News / Nasional
Rabu, 09 September 2020 | 12:36 WIB
Ilustrasi dokter / tenaga medis / tenaga kesehatan (pixabay/DarkoStojanovic)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran obat ilegal di sebuah klinik kecantikan berinisial MA di Tangerang Kota, Banten.

Satu dokter berinisial IA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengemukakan bahwa dokter IA merupakan direktur klinik MA yang mengedarkan obat ilegal tersebut.

"Dokter IA kami tetapkan tersangka karena merupakan direktur klinik MA," kata Krisno kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Kasus peredaran obat ilegal tersebut terungkap atas adanya laporan dari sejumlah korban praktik klinik MA miliki dokter IA.

Krisno menjelaskan, dokter IA melakukan aksi kejahatan berupa praktik produksi obat campuran atau oplosan bahan kimia.

Sebelumnya, dokter IA mengimpor obat dari Amerika Serikat sebelum akhirnya diracik sesuai racikannya yang belum mengantongi izin kelayakan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Obat impor memiliki izin di negaranya. Beberapa obat racikannya juga punya izin, namun ketika ia mencampurkan ini menjadi obat baru dan belum memiliki izin kelayakan dari BPOM," ungkap Krisno.

Lebih lanjut, Krisno menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa sampel obat ilegal racikan dokter IA ke laboratorium BPOM untuk diperiksa.

Baca Juga: Ini Nama-nama Bahan Berbahaya yang Sering Ada dalam Kosmetik!

"Kami sudah minta keterangan dari BPOM, termasuk barang bukti sudah kami periksakan di laboratorium di BPOM. Kalau sudah keluar hasil lab, baru periksa ahli," katanya.

Atas perbuatan, dokter IA dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 196 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara Pasal 197 mengatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

"Obat ilegal seperti ini akhirnya dikategorikan berbahaya, apalagi dia memadukan ke kemasan lain, mencampurkan obat lain. Undang-undang kesehatan mengatakan harus didaftakan di BPOM. Kalau dia untuk menggunakan sendiri tidak melanggar, tapi kan ini diedarkan," pungkas Krisno.

Load More