- Zakat mal wajib ditunaikan jika harta mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan haul (satu tahun kepemilikan).
- Kadar umum zakat mal adalah 2,5 persen yang dikenakan pada berbagai jenis kekayaan setelah dikurangi utang atau kebutuhan pokok.
- Baznas menjadi acuan perhitungan; zakat meliputi penghasilan, perdagangan, emas/perak, dan perusahaan yang disalurkan ke delapan asnaf.
Suara.com - Zakat mal menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan yang telah mencapai syarat tertentu, bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu sesama.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi acuan utama dalam perhitungan zakat ini. Pertanyaan "berapa zakat mal yang harus dibayar?" sering muncul karena melibatkan perhitungan nisab, haul, dan kadar zakat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menghitungnya berdasarkan ketentuan syariah dan regulasi terkini.
Pertama, pahami syarat wajib zakat mal.
Harta harus mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dizakati, dan telah melewati haul, yaitu masa kepemilikan selama satu tahun hijriah.
Nisab zakat mal umumnya setara dengan 85 gram emas murni. Di Indonesia, pada tahun 2026, nilai nisab ini setara dengan sekitar Rp91.681.728 per tahun untuk zakat penghasilan, atau Rp7.640.144 per bulan jika ditunaikan bulanan.
Kadar zakat mal adalah 2,5 persen dari harta yang mencapai nisab setelah dikurangi utang atau kebutuhan pokok.
Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, seperti penghasilan, emas/perak, perdagangan, dan perusahaan. Mari kita bahas satu per satu.
1. Zakat Penghasilan atau Profesi
Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
Ini adalah zakat atas pendapatan rutin dari pekerjaan halal. Nisabnya sama dengan 85 gram emas per tahun.
Cara menghitung: 2,5 persen x jumlah penghasilan bruto dalam satu bulan atau tahun.
Contoh: Jika penghasilan bulanan Rp10.000.000 dan melebihi nisab bulanan (Rp7.640.144), zakatnya adalah 2,5 persen x Rp10.000.000 = Rp250.000.
Zakat ini bisa dibayarkan bulanan untuk kemudahan, sesuai fatwa ulama seperti Yusuf Qardawi.
2. Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia
Nisab emas: 85 gram, perak: 595 gram. Harta ini harus dimiliki penuh dan tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat