Suara.com - Kurang lebih sebulan lagi umat Muslim akan menyambut bulan Ramadan. Padahal saat ini pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan peningkatan jumlah kasus.
Maka dari itu, Muhammadiyah memberikan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.
Tuntunan tersebut terdapat dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 yang dikeluarkan pada Selasa (24/3/2020).
"Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi warga dan institusi dalam Muhammadiyah," tulisnya sebagaimana dikutip Suara.com, Senin (30/3/2020).
Dalam edaran tersebut, terdapat tuntunan ibadah di bulan Ramadan hingga Syawal. Mulai dari salat tarawih, ketentuan puasa, hingga salat Idul Fitri dan mudik.
Jika kondisi darurat Covid-19 belum reda hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang, Muhammadiyah memberikan beberapa tuntunan sebagai berikut.
1. Salat Tarawih
Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).
Mengingat, dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang mengharuskan perenggangan sosial (at-tabud al-ijtim / social distancing).
Baca Juga: Muhammadiyah Doakan Ibunda Jokowi Meninggal Husnul Khotimah
Mengutip dari ederan tersebut, Nabi saw juga menegaskan bahwa orang boleh tidak mendatangi salat jamaah, meskipun sangat dianjurkan, apabila ada uzur berupa keadaan menakutkan dan adanya penyakit.
Dari Ibn Abbs (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mendengar azan, lalu tidak ada uzur baginya untuk menghadiri jamaah –para Sahabat bertanya: Apa uzurnya? Beliau menjawab: keadaan takut dan penyakit– maka tidak diterima salat yang dilakukannya (HR Ab Dwd).
Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Menurut Muhammadiyah, tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.
Berita Terkait
-
Nekat Mudik Lebaran ke Jawa Timur, Kalian Akan Diisolasi 14 Hari
-
Jokowi: Warga Mudik Lebih Cepat Bukan Faktor Budaya, Tapi Terpaksa
-
Jokowi: 8 Hari Terakhir, 978 Armada Bus Angkut 14 Ribu Orang ke Daerah
-
Andi Arief Minta Warga Segera Tinggalkan Jakarta, Warganet: Jangan Mudik!
-
Video Pasutri Belanja Pakai Baju Hazmat dan 4 Berita Viral Lain
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat