Suara.com - Istilah utang sudah sering terdengar di kehidupan sehari-hari, yaitu kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang memberi pinjaman. Tapi kata piutang jarang sekali disebut, padahal piutang adalah kebalikan dari utang itu sendiri.
Lantas, apa sih pengertian pengertian piutang, jenis, kartu piutang, dan prosedur pencatatannya? Berikut jawabannya mengutip Ruang Guru.
Pengertian piutang
Piutang adalah tagihan kepada pihak lain (yang berutang) yang memiliki batas waktu pengembalian yang sudah disepakati bersama. Artinya, pihak yang berutang ini memiliki tuntutan untuk melunasi kewajibannya.
Pada transaksi piutang, pihak yang memiliki utang atau peminjam disebut debitur, sedangkan pihak yang memiliki piutang atau pemberi pinjaman disebut kreditur.
Piutang ada karena terdapat transaksi seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, pemberian pinjaman, atau uang muka. Jadi, piutang bisa berupa uang, barang, penjualan yang belum dibayar lunas, atau tagihan yang belum dibayar oleh pihak lain akan tetapi produknya sudah diterima.
Piutang akan dinyatakan sah jika terdapat faktur atau disebut invoice, yaitu bukti transaksi dari transaksi penjualan. Isi dari faktur tersebut harus memenuhi syarat, yaitu memiliki nilai dan tanggal jatuh tempo. Setelah itu, faktur akan diterbitkan atau dicetak.
Jenis piutang
Terbagi dalam tiga jenis yakni piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Piutang Pajak Perusahaan ke Negara Setiap Tahun Makin Tinggi
1. Piutang usaha (Accounts Receivable)
Piutang usaha disebabkan karena adanya transaksi berupa penjualan barang atau jasa secara kredit. Piutang usaha diklasifikasikan dalam neraca/laporan posisi keuangan sebagai harta (aset) lancar (dapat digunakan dalam jangka waktu dekat).
Hal ini karena piutang usaha umumnya memiliki jangka waktu pendek antara 30 hingga 90 hari.
Perjanjian piutang usaha dilakukan secara informal. Persetujuan pihak satu dan pihak lainnya, misalnya kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (mengambil pinjaman) yang hanya berdasarkan dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur dan kontrak penyerahan, tanpa adanya surat jaminan.
2. Piutang Wesel (Notes Receivable)
Piutang wesel merupakan tagihan yang muncul dari transaksi penjualan barang atau jasa yang disertai dengan dokumen dan surat jaminan (wesel) yang mengikat antara pihak debitur dengan kreditur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
Terkini
-
Bingung Pilih Parfum Bayi? Ini 7 Rekomendasi yang Aman dan Tahan Lama
-
Bagaimana Peruntungan Setiap Shio Hari Ini 16 Oktober 2025? Cari Tahu Milikmu di Sini!
-
5 Zodiak yang Mampu Mengimbangi Sifat Keras Kepala Taurus, Kombinasi Paling Harmonis
-
Dheninda Chaerunisa dari Partai Apa? Anggota DPRD Gorut yang Diduga Ejek Massa Pendemo
-
KTP Tahu-Tahu Terdeteksi Pinjol? Begini Cara Lapornya Online dan Offline
-
7 Rekomendasi Parfum Wanita Lokal yang Meninggalkan Jejak, Wangi Tahan Lama
-
Harmoni Tradisi dan Inovasi:Tren Terbaru Industri Makanan dan Minuman di Indonesia
-
Gemini Cocok dengan Zodiak Apa? Ini 5 Pasangan Paling Nyambung dengan 'Si Kembar'
-
Tren Warna Rambut Immerse in Beauty, Tampilkan Gaya Ikonik dari Baby Boomers hingga Gen Z
-
7 Koleksi Tas Mewah Tasyi Athasyia, Hermes Ratusan Juta Terbakar