Suara.com - Guna menghindari penyebaran virus corona saat Idulfitri dan tetap mengakomodasi libur panjang, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan solusi kepada masyarakat untuk melakukan staycation di daerah tempat tinggal.
"Staycation bisa menjadi liburan klasik di mana keluarga bisa berlibur dengan hemat tanpa harus meninggalkan daerah asal. Tidak mudik namun bisa menikmati program-program staycation itu sangat bermanfaat untuk mengurangi dampak pandemi," kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Hilman dalam jumpa persnya, Senin (3/5/2021) kemarin.
Saat ini Kemenparekraf telah mendorong pelaku industri perhotelan di Indonesia untuk menyediakan berbagai jenis paket staycation menarik atau berlibur di wilayah yang tidak jauh dari daerah asalnya dan hanya menikmati liburan di tempat tersebut.
Neil menambahkan, masyarakat yang memanfaatkan program staycation berarti turut membantu pemulihan perekonomian nasional yang selama ini mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
"Jadi bisa menikmati pemandangan dari hotel dengan fasilitas lengkap ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat saat momen libur Idulfitri datang nanti,” katanya.
Sebelumya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik Lebaran Nomor 13 Tahun 2021. Surat edaran itu ditujukan bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan berlaku 6-17 Mei 2021.
Sedangkan implementasinya, petugas akan melakukan razia SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Pelanggaran terhadap SE tadi akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk perjalanan dinas luar kota wajib dibekali SIKM dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Baca Juga: Swiss-Belresidences Kalibata Tawarkan Promo Staycation Idul Fitri 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai
-
7 Sabun Cuci Muka Pria yang Ampuh Mencerahkan, Atasi Beruntusan dan Kulit Belang
-
Harga Plastik Makin Tinggi, Coba 7 Alternatif Wadah Makanan Pengganti yang Aman
-
7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja
-
Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI
-
6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Mesin Cuci Front Loading, Minim Busa dan Aman Digunakan
-
Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual
-
5 Bedak Padat Wardah Untuk Menutupi Flek Hitam, Harga Murah Coverage Juara
-
5 AC Portable Terbaik untuk Kamar Kos yang Hemat Energi, Nggak Perlu Instalasi Ribet!