Suara.com - Protokol kesehatan dianggap sebagai formula dan 'vaksin' terbaik agar terhindar Covid-19. Protokol kesehatan -- digadang-gadang sebagai perisai anti-Covid-19 sebelum adanya vaksin sungguhan.
Untuk menerapkan protokol kesehatan, Pemerintah Indonesia sampai-sampai harus dibantu kepolisian untuk melakukan pendisiplinan di tingkat masyarakat agar masyarakat patuh menerapkan aturan tersebut.
Salah satunya dengan operasi razia masker yang dijalankan sejak pandemi berlangsung. Hingga Oktober 2020, Komisaris Jenderal Polisi, Gatot Eddy Pramono mengatakan sudah menindak lebih dari 5 juta kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Sejak operasi dimulai tanggal 11 hingga 14 September sampai dengan 11 Oktober kemarin, kami mencatat di sini ada penindakan sebanyak 5.745.713 kali penindakan," ujar Eddy di Graha BNPB, Jakarta Timur, pada Senin (12/10/2020) kemarin.
Operasi razia ini terus berlangsung hingga hari ini, bekerjasama dengan TNI, SatpolPP, Dinas terkait, Kejaksaan, hingga Pengadilan.
Penindakkan juga diteruskan dengan berbagai macam sanksi dari yang berupa teguran tertulis, lisan hingga denda administrasi .
"Denda administras kita lihat sampai dengan hari ini lebih kurang sebanyak Rp. 3.273.718.005. Ada juga yang kurungan itu ada," tutur Eddy.
Terkait sanksi berupa kurungan atau penjara, di Jawa Timur tercatat adanya empat kasus pelanggaran protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), yang membuat mereka harus dijebloskan ke penjara.
"Operasi ini akan dilaksanakan mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek sampai dengan di desa-desa yang tujuannya adalah supaya kesadaran masyarakat dalam mematuhi 3M ini betul-betul bisa dicapai," jelas Eddy.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Prediksi Panen Demonstran Positif Corona Dua Pekan Lagi
Tidak hanya masyarakat, Eddy juga berjanji akan bertindak tegas, apabila anggota polri sendiri yang melanggar protokol kesehatan 3M, termasuk di antaranya pencopotan jabatan, berlaku juga untuk pimpinan polres.
"Kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa mematuhi aturan protokol. Sehingga apabila ada anggota Polri yang melanggar, kita akan mengambil langkah-langkah tindakan yang paling ringan, tentunya dari teguran kemudian juga tindakan disiplin, bahkan sampai dengan tindakan pencopotan jabatan terhadap yang bersangkutan in," tutup Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
5 Bedak Padat Lokal yang Bisa Menyamarkan Ketidaksempurnaan Kulit
-
Ramalan Zodiak 22 November 2025: Taurus Akan Berbuah Manis, Virgo Lembutlah Pada Pasangan
-
5 Shio Paling Beruntung 22 November 2025, Rezeki dan Asmara Beriringan
-
Dari Street Art Hingga Supercar Mahal: Intip Kolaborasi Lintas Dunia di Streetscape 2025
-
Wajib Coba! Tenya, Restoran Tempura Legendaris Jepang, Buka Gerai Kedua di Gandaria City
-
Elegansi Waktu: Jam Tangan Perhiasan 2025 dengan Horologi Tinggi dan Seni
-
5 Pilihan Merek Bedak Padat yang Tahan Lama untuk Guru Usia 40 Tahun ke Atas
-
4 Jam dari Jakarta, Pesona Air Terjun Citambur Setinggi 100 Meter yang Bikin Terpana
-
5 Serum Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun, Kulit Jadi Kencang dan Awet Muda
-
4 Zodiak Paling Beruntung Besok 22 November 2025: Dompet Tebal, Asmara Anti Gagal