Suara.com - Restoran, rumah makan, juga kafe di Ibukota Jakarta akan diperbolehkan kembali membuka layanan makan di tempat atau dine-in setelah Pemprov DKI Jakarta menetapkan PSBB transisi kembali diberlakukan mulai Senin, 12 Oktober 2020 besok.
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang harus ditaati pengelola usaha dalam upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19.
Aturan itu didasari Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dikutip dari Pengaturan PSBB Transisi, khusus sektor makanan, makan di tempat boleh dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 21.00 sedangkan take away dan delivery order berlaku selama 24 jam.
Aturan yang wajib diikuti para pengusaha makanan tak jauh berbeda dengan yang telah disusun Pemprov saat PSBB transisi pertama kali. Berikut aturannya:
- Maksimal 50 persen kapasitas
- Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili
- Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
- Alat makan-minum disterilisasi secara rutin
- Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan
- Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan
Sanksi administratif juga denda hingga Rp 150 juta mengancam pengelola restoran yang melanggar aturan tersebut. Sanksi itu tertuang dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 pasal 12 ayat 2 yang berbunyi,
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam."
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
1 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Keputusan Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
-
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
-
Salah Pilih Warna Lipstik Bisa Bikin Wajah Tua, Ini 6 Pilihan Shade agar Terlihat Awet Muda
-
Cara Aktivasi MFA ASN Digital, Apa Fungsinya? Ini Panduan Lengkapnya
-
7 Sepatu New Balance Diskon 50 Persen di Sports Station Edisi Februari 2026
-
4 Rekomendasi Cushion yang Tahan Lama, Awet Seharian Mulai Rp60 Ribuan
-
Biodata dan Agama Jeffrey Epstein yang Picu Skandal Epstein Files
-
Awal Februari Makin Seru, Deretan Promo Produk Kecantikan dan Lifestyle Sayang Dilewatkan
-
Link Download Epstein Files PDF yang Diduga Berjumlah 3 Juta Halaman
-
Jelang Imlek 2026, Nuansa Lunar New Year Khas Korea Hadir Penuh dengan Promo Menarik