Suara.com - Protokol kesehatan dianggap sebagai formula dan 'vaksin' terbaik agar terhindar Covid-19. Protokol kesehatan -- digadang-gadang sebagai perisai anti-Covid-19 sebelum adanya vaksin sungguhan.
Untuk menerapkan protokol kesehatan, Pemerintah Indonesia sampai-sampai harus dibantu kepolisian untuk melakukan pendisiplinan di tingkat masyarakat agar masyarakat patuh menerapkan aturan tersebut.
Salah satunya dengan operasi razia masker yang dijalankan sejak pandemi berlangsung. Hingga Oktober 2020, Komisaris Jenderal Polisi, Gatot Eddy Pramono mengatakan sudah menindak lebih dari 5 juta kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Sejak operasi dimulai tanggal 11 hingga 14 September sampai dengan 11 Oktober kemarin, kami mencatat di sini ada penindakan sebanyak 5.745.713 kali penindakan," ujar Eddy di Graha BNPB, Jakarta Timur, pada Senin (12/10/2020) kemarin.
Operasi razia ini terus berlangsung hingga hari ini, bekerjasama dengan TNI, SatpolPP, Dinas terkait, Kejaksaan, hingga Pengadilan.
Penindakkan juga diteruskan dengan berbagai macam sanksi dari yang berupa teguran tertulis, lisan hingga denda administrasi .
"Denda administras kita lihat sampai dengan hari ini lebih kurang sebanyak Rp. 3.273.718.005. Ada juga yang kurungan itu ada," tutur Eddy.
Terkait sanksi berupa kurungan atau penjara, di Jawa Timur tercatat adanya empat kasus pelanggaran protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), yang membuat mereka harus dijebloskan ke penjara.
"Operasi ini akan dilaksanakan mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek sampai dengan di desa-desa yang tujuannya adalah supaya kesadaran masyarakat dalam mematuhi 3M ini betul-betul bisa dicapai," jelas Eddy.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Prediksi Panen Demonstran Positif Corona Dua Pekan Lagi
Tidak hanya masyarakat, Eddy juga berjanji akan bertindak tegas, apabila anggota polri sendiri yang melanggar protokol kesehatan 3M, termasuk di antaranya pencopotan jabatan, berlaku juga untuk pimpinan polres.
"Kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa mematuhi aturan protokol. Sehingga apabila ada anggota Polri yang melanggar, kita akan mengambil langkah-langkah tindakan yang paling ringan, tentunya dari teguran kemudian juga tindakan disiplin, bahkan sampai dengan tindakan pencopotan jabatan terhadap yang bersangkutan in," tutup Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Terpopuler: 7 Gaya Glamor Istri Gubernur Kaltim, Kapan THR ASN Cair?
-
Layanan Tukar Uang Baru BI Apakah Buka Hari Sabtu dan Minggu? Cek Jadwalnya
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2