Suara.com - Mengurangi atau membatasi diri terlibat dalam pertemuan dan perkumpulan orang banyak, atau yang disebut social distancing mulai diterapkan beberapa pihak sebagai salah satu upaya mengantisipasi penularan dan penyebaran virus corona Covid-19.
Dalam menerapkan hal tersebut, sejumlah rumah sakit di beberapa daerah di Indonesia memutuskan untuk meniadakan jam besuk dan membatasi penunggu pasien.
Dihimpun oleh Suara.com pada Selasa (17/3/2020), beberapa rumah sakit tersebut antara lain:
1. RSUP Fatmawati Jakarta Selatan
RSUP Fatmawati Jakarta Selatan meniadakan jam besuk mulai tanggal 17 Maret 2020 dan menerapkan akses terbatas kepada penunggu pasien yang memiliki Kartu Penunggu Pasien dan wajib mengenakan identitas penunggu pasien.
2. RSUI Depok
RSUI Depok menerapkan aturan bahwa untuk sementara pasien rawat inap hanya boleh dikunjungi oleh keluarga inti dengan pengaturan yang berbeda untuk pasien intensif dan non-intensif. Penunggu pasien juga maksimal satu orang dalam kondisi sehat dan mengenakan kartu penunggu pasien.
Sementara seluruh pasien, penunggu, dan pengunjung yang akan memasuki gedung RSUI berkenan untuk dilakukan skrining awal, pengisian formulir, dan mencuci tangan menggunakn hand sanitizer. Pembesuk juga diimbau untuk membawa dan menggunakan masker sendiri saat masuk ke area gedung RSUI.
3. RS Santo Borromeus Bandung
Baca Juga: Lonjakan Pasien Suspect Corona RS Kariadi Naik Tajam, Jam Besuk Ditiadakan
Jam besuk di RS Borromeus Bandung ditiadakan mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kembali. Sementara untuk penunggu pasien hanya diperbolehkan maksimal dua orang dan pengantar pasien rawat jalan dibatasi hanya satu orang saja.
4. RS PELNI Jakarta Pusat
Jam kunjungan atau besuk di RS Pelni Jakarta Pusat ditiadakan mulai 16 Maret hingga 30 Maret 2020. Akses kepada pasien hanya dapat diberikan kepada penunggu pasien yang telah diberikan surat penunggu oleh manajemen RS dan wajib mengenakan Kartu Penunggu Pasien.
5. RS JIH Yogyakarta
RS JIH Yogyakarta meniadakan jam kunjung pasien rawat inap dan penunggu pasien rawat inap maksimal dua orang. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
6. RS Siloam Bekasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan