Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan sektor pariwisata untuk beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Namun, ada ketentuan khusus karena pembukaannya dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam paparan tertulisnya, Anies mengatakan sektor pariwisata yang diizinkan untuk dibuka merupakan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta seperti Ancol, Ragunan, dan museum-museum lainnya. Tapi terdapat ketentuan untuk membatasi jumlah pengunjung hingga 25 persen.
"Protokol khusus industri pariwisata, maksimal 25 persen kapasitas," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Anies juga menyebut pembelian tiket untuk masuk tempat pariwisata itu harus dilakukan secara daring atau online. Jam operasional pun juga dipangkas.
"Jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB," kata Anies.
Selain itu, mantan Mendikbud ini juga mengurangi kapasitas orang dalam wahana atau transportasi keliling yang disediakan tempat pariwisata.
"Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kebijakan ini berlaku mulai besok, Senin (12/10/2020) sampai dua pekan ke depan.
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan penularan corona selama masa PSBB jilid II yang sudah berjalan satu bulan kebelakang ini.
Baca Juga: Besok PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Belum Diberlakukan
Hasilnya, sejumlah indikator seperti laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19 mulai melandai. Karena itu, ia memutuskan tak lagi menerapkan kebijakan rem darutat.
"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Berita Terkait
-
Besok PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Belum Diberlakukan
-
Pasien Corona Jakarta Tembus 86.963 Kasus Sehari Jelang PSBB Transisi
-
Restoran di Jakarta Diizinkan Lagi Makan di Tempat, Tengok Syarat-syaratnya
-
Terapkan PSBB Transisi Lagi, Anies Izinkan Restoran Layani Makan di Tempat
-
Besok Jakarta Balik ke PSBB Transisi, Anies: Tak Harus Emergency Brake Lagi
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan