Suara.com - Jika sebelumnya pergi dengan pesawat harus menggunakan swab test sebagai syarat, kini cukup dengan menggunakan rapid test.
Hal ini disyukuri Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menurutnya itu mempermudah masyarakat bisa berpergian dan kembali berwisata.
"Kalau dulu sebelumnya mau ke Bali harus swab test dulu jadi susah, tapi sekarang pakai rapid test aja cukup, dan itu membantu sekali," terang Denon saat mengunjungi Tower AirNav di Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (28/8/2020).
Agar protokol kesehatan dan wisata beriringan, pemerintah memang mewajibkan para pelancong memiliki Health Alert Card (eHAC). Hal itu digunakan untuk tracking mereka yang baru tiba dari zona merah Covid-19 meski sebelumnya dinyatakan sehat.
Tapi tidak semua eHAC berlaku digital, ada juga yang masih manual dan cukup menyulitkan. Itulah yang membuat Denon dan rekannya di bidang penerbangan mendorong pemerintah untuk segera mendigitalisasi pemeriksaan kesehatan di bandara.
"Tapi proses pemeriksaan dokumen kesehatan ini panjang, karena masih dilakukan secara manual oleh KKP," ungkap Denon.
Cara manual ini berimbas tumpukkan antrean penumpang yang mengular demi mendapatkan stempel bisa terbang dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Sedangkan tumpukkan antrean ini hanya menambah risiko penularan penumpang satu dan lainnya.
"Karena dikerjakannya masih manual, di cek satu per satu, makanya antre lama. Kami ingin KKP mengganti metode pemeriksaan secara digital, seperti yang sudah diterapkan pada Indonesia Health Alert Card (eHAC)," kata lelaki yang juga menjabat sebagai CEO PT Whitesky Aviation itu.
Solusi untuk menghapus antrean dan kinerja petugas KKP jadi lebih cepat ialah dengan mengubahnya semua eHAC ke versi digital atau aplikasi. Antrean banyak orang ini menurunkan niat orang untuk bepergian dan berdampak pada menurunnya pendapatan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Dukung Produk Lokal, Bandara YIA Siap Tampung Ratusan UMKM
"Jangan sampai karena proses pemeriksaan manual yang panjang, jadi menghambat pertumbuhan penumpang dan pergerakan pesawat yang sedang masuk fase pemulihan," jelasnya.
Denon berharap, dengan persyaratan menggunakan moda transportasi udara yang semakin mudah maka di akhir tahun nanti jumlah penumpang pesawat semakin meningkat.
"Safe Travel Campaign ingin mengembalikan rasa percaya diri masyarakat untuk bepergian dan berlibur lagi. Terutama ke 10 destinasi wisata utama di Indonesia yang ditetapkan pemerintah," tutup Denon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
-
Lip Tint Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasinya untuk Bibir Cantik dan Sehat
-
Ramalan Shio Hari Kamis 12 Februari 2026, 6 Zodiak China Ini Paling Beruntung
-
Apa Itu Ziarah Kubro? Tradisi Sakral Warga Palembang Jelang Ramadan
-
Cara Cek NIK Terdaftar di DTKS untuk Penerima Bansos agar Tidak Salah Informasi
-
Review 6 Sunscreen Versi Dokter Richard Lee, Ada Produk Wardah dan Goddesskin
-
Angkat Motif Azalea, Giordano dan Amanda Hartanto Hadirkan Koleksi Ramadan 2026 Penuh Makna
-
5 Moisturizer untuk Atasi Pori-Pori Besar, Rekomendasi Skincare Edukator
-
6 Zodiak Ini Dihujani Rezeki Nomplok dan Keberuntungan Finansial di 12 Februari 2026
-
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja