Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran obat ilegal di sebuah klinik kecantikan berinisial MA di Tangerang Kota, Banten.
Satu dokter berinisial IA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengemukakan bahwa dokter IA merupakan direktur klinik MA yang mengedarkan obat ilegal tersebut.
"Dokter IA kami tetapkan tersangka karena merupakan direktur klinik MA," kata Krisno kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
Kasus peredaran obat ilegal tersebut terungkap atas adanya laporan dari sejumlah korban praktik klinik MA miliki dokter IA.
Krisno menjelaskan, dokter IA melakukan aksi kejahatan berupa praktik produksi obat campuran atau oplosan bahan kimia.
Sebelumnya, dokter IA mengimpor obat dari Amerika Serikat sebelum akhirnya diracik sesuai racikannya yang belum mengantongi izin kelayakan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Obat impor memiliki izin di negaranya. Beberapa obat racikannya juga punya izin, namun ketika ia mencampurkan ini menjadi obat baru dan belum memiliki izin kelayakan dari BPOM," ungkap Krisno.
Lebih lanjut, Krisno menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa sampel obat ilegal racikan dokter IA ke laboratorium BPOM untuk diperiksa.
Baca Juga: Ini Nama-nama Bahan Berbahaya yang Sering Ada dalam Kosmetik!
"Kami sudah minta keterangan dari BPOM, termasuk barang bukti sudah kami periksakan di laboratorium di BPOM. Kalau sudah keluar hasil lab, baru periksa ahli," katanya.
Atas perbuatan, dokter IA dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 196 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara Pasal 197 mengatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
"Obat ilegal seperti ini akhirnya dikategorikan berbahaya, apalagi dia memadukan ke kemasan lain, mencampurkan obat lain. Undang-undang kesehatan mengatakan harus didaftakan di BPOM. Kalau dia untuk menggunakan sendiri tidak melanggar, tapi kan ini diedarkan," pungkas Krisno.
Berita Terkait
-
Bos Bio Farma Temui Kepala BPOM, Bahas Strategi Kuasai Pasar Global
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
Bukan Sekadar Cantik, Finalis Puteri Indonesia 2026 Dibekali Edukasi Keamanan Produk oleh BPOM
-
BPOM Siapkan Label Nutri-Level, Berapa Batas Aman Konsumsi Gula Harian?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing