Suara.com - Mengurangi atau membatasi diri terlibat dalam pertemuan dan perkumpulan orang banyak, atau yang disebut social distancing mulai diterapkan beberapa pihak sebagai salah satu upaya mengantisipasi penularan dan penyebaran virus corona Covid-19.
Dalam menerapkan hal tersebut, sejumlah rumah sakit di beberapa daerah di Indonesia memutuskan untuk meniadakan jam besuk dan membatasi penunggu pasien.
Dihimpun oleh Suara.com pada Selasa (17/3/2020), beberapa rumah sakit tersebut antara lain:
1. RSUP Fatmawati Jakarta Selatan
RSUP Fatmawati Jakarta Selatan meniadakan jam besuk mulai tanggal 17 Maret 2020 dan menerapkan akses terbatas kepada penunggu pasien yang memiliki Kartu Penunggu Pasien dan wajib mengenakan identitas penunggu pasien.
2. RSUI Depok
RSUI Depok menerapkan aturan bahwa untuk sementara pasien rawat inap hanya boleh dikunjungi oleh keluarga inti dengan pengaturan yang berbeda untuk pasien intensif dan non-intensif. Penunggu pasien juga maksimal satu orang dalam kondisi sehat dan mengenakan kartu penunggu pasien.
Sementara seluruh pasien, penunggu, dan pengunjung yang akan memasuki gedung RSUI berkenan untuk dilakukan skrining awal, pengisian formulir, dan mencuci tangan menggunakn hand sanitizer. Pembesuk juga diimbau untuk membawa dan menggunakan masker sendiri saat masuk ke area gedung RSUI.
3. RS Santo Borromeus Bandung
Baca Juga: Lonjakan Pasien Suspect Corona RS Kariadi Naik Tajam, Jam Besuk Ditiadakan
Jam besuk di RS Borromeus Bandung ditiadakan mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kembali. Sementara untuk penunggu pasien hanya diperbolehkan maksimal dua orang dan pengantar pasien rawat jalan dibatasi hanya satu orang saja.
4. RS PELNI Jakarta Pusat
Jam kunjungan atau besuk di RS Pelni Jakarta Pusat ditiadakan mulai 16 Maret hingga 30 Maret 2020. Akses kepada pasien hanya dapat diberikan kepada penunggu pasien yang telah diberikan surat penunggu oleh manajemen RS dan wajib mengenakan Kartu Penunggu Pasien.
5. RS JIH Yogyakarta
RS JIH Yogyakarta meniadakan jam kunjung pasien rawat inap dan penunggu pasien rawat inap maksimal dua orang. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
6. RS Siloam Bekasi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ramalan Shio Besok 22 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Awal Pekan?
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?