Suara.com - Ramadan kali ini, bersamaan dengan pandemi Covid-19, membuat umat muslim tak bisa meramaikan masjid, baik itu untuk salat berjamaah, tarawih, hingga itikaf atau berdiam diri di masjid. Namun demi mendulang pahala, banyak orang kemudian memilih untuk itikaf di rumah. Bagaimana hukumnya?
Mengutip laman Islam NU, Kamis (7/5/2020), melaksanakan ibadah itikaf di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk salat hukumnya boleh dan sah dilakukan perempuan, seperti pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi'i.
Sedangkan bagi laki-laki, ibadah ini juga sah dilakukan menurut pandangan Mazhab Syafi'i dengan mengikuti pola pikir, "Jika salat sunah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka itikaf di rumah semestinya bisa dilakukan," sebut padangan Mazhab Syafi'i.
Pandangan ini juga sesuai dengan yang disampaikan Imam Ar Rafi'i. Wanita melaksanakan itikaf di masjid rumahnya artinya adalah ruang tempat menyendiri di rumah yang diperuntukkan untuk salat. Hal ini ada dua pendapat, yaitu qoul jadid (pendapat baru) Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad mengatakan tidak sah.
"Ini karena ruangan tersebut sama dengan ruangan-ruangan lainnya. Pendapat ini juga didasari bahwa para istri rasulullah melaksanakan itikaf di masjid. Kalau saja boleh beritikad di rumah, niscaya mereka melakukannya," tulis pendapat Imam Ar Rafi'i.
Sedangkan pendapat baru dari Abu Hanifah mengatakan itikaf di rumah atau ruangan yang dikhususkan untuk salat bagi perempuan, itu sama saja serupa masjid tempat salat bagi laki-laki.
Karena itulah boleh tidaknya itikaf di rumah bagi laki-laki ada dua pendapat. Pertama, laki-laki lebih baik tidak melakukan itikaf di tempat tersebut. Sedangkan dalil yang memperbolehkan itikaf di rumah bagi laki-laki, adalah pandangan bahwa salat sunah bagi laki-laki lebih baik dilakukan di rumah.
Maka ibadah itikaf mestinya sama dengan ibadah salat sunah. Pandangan ini tertulis dalam kitab ar-Rafi'i Aziz Syarh al-Wajiz, karya Syeh Abdul Karim bin Muhammad.
Baca Juga: Ramadan di Tengah Corona, Masjid di Bantul Tiadakan Tadarus Hingga Itikaf
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh
-
Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh
-
Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?
-
Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?
-
TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah
-
Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI