Suara.com - Selama ini, hotel identik sebagai tempat untuk beristirahat dan bersantai. Hotel di zaman sekarang juga tidak memiliki banyak aturan bagi tamu.
Beberapa aturan yang bisa kita temukan di hotel pun tergolong standar; seperti dilarang membawa durian atau dilarang membawa binatang peliharaan saat menginap.
Nah, baru-baru ini, sebuah peraturan bagi tamu hotel di era 1930-an sempat viral beredar di media sosial.
Pertama dicuitkan akun Twitter @mazzini_giusepe, foto berjudul "Oendang-Oendang" tersebut tampak masih menggunakan ejaan lama.
Belum lagi, deretan aturan bagi tamu hotel yang terlihat di sana pun bisa dibilang sangat ketat.
Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia baku, aturan di atas kurang lebih berbunyi, "Diminta dengan hormat, bagi semua tamu yang menumpang di sini."
Kemudian, ada 6 hal yang dilarang keras untuk dilakukan tamu hotel, yaitu:
1. Tidak boleh berembuk perkara politik.
2. Tidak boleh membawa perempuan jalan, atau bukan istrinya.
Baca Juga: Menjulang Megah, Inilah 4 Gedung Hotel Tertinggi di Dunia
3. Tidak boleh bersuara keras lewat pukul 10 malam.
4. Tidak boleh membuat kotor di sini.
5. Tidak boleh main judi atau minum minuman keras.
6. Di dalam kamar tamu laki-laki, tidak boleh menerima tamu perempuan yang bukan istrinya sendiri, dan sebaliknya begitu juga.
Kemudian, aturan itu ditutup dengan kata-kata, "Barang siapa yang melanggar salah satu undang-undang tersebut di atas, Eigenaar (pemilik) berhak mengusir seketika itu juga."
Warganet menilai berapa aturan dinilai tergolong sangat ketat bagi tamu hotel.
Berita Terkait
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Viral Takjil Gratis dengan Pesan Tuhan Yesus Sayang Kamu, Toleransi atau Ngawur?
-
Lirik Lagu Manis yang Jadi Sinyal Kelam, Detik-Detik sebelum Mahasiswi UIN Dibacok Teman Kampus
-
Detik-Detik Menkeu Purbaya Kaget Dapat Gift Singa dan Paus Saat Live: Ntar Disangka Gratifikasi
-
Aksi Shegan Mirip Lisa BLACKPINK Dikecam hingga Disorot Netizen Thailand, Akun Medsosnya Kini Hilang
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang