Suara.com - Cari Solusi Tangani Sampah Rumah Tangga ,Survei Ungkap Fakta Ini
Rumah tangga yang memilah sampah di Indonesia baru mencapai 49,2 persen. Angka ini diperoleh dari survei yang dihelat Katadata Insight Center (KIC) terhadap 354 responden di lima kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Melalui siaran pers, survei ini mengungkap 50,8 persen rumah tangga yang tidak memilah sampah mencapai 79 persen, di antaranya beralasan karena tidak ingin repot.
“Mereka berpikir ribet, milih ini jenis apa, dan mereka juga berpikir nanti di tempat pembuangan, sampah akan tercampur,” kata Franklin Michael Hutasoid dari KIC dalam paparan Kelola Sampah Mulai dari Rumah di acara Social Good Summit 2019 yang diselenggarakan oleh UNDP berkerja sama dengan KIC bertema Climate Crisis: It’s Up to You to Stop It! Di Jakarta, 26 November 2019.
Franklin menjelaskan responden yang tidak memilah sampah dengan alasan sampah akan tercampur di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebanyak 17 persen, sedangkan sebanyak 3 persen menyebut pemilahan tidak ada manfaatnya dan 1 persen mengemukakan alasan lain.
Survei juga menggambarkan cara-cara rumah tangga memilah sampah. Dari 49,2 persen yang memilah sampah, sebanyak 78 persen memilah dalam dua ketegori, 18 persen dalam tiga kategori dan 5 persen persen menyatakan telaten memilah sampah dalam empat kategori. Pemilahan dengan kategori sampah basah dan kering dilakukan oleh 59 persen responden.
"Pemisahannya sampah kering dan basah tidak cukup, karena idealnya ada pemisahan organik, anorganik, dan limbah berbahaya,” kata Franklin.
Sementara untuk pemilahan sampah oleh responen dengan kategori organik dan anorganik (19 persen), organik, plastik dan lainnya (13 persen), daur ulang dan yang lainnya (5 persen), plastik kaleng dan lainnya (3 persen), serta plastik kertas dan lainnya (1 persen).
Sisa makanan, plastik, dan kertas, mendominasi sampah rumah tangga responden. Dari jenis sampah ini, para responden menjawab pertanyaan multiple tentang sampah yang seharusnya dipisahkan. Untuk pemilahan sampah plastik, responden yang setuju mencakup 78 persen, dan untuk sisa makanan atau kompos, termasuk kulit buah dan potongan sayur, responden yang sepakat mencapai 62 persen. Sejauh ini sampah yang sudah dipisahkan oleh responden, untuk sampah plastik sebsar 46 persen, dan sisa makanan atau kompos, termasuk kulit buah dan potongan sayur sebanyak 45 persen.
Baca Juga: 5 Kebaikan Sampah Plastik, Tidak Seseram Itu untuk Lingkungan Kalau Saja..
Rumah tangga menjadi salah satu produsen sampah terbesar dari total jumlah sampah di Indonesia. Dalam satu jam, Indonesia memproduksi 7.300 ton sampah atau 175 ribu ton per hari. “Dalam satu hari, jumlah itu bisa menimbun Gelora Bung Karno,” lanjut Franklin.
Jika dikumpulkan selama 10 tahun akan mencapai 640 juta ton atau 64 juta ton per tahun dengan jenis sampah sisa makanan, sisa tumbuhan (masakan, sayuran, buah dan lain-lain) mencapai 60 persen. Sumbangan sampah plastik di Indonesia mencapai 14 persen, sampah kertas 9 persen dan 17 persen merupakan sampah lainnya, seperti karet dan logam.
Lalu apa langkah selanjutnya untuk menggerakan masyarakat Indonesia menjadi pemilah sampah sejak dari rumah. Hasil survei Katadata menyebut 54 persen responden menginginkan ada infrastruktur daur ulang di TPS dekat rumah. Sebanyak 26 persen menjawab ada insentif bagi rumah tangga yang memilah sampah. Sedangkan usulan pembatasan penggunaan kantong plastik di ritel atau supermarket disampaikan 19 persen responden, dan hanya 1 persen yang menyebut perlunya insentif bagi perusahaan yang mengelola sampah. Tanpa insentif, sebanyak 79 persen menyatakan ya, akan memilah sampah. Sedangkan jika ada insentif, jumlah responden yang menyatakan akan memilah sampah meningkat menjadi 98 persen.
Dari survei yang dihelat antara 28 September hingga 1 Oktober 2019, Katadata menyimpulkan, pengelolaan sampah perlu dilakukan dengan memilah sampah mulai dari rumah. Untuk mendorong partipasi publik menjadi bagian pengelolaan sampah sejak dari rumah, dibutuhkan penyediaan insfrastruktur daur ulang dan sistem sirkular sampah. Selain itu dibutuhkan penegakkan hukum terkait pengelolaan sampah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Stop Kemerahan! Ini Dia Solusi Eksfoliasi Nyaman untuk Kulit Sensitif
-
Wajib Coba! 5 Body Lotion Terbaik untuk Kulit Cerah Remaja, Harga Mulai Rp10 Ribuan
-
Hari Ibu Tanggal Berapa? Sontek 15 Ide Kado yang Bikin Bunda Nangis Terharu
-
10 Ide Tukar Kado Natal Rp10 Ribu, Lebih Berkesan dari Hadiah Mahal
-
6 Sunscreen dengan Anti-Aging untuk Ibu Rumah Tangga Usia 30 Tahun ke Atas
-
Deodoran Apa yang Gak Bikin Ketiak Hitam? Ini 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
Selain Cokelat, Ini 3 Makanan Sehari-hari yang Bisa Bikin Kita Bahagia
-
Kamu Kapan? Cek Hari Keberuntungan Masing-Masing Zodiak pada 15-21 Desember 2025
-
Rahasia Wajah Awet Muda Ala Eropa: WonderFace, Teknologi Stimulasi Otot yang Akan Booming di 2026
-
Penantian Berakhir! 5 Zodiak Ini Diramal Akan Bertemu Jodoh dan Menikah di Tahun 2026