Suara.com - Isu piutang pajak yang belum terbayarkan sejumlah perusahaan dalam negeri mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (26/8/2020).
Dalam rapat tersebut anggota Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mencecar habis Sri Mulyani agar menagih piutang pajak tersebut ke sejumlah perusahaan.
Lantas berapa besar sebenarnya piutang pajak ini?
Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Rabu (26/8/2020) sejak tahun 2017 hingga 2019 ternyata piutang pajak terus mencatatkan kenaikan jumlahnya.
Pada 2017 saldo piutang perpajakan mencapai Rp 58,6 triliun, angka ini terus naik pada 2018 menjadi Rp 81,4 triliun atau meningkat 38,99 persen. Pada 2019 angkanya terus melejit menjadi Rp 94,69 triliun atau naik 16,22 persen.
Pembengkakan saldo piutang itu merupakan kombinasi saldo piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai dengan masing-masingi Rp 72,63 triliun dan Rp 22,06 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah terus berupaya membenahi sistem pengendalian intern mengenai penatausahaan piutang perpajakan.
Salah satunya dengan mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020.
"Kami berharap RAS ini akan betul-betul meng-address isu pajak," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Diminta Tagih Piutang Pajak ke Perusahaan
Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lebih memburu piutang pajak negara ketimbang menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN), agar beban utang tak semakin menumpuk.
Hal tersebut diutarakan anggota Komisi XI DPR RI Dolfie OFP saat rapat kerja bersama, di ruang Komisi XI DPR RI, Rabu (26/8/2020).
"Jadi kapan itu (piutang pajak) bisa ditagih bu, dibayarkan? Itu bisa tambah penerimaan, ketimbang menerbitkan SBN," kata Dolfie.
Fraksi PDIP ini pun meminta kepada mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut untuk menghitung ulang piutang pajak yang belum terbayarkan kepada negara tersebut, berapa jumlahnya sehingga dapat menambah pemasukan kas negara.
"Tahun ini dan 2021 berapa piutang yang bisa ditagih?," tanya Dolfie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang