Suara.com - Ramadan kali ini, bersamaan dengan pandemi Covid-19, membuat umat muslim tak bisa meramaikan masjid, baik itu untuk salat berjamaah, tarawih, hingga itikaf atau berdiam diri di masjid. Namun demi mendulang pahala, banyak orang kemudian memilih untuk itikaf di rumah. Bagaimana hukumnya?
Mengutip laman Islam NU, Kamis (7/5/2020), melaksanakan ibadah itikaf di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk salat hukumnya boleh dan sah dilakukan perempuan, seperti pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi'i.
Sedangkan bagi laki-laki, ibadah ini juga sah dilakukan menurut pandangan Mazhab Syafi'i dengan mengikuti pola pikir, "Jika salat sunah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka itikaf di rumah semestinya bisa dilakukan," sebut padangan Mazhab Syafi'i.
Pandangan ini juga sesuai dengan yang disampaikan Imam Ar Rafi'i. Wanita melaksanakan itikaf di masjid rumahnya artinya adalah ruang tempat menyendiri di rumah yang diperuntukkan untuk salat. Hal ini ada dua pendapat, yaitu qoul jadid (pendapat baru) Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad mengatakan tidak sah.
"Ini karena ruangan tersebut sama dengan ruangan-ruangan lainnya. Pendapat ini juga didasari bahwa para istri rasulullah melaksanakan itikaf di masjid. Kalau saja boleh beritikad di rumah, niscaya mereka melakukannya," tulis pendapat Imam Ar Rafi'i.
Sedangkan pendapat baru dari Abu Hanifah mengatakan itikaf di rumah atau ruangan yang dikhususkan untuk salat bagi perempuan, itu sama saja serupa masjid tempat salat bagi laki-laki.
Karena itulah boleh tidaknya itikaf di rumah bagi laki-laki ada dua pendapat. Pertama, laki-laki lebih baik tidak melakukan itikaf di tempat tersebut. Sedangkan dalil yang memperbolehkan itikaf di rumah bagi laki-laki, adalah pandangan bahwa salat sunah bagi laki-laki lebih baik dilakukan di rumah.
Maka ibadah itikaf mestinya sama dengan ibadah salat sunah. Pandangan ini tertulis dalam kitab ar-Rafi'i Aziz Syarh al-Wajiz, karya Syeh Abdul Karim bin Muhammad.
Baca Juga: Ramadan di Tengah Corona, Masjid di Bantul Tiadakan Tadarus Hingga Itikaf
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Tak Sekadar Teori, Ribuan Pelajar Indonesia Kini Belajar Bisnis dari Pengalaman Langsung
-
Serum Spray untuk Apa? Ini 5 Rekomendasinya yang Bikin Wajah Glowing Instan
-
Bukan Sekadar Olahraga, Ini Alasan Sepeda Kembali Jadi Transportasi Andalan di Kota Besar
-
Arti Mimpi Melahirkan Menurut Islam, Sebenarnya Pertanda Apa?
-
3 Zodiak Paling Beruntung Soal Uang hingga Akhir Juni 2026, Dapat Rezeki Nomplok
-
Perbedaan Serum Spray Skintific Pink dan Kuning, Mana yang Lebih Baik untuk Kulit Kusam?
-
Sepatu Lari Hoka Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Daily Run hingga Race Day
-
Giorgio Pacar Sarwendah Kerja Apa? Buka Suara usai Profesinya Dipertanyakan Netizen
-
Setelah Masker Wajah Apakah Perlu Cuci Muka Pakai Face Wash? Ketahui Panduannya
-
Raup Miliaran Per Hari Lewat Korupsi Program MBG, Segini Gaji Dadan Hindayana saat Jadi Kepala BGN