Suara.com - Tata Cara Mengganti Puasa Ramadan atau Qadha
Istilah dalam ilmu fiqh menyatakan bahwa qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat islam. Misalnya, qadha puasa Ramadan yang berarti puasa Ramadan dilaksanakan bukan di bulan Ramadan.
Ada berbagai macam hal yang menyebabkan seseorang harus meng-qadha puasanya, seperti haid, hamil, dan melahirkan pada perempuan dan usia tua atau uzur.
Dikutip dari NU Online, untuk mengganti atau meng-qadha puasa Ramadan harus dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana telah dituliskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dan tidak ada ketentuan lain mengenai tata cara qadha selain dalam ayat tersebut.
Apakah harus dilakukan berurutan atau tidak? Ada dua pendapat mengenai hal tersebut.
Pendapat pertama menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkannya berurutan, maka harus diganti secara berurutan pula. Lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
Sementara pendapat kedua menyatakan bahwa pelaksanaan qadha tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satupun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan.
Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha puasa wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan.
Selain itu, pendapat ini didukung oleh penyataan dari sebuah hadis yang sharih, jelas, dan tegas. Sabda Rasulullah SAW:
Baca Juga: Siswa SMK Buat APD untuk Bantu Tim Medis Tangani Corona
"Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.
Waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha puasa Ramadan adalah lebih dari cukup, yakni sampai bulan Ramadan berikutnya.
Akan tetapi tidak mustahil jika ada orang-orang dengan alasan tertentu belum juga melaksanakan qadha puasa Ramadan sampai tiba bulan Ramadan berikutnya. Apabila ditunda tanpa halangan yang sah, maka hukumnya haram dan berdosa.
Ada dua pendapat tentang penetapan kewajiban fidyah. Fidyah sendiri berarti mengganti atau menebus. Adapun menurut istilah fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Pendapat pertama menyatakan penundaan qadha sampai tiba bulan Ramadan berikutnya tidak wajib untuk membayar fidyah, baik karena alasan uzur ataupun tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
Terkini
-
5 Sepatu Nike Diskon sampai 70% di JD Sports Jelang Akhir Tahun, Lebih Hemat!
-
7 Sandal Crocs Ori Diskon hingga 40% di Foot Locker, Jauh Lebih Murah Jelang Akhir Tahun
-
5 Skincare Lokal untuk Mencerahkan Wajah: Ampuh dan Lebih Murah dari Produk Korea
-
5 Rekomendasi Olive Oil untuk Basic Skincare Malam, Kulit Glowing saat Bangun Tidur
-
5 Rekomendasi Minuman Kolagen untuk Urutan Skincare Malam Sesuai Anjuran Dokter Tompi
-
Checklist Liburan Akhir Tahun Agar Perjalanan Semakin Aman dan Nyaman
-
5 Liptint yang Tahan Lama untuk Seharian: Warnanya Tetap Pigmented, Mulai Rp20 Ribuan
-
CHAGEE Rayakan Musim Liburan Lewat Kolaborasi Ikonik dengan Hello Kitty
-
Cuti Bersama Desember 2025 Kapan Saja? Ini Skema Libur Panjang Natal hingga Tahun Baru 2026
-
5 Skincare Kemasan Sachet yang Praktis Dibawa Traveling, Hemat dan Anti Ribet