Suara.com - Pemerintah resmi melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing ke Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku dari 1 hingga 14 Januari 2021 mendatang.
Dijelaskan dalam SE tersebut, peningkatan kasus Covid-19 serta adanya varian baru virus corona Covid-19 memaksa pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan pengetatan ini.
Berikut ini adalah isi lengkap Surat Edaran Nomor 4 Thaun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
SURAT EDARAN
NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG
PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN ORANG DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
A. Latar Belakang
- Bahwa telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu SARS-CoV-2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
- Bahwa terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian Bl 17 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian Bl 17 yang dilaporkan di Inggris.
C. Waktu
Periode penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia dimaksudkan dalam Surat Edaran ini adalah 1 — 14 Januari 2021 .
Baca Juga: Salah Pakai Masker, Biker Bekjul C70 Diciduk Satgas Covid-19
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional.
E. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); - Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; dan
- Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020
F. Pengertian
Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
G. Protokol
1. Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.
b. Ketentuan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3/2020, berlaku bagi semua WNA yang tiba pada hari ini tanggal 28 Desember sampai 31 Desember 2020.
c. Pelaku perjalanan WNI dari Iuar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
d. Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat; e. Pelaku perjalanan WNA dari Iuar negeri dikecualikan .
i. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan
ii. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
f. Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
g. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan;
h. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;
Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;
j. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan; dan
k. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
H. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
5 Rekomendasi Running Shoes Lokal Terbaik untuk Semua Kebutuhan Lari
-
Generasi Muda Mendominasi Bisnis Kuliner, Tapi 80 Persen Gagal: Ini Rahasia Bertahan Menurut Ahli
-
Terpopuler: Suami Boiyen Kena Kasus Apa hingga Cushion Wardah untuk Tutup Kerutan
-
Tren Perjalanan Kelompok Kian Diminati, IOITE 2026 Tawarkan Solusi Pengalaman Terkurasi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2026 untuk Kulit Kering dan Kusam Usia 40 Tahun ke Atas
-
5 Serum Anti-Aging Korea Terbaik untuk Usia 45 Tahun, Hempaskan Kerutan
-
5 Sunscreen untuk Cegah Flek Hitam Usia 35 Tahun, Wajah Tetap Awet Muda
-
5 Serum Lokal Kandungan DNA Salmon untuk Atasi Kulit Kendur dan Flek Hitam
-
Siap Panen Cuan? Ini 3 Zodiak dengan Keuangan Paling Bersinar di Februari 2026
-
5 Sepatu Jalan Senyaman On Cloud 5, Ringan Harga Mulai Rp100 Ribuan