- Zakat fitrah adalah kewajiban fardhu 'ain bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki melebihi kebutuhan hari raya.
- Waktu pembayaran ideal adalah dari terbit fajar hari terakhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- Besarannya setara satu sha' makanan pokok, umumnya 2,5–3,5 kilogram beras, atau nilai uangnya sesuai harga bahan pokok.
Suara.com - Zakat Fitrah menjadi salah satu kewajiban utama bagi umat Islam yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan.
Zakat ini disebut juga zakat al-fitr, yang artinya zakat untuk membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti kebakhilan dan keserakahan.
Menurut ajaran Islam, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, asalkan memiliki kelebihan rezeki melebihi kebutuhan pokok untuk hari raya Idul Fitri.
Hukumnya fardhu 'ain, sehingga tidak boleh diabaikan. Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk mengeluarkan zakat dari hasil usaha yang baik.
Sementara itu, hadis Nabi Muhammad SAW dari Ibnu Umar menyatakan bahwa zakat fitrah adalah satu sha' kurma atau gandum untuk setiap muslim.
Sebelum membahas tata cara pembayaran, penting untuk memahami syarat-syarat wajib zakat fitrah.
Pertama, seseorang harus beragama Islam. Kedua, memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari Idul Fitri.
Ketiga, zakat ini dibayarkan untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, dan orang tua yang tidak mampu.
Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri, maka zakat fitrah tidak wajib baginya.
Baca Juga: Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya
Sebaliknya, bayi yang lahir sebelum waktu tersebut juga wajib dizakatkan oleh walinya.
Waktu pembayaran zakat fitrah sangat spesifik. Sunnahnya dibayarkan mulai dari terbit fajar pada hari terakhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Namun, boleh juga dibayarkan lebih awal, bahkan sejak awal Ramadan, asalkan niatnya untuk zakat fitrah. Jika terlambat setelah shalat Id, maka zakat tersebut masih sah sebagai sedekah biasa, tetapi kehilangan nilai zakat fitrah yang sebenarnya.
Ulama seperti Imam Syafi'i menekankan pentingnya membayar tepat waktu untuk memastikan mustahik (penerima zakat) dapat menikmatinya pada hari raya.
Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Di Indonesia, umumnya setara dengan 2,5-3,5 kilogram beras per orang, tergantung kualitas beras yang digunakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
Karhutla Makin Membara di Kalteng, Hotspot Bertambah 876 Jadi 5.391 Titik