News / Nasional
Senin, 09 September 2019 | 13:48 WIB
Teddy Gusnaidi. [Twitter]

Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi angkat bicara terkait polemik PB Djarum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut dia, masalah tersebut tidak perlu terjadi jika KPAI dan PB Djarum sadar terhadap posisi mereka masing-masing.

"KPAI bukan lembaga yang punya kewenangan memerintah dan PB Djarum bukan lembaga yang harus mengikuti perintah KPAI," cuit Teddy Gusnaidi seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter miliknya, @TeddyGusnaidi, Senin (9/9/2019).

Teddy enggan memasuki ranah pembahasan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sebab jika dieksplorasi, imbuh Teddy, akan terlihat tidak ada kewenangan KPAI untuk menindak PB Djarum.

Bahkan, menurut Teddy, KPAI terlihat sudah kebablasan, yakni melampaui kewenangan mereka atas apa yang dilakukan terhadap PB Djarum.

"Apalagi kalau saya eksplore PP 102 tahun 2012, di mana @KPAI_official berlindung di balik PP tersebut ketika 'menindak' @PBDjarum, makin jauh dan makin terlihat KPAI melampaui kewenangan dari kewenangan mereka sebagai KPAI. Makanya saya tidak akan bahas itu," tuit Teddy Gusnaidi.

Teddy mengatakan KPAI hanya bertugas mengawasi. Jika KPAI menilai PB Djarum melanggar, imbuh dia, KPAI hanya berwenang untuk melaporkan ke pihak berwajib.

"Ingat ya, KPAI bukan lembaga yang memutuskan PB Djarum melanggar atau tidak. Tidak ada kewenangan itu," tegas Teddy Gusnaidi.

Karena itu, kata dia, KPAI tidak berhak memerintah PB Djarum untuk melakukan sesuatu sesuai pemikiran mereka. Diskusi, kata Teddy, boleh tapi bukan sebagai pihak yang memerintah. Menurut Teddy, KPAI bukan penentu kebenaran atas UU.

Baca Juga: KPAI Sempat Gembok Akun Instagram, Nggak Kuat Dihujat Warganet?

KPAI, menurut Teddy, hanya bisa bertindak sebagai penengah. Namun yang terjadi kini, imbuh Teddy, KPAI malah bersengketa dengan PB Djarum. Hal ini, menurut Teddy, sudah ngawur.

"Makanya lagi, @KPAI_official itu diberikan kewenangan untuk melakukan mediasi jika terjadi sengketa pelanggaran hak anak. Jadi KPAI itu menjadi orang tengah, bukan malah yang bersengketa. Yang terjadi sekarang ini adalah KPAI bersengketa dengan @PBDjarum. Ngawur jadinya," cuit Teddy Gusnaidi.

Tapi, ada hal yang membuat Teddy Gusnaidi heran. Sebab, KPAI baru sekarang mempermasalahkan ajang PB Djarum yang sudah bergerak sejak 2006.

"KPAI menjawab karena UU terkait eksploitasi baru ada pada tahun 2014. Tentu ini keliru, karena tahun 2014, adalah perubahan terhadap UU tahun 2002," terang Teddy Gusnaidi.

"Dan UU tahun 2002 itu, yaitu UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sudah mengatur tentang Eksploitasi, baik pelaporan, pemantauan dan pemberian sanksi. Jadi bukan hanya ada pada UU 35 tahun 2014. Lagian kalau benar pun, kenapa baru tahun 2019 dilaksanakan?" tutur Teddy Gusnaidi.

Sebagaimana diketahui, PB Djarum memutuskan menghentikan audisi umum pencarian bakat bulutangkis dimulai pada tahun 2020 mendatang.

Load More