Suara.com - Meski sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2019, Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, tetap saja hingga 2020 implementasi Perpres ini sulit dijalankan, karena masih ada produsen kosmetik membandel yang masih menggunakan merkuri pada produknya. Manurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K. Lukito, masyarakat juga ikut andil membuat produk kosmetik bermerkuri sulit dibasmi.
Hal ini dikarenakan masih tingginya permintaan dari masyrakat yang membuat produsen kosmetik bermerkuri berani melanggar peraturan yang dibuat pemerintah.
"Penyebab masih beredarnya produk kosmetik bermerkuri ini adalah karena masih adanya pasokan atau supply, dan terutama adalah karena adanya permintaan (demand) dari masyarakat," ujar Penny dalam pembukaan Talkshow Webinar 'Stop Kosmetik Bermerkuri', Rabu (16/9/2020).
Masih tingginya permintaan masyarakat terhadap kosmetik bermerkuri karena mendambakan hasil putih yang instan, tanpa tahu akibat buruk di balik zat tersebut.
"Bukan saja merusak kulit wajah setelah beberapa saat, tapi ada efek sampingnya setelah jangka panjang, dapat menyebabkan kanker kulit, kanker organ lainnya, atau gangguan janin jika digunakan pada saat kehamilan, kemudian gangguan saraf dan ginjal kronis," ungkap Penny,
Selain terus melakukan edukasi betapa berbahayanya produk kosmetik bermerkuri, penindakan di lapangan, ditambah pengawasan dari awal produk dibuat hingga akhir setelah dipasarkan dengan izin edar BPOM, perlu juga masyarakat untuk tidak terpengaruh iming-iming hasil putih instan.
"Karena persepsi yang kurang tepat dari masyarakat, bahwa wanita cantik memiliki kulit putih, hal ini mendorong mencari atau terbuai klaim," ungkapnya.
Maraknya penjualan melalui daring juga menyulitkan, di sinilah perlu peran masyarakat untuk memeriksa kembali produk apakah sudah tertera nomor izin edar BPOM, yang bisa dicek di website BPOM untuk kebenaran nomor tersebut.
"Karena kalau sudah tertera izin edar BPOM, produk bermerkuri tidak akan diizinkan," tutupnya.
Baca Juga: BPOM Peringatkan, Banyak Klaim Obat Herbal Atasi Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terpopuler: Mata Anies Baswedan Kedutan usai Disebut Prabowo, Gaji Pegawai PLN Bikin Penasaran
-
Promo Gratis Pajak Tiket Pesawat dan Diskon Hingga 30 Persen untuk Kereta serta Kapal
-
Kenali Ciri-Ciri Adidas Samba KW, Jangan Tergiur Harga Bersahabat!
-
Keajaiban Musim Gugur Colorado: Petualangan Kereta Api yang Memukau Hati!
-
Decluttering Mission 2025, Astra Motor Yogyakarta Ajak Anak SMK 'Beresin' Lemari Jadi Cuan
-
Inovasi Dunia Skincare: Tren Riasan dan Fokus pada Perawatan Pria
-
8 Cara Jitu Bedakan Sepatu Vans Asli dan KW, Jangan Sampai Ketipu!
-
Zulhas Sebut Udang Terpapar Radioaktif Masih Aman Dikonsumsi, Padahal Ini Bahayanya...
-
Onitsuka Tiger Made in Indonesia Apakah Ori? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA