Suara.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) memastikan bahwa 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan menerima bantuan dari program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2020.
Menurut Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, BIP merupakan program tahunan yang telah diselenggarakan sejak 2017. Program ini bertujuan untuk memberikan tambahan modal kerja kepada pelaku usaha.
"Setelah kami melakukan proses seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman, kami menetapkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menerima BIP," ujar Fadjar dalam pernyataannya seperti dikutip dari laman Kemenparekraf, Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut, kata dia, program BIP ini diharapkan bisa membantu agar tenaga kerja kreatif yang bertalenta dapat kembali meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan karya yang berkualitas selama pandemi Covid-19.
Program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP diberikan kepada 96 pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 juta.
Sementara, kategori afirmatif diberikan kepada 136 pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum dalam bentuk seperti UD, Firma, atau CV, dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.
Sebanyak 136 pelaku usaha itu diantaranya dengan komposisi subsektor kuliner 59 penerima, fesyen 35 penerima, kriya 34 penerima, aplikasi 34 penerima, pariwisata 33 penerima, film 26 penerima, dan game 11 penerima.
"Demografi penerima BIP tahun ini lebih luas dan merata dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penerima berasal dari 21 provinsi dimana lima provinsi terbesar yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta," jelasnya.
Adapun, setiap tahun penyelenggaraannya, BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana. Pada tahun ini total dana yang diberikan sebesar Rp 25.980.947.161 kepada 232 pelaku usaha.
Baca Juga: Tingkatkan Peluang Usaha, Kemenparekraf Gelar Kelas Fotografi Online
"Dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Selamat kepada para penerima, semoga pelaku usaha tetap semangat dan optimis di tengah situasi pandemi," pungkas Fadjar. LUTFHI
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bagaimana Kisah Junko Furuta? Fotonya Picu Protes Netizen Jepang Usai Dipajang Nessie Judge
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ringan, Anti Makeup Longsor untuk Usia 40-an
-
Arti Istilah Mabuk Agama, Lebih Berbahaya dari Korupsi?
-
5 Rekomendasi Lip Gloss Rp40 Ribuan untuk Bibir Hitam agar Terlihat Plumpy dan Juicy
-
Profil Gamal Albinsaid, Disebut Sosoknya Mendekati Zohran Mamdani Wali Kota Muslim Pertama di NY
-
Bikin Deddy Corbuzier dan Sabrina Debat, Begini Hukum Nafkah untuk Istri yang Bekerja
-
5 Rekomendasi Mascara Waterproof Mulai Rp 30 Ribuan: Anti Luntur dari Hujan, Keringat, dan Air Mata
-
Apa Zodiak yang Paling Red Flag? Ini 6 Tips Jitu untuk Menghadapi Mereka
-
5 Potret Terbaru Diana Pungky, Wajah Awet Muda di Usia Setengah Abad Lebih
-
Kisah Tragis Junko Furuta, Remaja Jepang yang Menjadi Korban Kekerasan dan Pembunuhan