Suara.com - Restoran, rumah makan, juga kafe di Ibukota Jakarta akan diperbolehkan kembali membuka layanan makan di tempat atau dine-in setelah Pemprov DKI Jakarta menetapkan PSBB transisi kembali diberlakukan mulai Senin, 12 Oktober 2020 besok.
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang harus ditaati pengelola usaha dalam upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19.
Aturan itu didasari Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dikutip dari Pengaturan PSBB Transisi, khusus sektor makanan, makan di tempat boleh dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 21.00 sedangkan take away dan delivery order berlaku selama 24 jam.
Aturan yang wajib diikuti para pengusaha makanan tak jauh berbeda dengan yang telah disusun Pemprov saat PSBB transisi pertama kali. Berikut aturannya:
- Maksimal 50 persen kapasitas
- Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili
- Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
- Alat makan-minum disterilisasi secara rutin
- Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan
- Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan
Sanksi administratif juga denda hingga Rp 150 juta mengancam pengelola restoran yang melanggar aturan tersebut. Sanksi itu tertuang dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 pasal 12 ayat 2 yang berbunyi,
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam."
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Dari Parupuk Tabing, Gerakan Sederhana yang Bisa Ubah Padang Jadi Kota Nol Sampah
-
Pendidikan Mentereng Ratu Tisha yang Dicopot dari Komite PSSI, Siapa Penggantinya?
-
Kekayaan M Qodari yang Naik Pangkat Kepala Staf Kepresidenan: Punya 176 Bidang Tanah
-
13 Prompt Gemini AI Edit Foto Sinematik di Stasiun, Siap Pakai dan Hasilnya Kayak Asli
-
Profil Sarah Sadiqa yang Dilantik Jadi Kepala LKPP: Pendidikan, Rekam Jejak dan Kekayaan
-
Jakarta Punya Ikon MICE Baru! Intip Kemegahandan Akses Mudahnya
-
Bukan Lagi Hanya Sewa, Generasi Muda Kini Lebih Memilih Beli Rumah: Kawasan Ini Jadi Incaran
-
Beda Rekam Jejak Hasan Nasbi Vs Angga Raka Prabowo yang Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
-
Terpopuler: LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Prompt AI Gabungkan Foto Masa Kecil dan Dewasa
-
Momen Manis: Kehadiran Ayah di Titik Penting Karier Balap Veda Ega di Italia