- Karyawan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara prorata.
- Rumus hitung THR adalah masa kerja dibagi 12 dikali sebulan upah.
- Komponen upah perhitungan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap saja.
Suara.com - Pertengahan Ramadan 2026, pertanyaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) mulai berseliweran di kantor, baik ASN maupun karyawan swasta.
Banyak karyawan yang masih berstatus anak baru mungkin merasa bingung mereka berhak mendapatkan THR atau tidak, meski masa kerjanya belum ada 1 tahun.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR.
Supaya Anda tak dikibuli perusahaan, berikut ini rumus dan contoh perhitungan THR untuk karyaean swasta dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Rumus Hitung THR Prorata
Bagi Anda yang masa kerjanya sudah lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, Anda tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan seperti berikut ini.
THR = (Masa Kerja dalam Bulan : 12) x 1 Bulan Upah
Apa Saja yang Termasuk Upah 1 Bulan?
Jangan salah hitung komponen gajinya, upah satu bulan yang dijadikan dasar perhitungan antara lain:
Baca Juga: Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya
- Gaji Pokok
- Tunjangan Tetap (Misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan anak/istri).
Ingat, tunjangan tidak tetap seperti uang makan, uang transportasi yang dibayar berdasarkan kehadiran atau uang lembur tidak dimasukkan dalam perhitungan THR ini.
Contoh Simulasi Perhitungan
Supaya lebih jelas, berikut ini simulasi perhitungan THR karyawan swasta masa kerja kurang dari 1 tahun.
Kasus 1: Si A Baru Kerja 8 Bulan
Si A bekerja di perusahaan swasta selama 8 bulan dengan total gaji (pokok + tunjangan tetap) sebesar Rp6.000.000.
Hitungan THR: (8 bulan : 12) x Rp6.000.000 = Rp4.000.000.
Jadi, Si A akan menerima THR sebesar Rp4 juta.
Kasus 2: Si B Baru Kerja 6 Bulan
Si B baru bergabung selama setengah tahun dengan gaji bulanan Rp4.000.000.
Hitungan: (6 bulan : 12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Si B berhak membawa pulang THR sebesar Rp2 juta.
Anda juga perlu memahami bahwa aturan hitung proporsional ini berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT).
Perusahaan juga dilarang keras mencicil THR. Sehingga pembayaran harus dilakukan secara tunai dan penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Jika perusahaan telat membayar, mereka bisa kena denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Denda ini nantinya digunakan untuk kesejahteraan pekerja.
Selain denda, perusahaan yang nakal juga terancam sanksi administratif dari pemerintah.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya
-
4 Film dan Serial Klasik Produksi Luar Negeri Cocok Ditonton Saat Ramadan
-
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
7 Rekomendasi Sepeda Ringan Berkualitas di Bawah Rp1 Juta, Budget UMR Friendly
-
Dari Senam Hingga Edukasi Nutrisi: Ini Bukti Gaya Hidup Sehat Sudah Jadi Kebutuhan, Bukan Cuma Tren!
-
Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya
-
CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Informasi Resmi dan Proyeksi Formasi Terbaru
-
Lokasi Penukaran Uang Baru BI di Jawa Timur, Solusi Aman untuk THR-an
-
Agar Indonesia Maju dari Kekayaan Biodiversitas, Kepala BPOM: Kolaborasi Riset dan Dunia Usaha
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya
-
5 Shio Paling Beruntung dan Makmur di 27 Februari 2026, Kamu Termasuk?
-
Profil Bunga Sartika, Host 'Halo Qha Qha Permisi' Mendadak Resign, Gara-gara Rahasia Terbongkar?
-
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Jangan Sampai Salah Bacaan