Suara.com - Cari Solusi Tangani Sampah Rumah Tangga ,Survei Ungkap Fakta Ini
Rumah tangga yang memilah sampah di Indonesia baru mencapai 49,2 persen. Angka ini diperoleh dari survei yang dihelat Katadata Insight Center (KIC) terhadap 354 responden di lima kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Melalui siaran pers, survei ini mengungkap 50,8 persen rumah tangga yang tidak memilah sampah mencapai 79 persen, di antaranya beralasan karena tidak ingin repot.
“Mereka berpikir ribet, milih ini jenis apa, dan mereka juga berpikir nanti di tempat pembuangan, sampah akan tercampur,” kata Franklin Michael Hutasoid dari KIC dalam paparan Kelola Sampah Mulai dari Rumah di acara Social Good Summit 2019 yang diselenggarakan oleh UNDP berkerja sama dengan KIC bertema Climate Crisis: It’s Up to You to Stop It! Di Jakarta, 26 November 2019.
Franklin menjelaskan responden yang tidak memilah sampah dengan alasan sampah akan tercampur di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebanyak 17 persen, sedangkan sebanyak 3 persen menyebut pemilahan tidak ada manfaatnya dan 1 persen mengemukakan alasan lain.
Survei juga menggambarkan cara-cara rumah tangga memilah sampah. Dari 49,2 persen yang memilah sampah, sebanyak 78 persen memilah dalam dua ketegori, 18 persen dalam tiga kategori dan 5 persen persen menyatakan telaten memilah sampah dalam empat kategori. Pemilahan dengan kategori sampah basah dan kering dilakukan oleh 59 persen responden.
"Pemisahannya sampah kering dan basah tidak cukup, karena idealnya ada pemisahan organik, anorganik, dan limbah berbahaya,” kata Franklin.
Sementara untuk pemilahan sampah oleh responen dengan kategori organik dan anorganik (19 persen), organik, plastik dan lainnya (13 persen), daur ulang dan yang lainnya (5 persen), plastik kaleng dan lainnya (3 persen), serta plastik kertas dan lainnya (1 persen).
Sisa makanan, plastik, dan kertas, mendominasi sampah rumah tangga responden. Dari jenis sampah ini, para responden menjawab pertanyaan multiple tentang sampah yang seharusnya dipisahkan. Untuk pemilahan sampah plastik, responden yang setuju mencakup 78 persen, dan untuk sisa makanan atau kompos, termasuk kulit buah dan potongan sayur, responden yang sepakat mencapai 62 persen. Sejauh ini sampah yang sudah dipisahkan oleh responden, untuk sampah plastik sebsar 46 persen, dan sisa makanan atau kompos, termasuk kulit buah dan potongan sayur sebanyak 45 persen.
Baca Juga: 5 Kebaikan Sampah Plastik, Tidak Seseram Itu untuk Lingkungan Kalau Saja..
Rumah tangga menjadi salah satu produsen sampah terbesar dari total jumlah sampah di Indonesia. Dalam satu jam, Indonesia memproduksi 7.300 ton sampah atau 175 ribu ton per hari. “Dalam satu hari, jumlah itu bisa menimbun Gelora Bung Karno,” lanjut Franklin.
Jika dikumpulkan selama 10 tahun akan mencapai 640 juta ton atau 64 juta ton per tahun dengan jenis sampah sisa makanan, sisa tumbuhan (masakan, sayuran, buah dan lain-lain) mencapai 60 persen. Sumbangan sampah plastik di Indonesia mencapai 14 persen, sampah kertas 9 persen dan 17 persen merupakan sampah lainnya, seperti karet dan logam.
Lalu apa langkah selanjutnya untuk menggerakan masyarakat Indonesia menjadi pemilah sampah sejak dari rumah. Hasil survei Katadata menyebut 54 persen responden menginginkan ada infrastruktur daur ulang di TPS dekat rumah. Sebanyak 26 persen menjawab ada insentif bagi rumah tangga yang memilah sampah. Sedangkan usulan pembatasan penggunaan kantong plastik di ritel atau supermarket disampaikan 19 persen responden, dan hanya 1 persen yang menyebut perlunya insentif bagi perusahaan yang mengelola sampah. Tanpa insentif, sebanyak 79 persen menyatakan ya, akan memilah sampah. Sedangkan jika ada insentif, jumlah responden yang menyatakan akan memilah sampah meningkat menjadi 98 persen.
Dari survei yang dihelat antara 28 September hingga 1 Oktober 2019, Katadata menyimpulkan, pengelolaan sampah perlu dilakukan dengan memilah sampah mulai dari rumah. Untuk mendorong partipasi publik menjadi bagian pengelolaan sampah sejak dari rumah, dibutuhkan penyediaan insfrastruktur daur ulang dan sistem sirkular sampah. Selain itu dibutuhkan penegakkan hukum terkait pengelolaan sampah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
5 Shio Berisiko Ciong di 2026, Mendekati Imlek: Waspada Energi Tahun Kuda Api!
-
5 PP Ramadan 2026 di TikTok yang Menarik, Lengkap Cara Buatnya
-
Mahsuri Saus Sachet, Bikin Hidangan Buka dan Sahur Lebih Praktis
-
Kulit Kencang Tanpa Bedah? Bongkar Cara Kerja Morpheus8 Brust untuk Dagu hingga Paha!
-
5 Rekomendasi Running Shoes Lokal Terbaik untuk Semua Kebutuhan Lari
-
Generasi Muda Mendominasi Bisnis Kuliner, Tapi 80 Persen Gagal: Ini Rahasia Bertahan Menurut Ahli
-
Terpopuler: Suami Boiyen Kena Kasus Apa hingga Cushion Wardah untuk Tutup Kerutan
-
Tren Perjalanan Kelompok Kian Diminati, IOITE 2026 Tawarkan Solusi Pengalaman Terkurasi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2026 untuk Kulit Kering dan Kusam Usia 40 Tahun ke Atas