Suara.com - Hakim Yustisial Mahkamah Agung Mardi Candra mengakui jika alasan hamil di luar nikah kerap jadi alasan terbanyak untuk mendesak hakim mengabulkan dispensasi nikah di bawah umur.
Padahal hamil bukan jadi satu-satunya tolak ukur hakim mengabulkan dispensasi nikah, karena dikhawatirkan demi dispensasi nikah, pasangan memilih hamil lebih dulu.
"Karena nanti secara sosiologi hukumnya, nanti orang hamil duluan semua. Syarat dikabulkannya dispensasi nikah, tidak perlu disebutkan dalam perundang-undangan, tapi cukup keyakinan hakim," ujar Hakim Mardi dalam diskusi virtual bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (15/2/2021).
Pemahaman dan pandangan hamil harus nikah justru bertentangan dengan hukum perkawinan dalam agama islam. Sebaliknya berdasarkan hukum agama islam, kata Hakim Mardi perempuan yang sedang hamil dilarang untuk menikah sampai ia melahirkan anaknya.
"Dalam hukum islam hamil itu tidak meski wajib menikah, Imam Hanafi, Imam Syafi'i, Imam Hambali itu tidak boleh menikah, malah nunggu melahirkan dulu," terang Hakim Mardi.
Justru dalam agama islam pula, perempuan tersebut tidak boleh menikah selain dengan lelaki yang menghamilinya.
Jadi secara tegas Hakim Mardi mengatakan, hakim tidak punya kewajiban mengabulkan dispensasi menikah di bawah umur 19 tahun dengan alasan hamil di luar nikah.
"Hakim harus memiliki kemampuan profesionalitas, integritas, di dalam mengadili, dan memberikan dispensasi kawin," pungkas Hakim Mardi.
Sementara itu, jika sebelumnya batas usia menikah perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun. Kini aturan diperbaharui, lelaki dan perempuan bisa menikah ketika sama-sama sudah melewati usia 19 tahun. Hal ini sebagaimana tertuang Undang-Undang Perkawinan No 16 Tahun 2019.
Baca Juga: Pengamat: Sekolah Ditutup Tingkatkan Angka Perkawinan Anak
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Biar Cerah, Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Blush On Warna Apa? Ini 5 Rekomendasinya
-
Sunscreen yang Bagus untuk Kulit Berjerawat Merk Apa? Ini 5 Rekomendasi dengan Zinc Oxide
-
Sepeda Kalcer Federal Masih Produksi? Ini 3 Alternatif Sepeda Retro Klasik Paling Keren
-
Ramalan Shio Besok 16 Februari 2026, Siapa Paling Hoki Jelang Imlek?
-
Foundation Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik Mulai dari Rp6 Ribuan
-
7 Rekomendasi Sepeda Lipat yang Diizinkan Masuk Gerbong KRL, Harga Mulai Rp800 Ribuan
-
5 Cushion Wudhu Friendly untuk Makeup Bukber, Praktis dan Natural!
-
Super Air Jet Punya Siapa? Bikin Penumpang Terlantar 5 Jam hingga Tinggalkan Bayi
-
35 Ucapan Imlek 2026 untuk Bos yang Sopan dan Profesional, Siap Di-copas!
-
Apa Doa 1 Ramadan Sesuai Ajaran Rasulullah? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya