Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan santri korban pedofil oleh seorang guru mengaji yang juga pengelola sebuah rumah hafiz di Sidoarjo, Jawa Timur, mendapatkan asesmen dan pendampingan untuk menjalani proses pemulihan psikologis.
Bintang juga menegaslan bahwa peristiwa itu harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, juga masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak lengah melakukan pengawasan. Walaupun mereka sudah mempercayakan pendidikan dan kehidupan anaknya selama 24 jam di rumah Tahfiz Al-Quran.
“Kemen PPPA mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sudah mengambil langkah tepat untuk mengamankan korban sebanyak 25 santri dengan menempatkan mereka di penampungan sementara yang aman bagi anak-anak,” kata Bintang melaluo ketetangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).
Secara bertahap petugas layanan bersama psikolog klinis melakukan asesmen dan pendampingan kepada anak-anak korban. Prioritas healing serta rehabilitasi psikologis dan kesehatan akan diberikan kepada anak-anak korban dengan kondisi paling berat.
“Namun demikian, dapat dipastikan bahwa anak-anak korban lainnya juga akan mendapatkan pendampingan. Adapun untuk anak-anak yang belum tersentuh pelaku sudah dijemput orangtua atauwalinya,” lanjut Bintang.
Perlu langkah mitigasi untuk mencegah kasus serupa terulang dan terjadinya hal-hal yang merugikan hak anak yang sedang belajar Al-Quran, lanjut Bintang.
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, Kementerian Agama di daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin pendirian lembaga pendidikan Al-Quran.
Karena itu, Kemen PPPA mendorong Kemenag dapat melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat sebagai anggota tim verifikator guna memastikan kebijakan perlindungan anak diterapkan oleh lembaga yang mengajukan izin.
Bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) setempat, Kemenag juga turut melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan dan standar perlindungan khusus anak.
Baca Juga: Tersangka Kasus Santri Pesantren Tewas Dianiaya Senior di Deli Serdang Jadi 3 Orang
Tersangka diduga melanggar Pasal 292 KUHP dan Pasal 76E UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman 5-15 tahun. Karena pelaku merupakan guru dari anak tersebut, maka hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Selain itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang, maka di samping mendapat tambahan 1/3 dari ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Serta diberikan tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik yang diatur pelaksanaannya pada PP Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Membantu Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas
-
Mengenal Susu Peptibren untuk Pasien Stroke, Lengkap dengan Cara Penyajian yang Benar
-
7 Rekomendasi Sampo Non SLS di Alfamart agar Rambut Halus Berkilau
-
Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
-
4 Sepatu Lari Hoka Selain Clifton yang Nyaman dan Responsif untuk Berbagai Kebutuhan
-
Kekayaan Tommy Soeharto dan Tata Cahyani, Kompak Nikahkan Darma Mangkuluhur
-
50 Kata Mutiara untuk Anak yang Menenangkan Hati dan Memotivasi
-
7 Conditioner di Indomaret untuk Rambut Kering dan Mengembang
-
Siapa Istri Roby Tremonti Sekarang? Isu Grooming Seret Nama Sang Aktor
-
Biodata dan Agama Roby Tremonti yang Terseret Isu Child Grooming di Buku Aurelie Moeremans