Suara.com - Tata Cara Mengganti Puasa Ramadan atau Qadha
Istilah dalam ilmu fiqh menyatakan bahwa qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat islam. Misalnya, qadha puasa Ramadan yang berarti puasa Ramadan dilaksanakan bukan di bulan Ramadan.
Ada berbagai macam hal yang menyebabkan seseorang harus meng-qadha puasanya, seperti haid, hamil, dan melahirkan pada perempuan dan usia tua atau uzur.
Dikutip dari NU Online, untuk mengganti atau meng-qadha puasa Ramadan harus dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana telah dituliskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dan tidak ada ketentuan lain mengenai tata cara qadha selain dalam ayat tersebut.
Apakah harus dilakukan berurutan atau tidak? Ada dua pendapat mengenai hal tersebut.
Pendapat pertama menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkannya berurutan, maka harus diganti secara berurutan pula. Lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
Sementara pendapat kedua menyatakan bahwa pelaksanaan qadha tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satupun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan.
Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha puasa wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan.
Selain itu, pendapat ini didukung oleh penyataan dari sebuah hadis yang sharih, jelas, dan tegas. Sabda Rasulullah SAW:
Baca Juga: Siswa SMK Buat APD untuk Bantu Tim Medis Tangani Corona
"Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.
Waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha puasa Ramadan adalah lebih dari cukup, yakni sampai bulan Ramadan berikutnya.
Akan tetapi tidak mustahil jika ada orang-orang dengan alasan tertentu belum juga melaksanakan qadha puasa Ramadan sampai tiba bulan Ramadan berikutnya. Apabila ditunda tanpa halangan yang sah, maka hukumnya haram dan berdosa.
Ada dua pendapat tentang penetapan kewajiban fidyah. Fidyah sendiri berarti mengganti atau menebus. Adapun menurut istilah fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Pendapat pertama menyatakan penundaan qadha sampai tiba bulan Ramadan berikutnya tidak wajib untuk membayar fidyah, baik karena alasan uzur ataupun tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
5 Sepatu Slip On Mirip Skechers Go Walk, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Saat Remaja Mulai Ingin Mandiri, Orang Tua Bisa Tetap Tenang Berkat Pendampingan Digital
-
3 Pelembap Wajah Anak dengan Review Ampuh Atasi Kulit Kering, Siap Hadapi Teriknya El Nino!
-
4 Moisturizer yang Bisa Dipakai Siang dan Malam, Mulai Rp39 Ribuan dengan Review Positif
-
4 Sepeda Hybrid Poligon Paling Nyaman Buat ke Kantor Maupun Touring
-
Sepatu Sekolah Anak TK yang Bagus Merk Apa? Ini 5 Pilihan Tanpa Tali yang Kuat dan Nyaman
-
Skincare Malam Boleh Dipakai Jam 7? Begini Saran Dokter agar Hasilnya Optimal
-
4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
-
3 Sepeda Gunung MTB Wimcycle Termurah dengan Frame Kokoh dan Suspensi Nyaman
-
5 Sepatu Puma Diskon 20 Persen di Sports Station, Harga Mulai Rp479 Ribuan