Suara.com - Restoran, rumah makan, juga kafe di Ibukota Jakarta akan diperbolehkan kembali membuka layanan makan di tempat atau dine-in setelah Pemprov DKI Jakarta menetapkan PSBB transisi kembali diberlakukan mulai Senin, 12 Oktober 2020 besok.
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang harus ditaati pengelola usaha dalam upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19.
Aturan itu didasari Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dikutip dari Pengaturan PSBB Transisi, khusus sektor makanan, makan di tempat boleh dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 21.00 sedangkan take away dan delivery order berlaku selama 24 jam.
Aturan yang wajib diikuti para pengusaha makanan tak jauh berbeda dengan yang telah disusun Pemprov saat PSBB transisi pertama kali. Berikut aturannya:
- Maksimal 50 persen kapasitas
- Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili
- Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
- Alat makan-minum disterilisasi secara rutin
- Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan
- Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan
Sanksi administratif juga denda hingga Rp 150 juta mengancam pengelola restoran yang melanggar aturan tersebut. Sanksi itu tertuang dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 pasal 12 ayat 2 yang berbunyi,
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam."
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ciri-Ciri Sunscreen Kedaluwarsa, Ini Risikonya kalau Tetap Dipakai
-
9 Penyebab Kulkas Berbunyi Dengung, Lengkap Panduan Rawat Elektronik Rumah Tangga
-
Berapa Suhu AC Ideal agar Tidak Boros Listrik? Ini Trik biar Tagihan Tetap Hemat
-
3 Serbuk Anti-Sumbat Saluran Air, Solusi Pipa Mampet Akibat Rambut
-
5 Air Cooler yang Dingin dan Hemat Listrik, Bikin Ruangan Sejuk Maksimal
-
3 Skincare Marina Bright Booster Harga Rp20 Ribuan, Pengguna Akui Ampuh Cerahkan Wajah
-
Gaji UMR Beli Sepatu Running Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik Versi Dokter Tirta
-
3 Sabun Cuci Muka Marina yang Bisa Cerahkan Kulit Tanpa Rasa Ketarik, Lengkap Review Pengguna
-
5 Produk Lipstik Marina yang Ramah Kantong, Pembeli Akui Tak Bikin Bibir Kering
-
3 Benda Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cukup Disimpan di Saku