu.
Beberapa aturan yang bisa kita temukan di hotel pun tergolong standar; seperti dilarang membawa durian atau dilarang membawa binatang peliharaan saat menginap.
Nah, baru-baru ini, sebuah peraturan bagi tamu hotel di era 1930-an sempat viral beredar di media sosial.
Pertama dicuitkan akun Twitter @mazzini_giusepe, foto berjudul "Oendang-Oendang" tersebut tampak masih menggunakan ejaan lama.
Belum lagi, deretan aturan bagi tamu hotel yang terlihat di sana pun bisa dibilang sangat ketat.
Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia baku, aturan di atas kurang lebih berbunyi, "Diminta dengan hormat, bagi semua tamu yang menumpang di sini."
Kemudian, ada 6 hal yang dilarang keras untuk dilakukan tamu hotel, yaitu:
1. Tidak boleh berembuk perkara politik.
2. Tidak boleh membawa perempuan jalan, atau bukan istrinya.
Baca Juga: Menjulang Megah, Inilah 4 Gedung Hotel Tertinggi di Dunia
3. Tidak boleh bersuara keras lewat pukul 10 malam.
4. Tidak boleh membuat kotor di sini.
5. Tidak boleh main judi atau minum minuman keras.
6. Di dalam kamar tamu laki-laki, tidak boleh menerima tamu perempuan yang bukan istrinya sendiri, dan sebaliknya begitu juga.
Kemudian, aturan itu ditutup dengan kata-kata, "Barang siapa yang melanggar salah satu undang-undang tersebut di atas, Eigenaar (pemilik) berhak mengusir seketika itu juga."
Warganet menilai berapa aturan dinilai tergolong sangat ketat bagi tamu hotel.
Berita Terkait
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Viral Lagu 'Erika' dari Mahasiswa Tambang ITB Dikecam karena Liriknya Mesum
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan
-
Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari
-
7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg
-
Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO
-
Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
-
Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya
-
Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual
-
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D