Suara.com - Protokol kesehatan dianggap sebagai formula dan 'vaksin' terbaik agar terhindar Covid-19. Protokol kesehatan -- digadang-gadang sebagai perisai anti-Covid-19 sebelum adanya vaksin sungguhan.
Untuk menerapkan protokol kesehatan, Pemerintah Indonesia sampai-sampai harus dibantu kepolisian untuk melakukan pendisiplinan di tingkat masyarakat agar masyarakat patuh menerapkan aturan tersebut.
Salah satunya dengan operasi razia masker yang dijalankan sejak pandemi berlangsung. Hingga Oktober 2020, Komisaris Jenderal Polisi, Gatot Eddy Pramono mengatakan sudah menindak lebih dari 5 juta kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Sejak operasi dimulai tanggal 11 hingga 14 September sampai dengan 11 Oktober kemarin, kami mencatat di sini ada penindakan sebanyak 5.745.713 kali penindakan," ujar Eddy di Graha BNPB, Jakarta Timur, pada Senin (12/10/2020) kemarin.
Operasi razia ini terus berlangsung hingga hari ini, bekerjasama dengan TNI, SatpolPP, Dinas terkait, Kejaksaan, hingga Pengadilan.
Penindakkan juga diteruskan dengan berbagai macam sanksi dari yang berupa teguran tertulis, lisan hingga denda administrasi .
"Denda administras kita lihat sampai dengan hari ini lebih kurang sebanyak Rp. 3.273.718.005. Ada juga yang kurungan itu ada," tutur Eddy.
Terkait sanksi berupa kurungan atau penjara, di Jawa Timur tercatat adanya empat kasus pelanggaran protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), yang membuat mereka harus dijebloskan ke penjara.
"Operasi ini akan dilaksanakan mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek sampai dengan di desa-desa yang tujuannya adalah supaya kesadaran masyarakat dalam mematuhi 3M ini betul-betul bisa dicapai," jelas Eddy.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Prediksi Panen Demonstran Positif Corona Dua Pekan Lagi
Tidak hanya masyarakat, Eddy juga berjanji akan bertindak tegas, apabila anggota polri sendiri yang melanggar protokol kesehatan 3M, termasuk di antaranya pencopotan jabatan, berlaku juga untuk pimpinan polres.
"Kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa mematuhi aturan protokol. Sehingga apabila ada anggota Polri yang melanggar, kita akan mengambil langkah-langkah tindakan yang paling ringan, tentunya dari teguran kemudian juga tindakan disiplin, bahkan sampai dengan tindakan pencopotan jabatan terhadap yang bersangkutan in," tutup Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan