Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan santri korban pedofil oleh seorang guru mengaji yang juga pengelola sebuah rumah hafiz di Sidoarjo, Jawa Timur, mendapatkan asesmen dan pendampingan untuk menjalani proses pemulihan psikologis.
Bintang juga menegaslan bahwa peristiwa itu harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, juga masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak lengah melakukan pengawasan. Walaupun mereka sudah mempercayakan pendidikan dan kehidupan anaknya selama 24 jam di rumah Tahfiz Al-Quran.
“Kemen PPPA mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sudah mengambil langkah tepat untuk mengamankan korban sebanyak 25 santri dengan menempatkan mereka di penampungan sementara yang aman bagi anak-anak,” kata Bintang melaluo ketetangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).
Secara bertahap petugas layanan bersama psikolog klinis melakukan asesmen dan pendampingan kepada anak-anak korban. Prioritas healing serta rehabilitasi psikologis dan kesehatan akan diberikan kepada anak-anak korban dengan kondisi paling berat.
“Namun demikian, dapat dipastikan bahwa anak-anak korban lainnya juga akan mendapatkan pendampingan. Adapun untuk anak-anak yang belum tersentuh pelaku sudah dijemput orangtua atauwalinya,” lanjut Bintang.
Perlu langkah mitigasi untuk mencegah kasus serupa terulang dan terjadinya hal-hal yang merugikan hak anak yang sedang belajar Al-Quran, lanjut Bintang.
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, Kementerian Agama di daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin pendirian lembaga pendidikan Al-Quran.
Karena itu, Kemen PPPA mendorong Kemenag dapat melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat sebagai anggota tim verifikator guna memastikan kebijakan perlindungan anak diterapkan oleh lembaga yang mengajukan izin.
Bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) setempat, Kemenag juga turut melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan dan standar perlindungan khusus anak.
Baca Juga: Tersangka Kasus Santri Pesantren Tewas Dianiaya Senior di Deli Serdang Jadi 3 Orang
Tersangka diduga melanggar Pasal 292 KUHP dan Pasal 76E UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman 5-15 tahun. Karena pelaku merupakan guru dari anak tersebut, maka hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Selain itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang, maka di samping mendapat tambahan 1/3 dari ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Serta diberikan tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik yang diatur pelaksanaannya pada PP Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Beda Lamaran El Rumi dan Al Ghazali di Eropa, Mana yang Paling Romantis?
-
6 Fakta Keluarga Bravy Vconk, Ibunya Tak Bisa Lihat Langsung Anak Lamar Erika Carlina
-
Berapa Jumlah Terkini Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Ini Update Data Terbarunya
-
Bukan Hanya soal Parkir, Duduk Perkara Konflik Yai Mim vs Sahara Berawal Dari Adab Berujung SARA
-
4 Potret El Rumi Lamar Syifa Hadju di Swiss, Cincin Mewahnya Jadi Sorotan
-
Lebih Efektif Buat Kamuflase, Intip Perbedaan Corak Loreng Seragam TNI yang Baru
-
5 Zodiak Paling Cocok dengan Libra, Si Penyeimbang yang Bikin Jatuh Hati
-
Sepatu NB Ori Dibuat di Mana: Apakah Buatan Indonesia Produk Asli?
-
Skin Booster vs DNA Salmon: Sama-Sama Melembapkan, Mana yang Lebih Baik untuk Kulit?
-
Beda Pendidikan El Rumi dan Syifa Hadju yang OTW Menikah, Kuliah Jurusan Apa?