Suara.com - Siswa SMP Dikeluarkan Sekolah Karena Naksir Lawan Jenis, Ini Kata KPAI
Seorang murid perempuan berinisial AN, siswi kelas VIII di SMP IT Nur Hidayah Solo dikeluarkan oleh pihak sekolah karena dianggap memiliki hubungan terlalu dekat dengan lawan jenis. Puncaknya, AN mengucapkan selamat ulang tahun kepada seorang laki-laki yang kemudian membuat pihak sekolah memutuskan untuk mengeluarkan AN dari sekolah.
Dikonfirmasi oleh Solopos.com jaringan Suara.com, kepala sekolah SMP IT Nur Hidayah, Zuhdi Yusroni membenarkan kejadian tersebut.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyayangkan keputusan sekolah tersebut.
Melalui siaran rilis yang disebarkan kepada media, Minggu, (12/1/2020), KPAI menuduh pihak sekolah tidak memahami psikologis perkembangan anak.
"Anak usia remaja 13-15 tahun (SMP atau sederajat) memang dalam fase mulai memperhatikan lawan jenis. Bukan harus dikekang, tetapi dikontrol dan diedukasi. Kalau kita sebagai orang dewasa khawatir karena pada masa ini remaja sangat rentan melakukan hal–hal negatif terhadap seksualitas yang mulai berkembang, maka yang harus dilakukan adalah melakukan pendampingan dan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi," tulis rilis KPAI.
Pada masa ini, lanjut KPAI, remaja tengah sibuk mencari jati diri. Remaja mulai berpikir bagaimana kehidupan mereka kelak, kemana mereka akan melanjutkan sekolahnya. "Pada fase inilah mereka menemukan dengan segala macam keterbatasannya. Pada masa remaja ini biasanya banyak konflik terjadi karena proses perkembangan psikologi remaja itu, disinilah pentingnya komunikasi, bukan melulu melarang dan mengekang, tapi damping dan jadilah teman bagi mereka."
KPAI juga memberikan dua poin rekomendasi yang berbunyi;
1. KPAI mendorong Dinas Pendidikan kota Solo untuk mengevaluasi aturan di SMP IT tempat ananda AN bersekolah. Jika aturan sekolah tersebut tidak sejalan dengan prisip kepentingan terbaik bagi anak, maka sudah seharuhnya pihak Dinas Pendidikan kota Solo wajib mendorong revisi aturan tersebut. Sekolah harus didorong untuk menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA).
Baca Juga: Belum Permanenkan Data Akun LTMPT, Ribuan Siswa Terancam Tak Ikut SNMPTN
2. KPAI mendorong Kemdikbud untuk mensosialisasi dan mengedukasi Dinas Pendidikan dan sekolah terkait Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Kekerasan di sekolah tidak hanya fisik dan seksual, tetapi juga kekerasan psikis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
Terkini
-
20 Bahan Alami untuk Mengatasi Rambut Beruban dan Mengembalikan Warna Hitam
-
3 Produk Makarizo untuk Menghitamkan Rambut Beruban dan Kembalikan Warna Alami
-
5 Penyebab Rambut Beruban selain karena Faktor Usia, Sudah Tahu?
-
5 Rekomendasi Conditioner Rambut Terbaik untuk Lansia, Bisa Dibeli di Indomaret
-
Terpopuler: Arti Mens Rea yang Bikin Panas Dingin hingga Istri Dilarang Jadi IRT Dalam Hukum Islam
-
Cara Mandi Junub yang Benar untuk Pria, Lengkap dengan Niatnya
-
4 Skincare Anti Aging GEUT Milik Dokter Tompi, Berapa Harganya?
-
5 Shio Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya dan Sukses Besar di Tahun Kuda Api 2026
-
Hoki! Ini 5 Zodiak yang Bakal Kaya Raya sebelum Akhir Tahun 2026
-
5 Rekomendasi Mudik Gratis Lebaran 2026: Bisa Bareng Indomaret, Bagaimana Caranya?