Suara.com - Bertahan Saat Pandemi, Kemenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Manfaatkan HKI
Pandemi virus coron atau Covid-19 nyaris berdampak ke semua sektor, tak terkecuali industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Di tengah situasi pandemi ini, Plt. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Josua Simanjuntak mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk bisa melihat peluang dalam memonetisasi Intellectual Property (IP)/Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimilikinya.
Hal itu tentunya agar dapat mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi. Josua mengatakan bahwa pemerintah sedang menyusun program yang melibatkan para pemilik IP agar IP tersebut dapat transformasikan menjadi produk yang bisa diserap oleh pasar.
"Ketika diserap oleh pasar tentu ada transaksi dan hasilnya bisa digunakan untuk membantu penanganan Covid-19, baik dalam penanganan kesehatan maupun membantu pelaku ekonomi kreatif yang terdampak Covid-19," demikian kata Josua dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (27/4/2020).
Ia melanjutkan bahwa Kemenparekraf akan memfasilitasi agar IP tersebut bisa diciptakan menjadi karya. Josua mengatakan bahwa, dalam situasi krisis karena wabah Covid-19 saat ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat bertahan secara ekonomi agar mereka bisa terus berkarya dan bisa membantu sesama.
"Sekarang banyak teman-teman yang mengoptimalisasi IP-nya dari sisi digital, ini bisa jadi format atau kesempatan untuk tetap produktif. Kami akan membantu mereka agar bisa fokus dan dapat memonetisasi IP," kata Joshua.
Josua mengatakan, pemanfaatan Intellectual Property (IP) merupakan salah satu program utama yang sedang dijalankan Kemenparekraf dari sisi regulasi. Dari langkah itu diharapkan lahir peraturan yang mengatur permodalan berbasis IP.
"Bagaimana sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat menjadi solusi permodalan. Kami memperjuangkan agar sektor perbankan memahami IP sebagai fidusia sehingga IP punya nilai ekonomi," kata Josua.
Baca Juga: Di Rumah Aja, Nenek 75 Tahun di Batu Positif Terinfeksi Corona
Lebih lanjut ia menilai ke depan perlu ada peraturan terkait pemasaran berbasis IP agar pelaku ekonomi kreatif dalam memasarkan karyanya tidak hanya dalam bentuk produk tapi berbasis IP.
"Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita. Targetnya sebenarnya di tahun 2020 ini tapi mengingat situasi sekarang ini, diharapkan dapat selesai pada 2021,” kata Josua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Sepatu dengan Desain Klasik dan Timeless, Nyaman Maksimal untuk Jalan Kaki
-
5 Bentuk Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat, Bikin Lebih Tirus dan Tegas
-
Cuma Rp25 Ribuan, 7 Pilihan Lipstik Purbasari untuk Usia 40 Tahun dengan Kulit Sawo Matang
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
-
6 Produk Anti Aging Sariayu agar Kulit Kencang dan Cerah, Cocok untuk 40 Tahun ke Atas
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Termuda dan Muslim Pertama dalam Sejarah New York
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun