Suara.com - Kurang lebih sebulan lagi umat Muslim akan menyambut bulan Ramadan. Padahal saat ini pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan peningkatan jumlah kasus.
Maka dari itu, Muhammadiyah memberikan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.
Tuntunan tersebut terdapat dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 yang dikeluarkan pada Selasa (24/3/2020).
"Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi warga dan institusi dalam Muhammadiyah," tulisnya sebagaimana dikutip Suara.com, Senin (30/3/2020).
Dalam edaran tersebut, terdapat tuntunan ibadah di bulan Ramadan hingga Syawal. Mulai dari salat tarawih, ketentuan puasa, hingga salat Idul Fitri dan mudik.
Jika kondisi darurat Covid-19 belum reda hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang, Muhammadiyah memberikan beberapa tuntunan sebagai berikut.
1. Salat Tarawih
Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).
Mengingat, dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang mengharuskan perenggangan sosial (at-tabud al-ijtim / social distancing).
Baca Juga: Muhammadiyah Doakan Ibunda Jokowi Meninggal Husnul Khotimah
Mengutip dari ederan tersebut, Nabi saw juga menegaskan bahwa orang boleh tidak mendatangi salat jamaah, meskipun sangat dianjurkan, apabila ada uzur berupa keadaan menakutkan dan adanya penyakit.
Dari Ibn Abbs (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mendengar azan, lalu tidak ada uzur baginya untuk menghadiri jamaah –para Sahabat bertanya: Apa uzurnya? Beliau menjawab: keadaan takut dan penyakit– maka tidak diterima salat yang dilakukannya (HR Ab Dwd).
Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Menurut Muhammadiyah, tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.
Berita Terkait
-
Nekat Mudik Lebaran ke Jawa Timur, Kalian Akan Diisolasi 14 Hari
-
Jokowi: Warga Mudik Lebih Cepat Bukan Faktor Budaya, Tapi Terpaksa
-
Jokowi: 8 Hari Terakhir, 978 Armada Bus Angkut 14 Ribu Orang ke Daerah
-
Andi Arief Minta Warga Segera Tinggalkan Jakarta, Warganet: Jangan Mudik!
-
Video Pasutri Belanja Pakai Baju Hazmat dan 4 Berita Viral Lain
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!