Suara.com - Isu piutang pajak yang belum terbayarkan sejumlah perusahaan dalam negeri mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (26/8/2020).
Dalam rapat tersebut anggota Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mencecar habis Sri Mulyani agar menagih piutang pajak tersebut ke sejumlah perusahaan.
Lantas berapa besar sebenarnya piutang pajak ini?
Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Rabu (26/8/2020) sejak tahun 2017 hingga 2019 ternyata piutang pajak terus mencatatkan kenaikan jumlahnya.
Pada 2017 saldo piutang perpajakan mencapai Rp 58,6 triliun, angka ini terus naik pada 2018 menjadi Rp 81,4 triliun atau meningkat 38,99 persen. Pada 2019 angkanya terus melejit menjadi Rp 94,69 triliun atau naik 16,22 persen.
Pembengkakan saldo piutang itu merupakan kombinasi saldo piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai dengan masing-masingi Rp 72,63 triliun dan Rp 22,06 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah terus berupaya membenahi sistem pengendalian intern mengenai penatausahaan piutang perpajakan.
Salah satunya dengan mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020.
"Kami berharap RAS ini akan betul-betul meng-address isu pajak," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Diminta Tagih Piutang Pajak ke Perusahaan
Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lebih memburu piutang pajak negara ketimbang menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN), agar beban utang tak semakin menumpuk.
Hal tersebut diutarakan anggota Komisi XI DPR RI Dolfie OFP saat rapat kerja bersama, di ruang Komisi XI DPR RI, Rabu (26/8/2020).
"Jadi kapan itu (piutang pajak) bisa ditagih bu, dibayarkan? Itu bisa tambah penerimaan, ketimbang menerbitkan SBN," kata Dolfie.
Fraksi PDIP ini pun meminta kepada mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut untuk menghitung ulang piutang pajak yang belum terbayarkan kepada negara tersebut, berapa jumlahnya sehingga dapat menambah pemasukan kas negara.
"Tahun ini dan 2021 berapa piutang yang bisa ditagih?," tanya Dolfie.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor