Suara.com - Menteri Yohana Dukung Audisi PB Djarum Dihentikan.
Polemik antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Djarum Foundation terus bergulir. Buntutnya, audisi bulu tangkis PB Djarum pun dihentikan sementara hingga 2020. Keputusan ini pun menuai keprihatinan dari masyarakat.
KPAI menganggap program audisi tersebut terindikasi sebagai praktik eksploitasi anak. Penggunaan brand Djarum pada kaos dan atribut masing-masing peserta audisi, dianggap KPAI sebagai sarana iklan rokok terselubung yang memanfaatkan tubuh anak sebagai medianya.
Akibat tuduhan ekspoitasi anak, PB Djarum bersedia brand serta logo dihapuskan supaya tidak disangka melakukan iklan terselubung. Namun, KPAI tetap tidak menyetujui. Hingga saat ini KPAI dan PB Djarum beserta pihak terkait masih membahas persoalan ini.
Sontak banyak masyarakat kecewa dengan KPAI. Banyak pula dukungan dari netizen di medsos yang meminta PB Djarum tetap melanjutkan beasiswanya untuk mencari bakat anak Indonesia di bidang bulu tangkis.
Atas kasus polemik ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise secara tegas mengatakan tidak akan memberi celah sedikit pun kepada siapa saja yang mengeksploitasi anak untuk kepentingan suatu pihak jika terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Jadi kami sudah melakukan kordinasi tingkat kementerian tentang masalah ini, yang jelas pada dasarnya kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak dalam bentuk apa pun dan melanggar undang-undang, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ucap Menteri Yohana saat ditemui Suara.com, Senin (9/9/2019) di kawasan Jakarta Pusat.
Ketika ditanya mengenai pemberian beasiswa pencarian bakat di bidang olahraga yang diperoleh anak-anak dari perusahaan rokok, Menteri Yohana tetap menolak. Ia menekankan itu harus dihentikan.
"Harus kami hentikan. Kemudian akan berkordinasi lagi dengan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan cara sehingga anak-anak bisa mendapatkan lagi bantuan pendidikan. Kami juga akan berkordinasi dengan Kemenpora untuk mencari jalan keluar lain," jelasnya.
Menteri Yohana juga menekankan bahwa dalam kasus ini ada dua undang-undang yang dilanggar. Sehingga memang sudah sepatutnya dihentikan. Jangan sampai anak-anak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Baca Juga: Logo Jadi Pangkal Masalah Pro Kontra PB Djarum Mundur
"Undang-undang yang pertama adalah tentang perlindungan anak dari eksploitasi dan kedua adalah undang-undang kesehatan. Tentang bahaya rokok terhadap kesehatan, termasuk kesehatan anak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan