Suara.com - Setelah melakukan pembelian online di e-commerce, Umumnya pembeli akan diminta untuk memberikan ulasan dan penilaian terhadap barang ataupun pelayanan yang diberikan oleh penjual. Tapi sayangnya, pembeli kadang memberikan ulasan buruk sehingga menimbulkan konflik antara pembeli dan penjual. Seperti yang terjadi pada pembeli dan penjual di salah satu e-commerce ini, yang kisahnya dibagikan oleh Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
Melalui tangkapan layar, diketahui ada seorang pembeli yang baru saja membeli 4 buah daster dengan harga Rp 100 ribu di toko online. Namun sayangnya, ia tak puas dengan daster yang ia terima. Ia pun protes dan memberikan penilaian bintang 1 dalam ulasan tersebut, disertai dengan kata-kata kasar.
"Penjual respons lelet, baju sampah. Jangan ada yang beli. Barang yang dijual barang sampah. Nggak pantes dijual, baju gue beli jadi keset ta*k kucing," tulisnya.
Tak terima mendapat ulasan negatif, sang penjual pun mengancam untuk membawa kasus ini ke meja hukum, dengan pasal ujaran kebencian. "Pinter dikit, Kak, kalau nggak terima kan bisa bilang kurirnya retur. Lagian bilang cancel pas barang sudah dikirim. Habis-habisan di pengadilan yuk, tunggu surat kita, kita somasi ujaran kebencian. Tunggu sampai suratnya," balas si penjual.
Mengetahui akan disomasi, si pembeli pun merasa ketakutan dan akhirnya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Unggahan tersebut pun viral dan mendapatkan berbagai komentar dari warganet.
"Lagi ngapain sih review kaya gitu? Ngeluapin stres jangan di lapak orang kali," tulis @meliana_zaenudin.
"Lah namanya juga baju 100 ribu dapet 4. Ya kali mau dapet yang bagus bener," komentar @mayyazza.
"Kadang penjual juga gitu, sih, sering nggak sesuai sama foto, ada juga lain yang kita pesen, lain yang dikirim. Kan gila," kata @parfumeq_01.
Baca Juga: Adaptasi Saat Pandemi, E-Commerce Kecantikan Indonesia Ekspansi ke Vietnam
Kalau kamu, pernah punya pengalaman seperti itu juga, nggak?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran
-
Promo Kue Kaleng Indomaret Alfamart 2026 Terbaru, Potongan Harga Gede-gedean untuk Lebaran
-
3 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven, Anti Ribet Cuma Pakai Teflon
-
Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya
-
Cap Go Meh 2026 Libur atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Bulan Maret
-
Rahasia Puasa Nyaman: Pentingnya Sirkulasi Udara di Rumah
-
5 Kepribadian Unik Orang yang Suka Bangun Pagi Menurut Penelitian