Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dilaksanakan pada 22 Juli 2021 mendatang, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah pandemi.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, yang mengatur pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Adha.
Menurut Staf Khusus Menteri Agama RI H. Ishfah Abidal Aziz, surat edaran ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap ancaman Covid-19.
“Kita melihat kondisi penularan yang cukup signifikan, sehingga kita membuat aturan yang sifatnya detail untuk memberikan edukasi pada masyarkat, bahwa kita penting untuk memperhatikan lingkungan kita dan menjaga kesehatan kita,” ungkapnya pada acara Dialog Poduktif Sehat dan Aman Di Hari Raya Kurban, Rabu (14/7/2021).
Ishfah Abidal Aziz menambahkan, secara umum surat edaran ini mengatur tiga hal yakni takbiran, pelaksanaan salat Idul Adha, dan pelaksanaan Kurban.
“Untuk pelaksaan takbiran di masjid dan musholla ini untuk daerah yang dinyatakan zona aman. Dan kapasitasnya yang dilaksanakan maksimal 10 persen,” ungkapnya lebih lanjut.
Pada pelaksanaan takbiran, menurutnya juga perlu diimbangi penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pelaksanaan takbir keliling tidak diperbolehkan, karena dapat kembali terjadinya kerumunan.
Untuk pelaksanaan salat Idul Adha pada daerah yang masuk zona PPKM, ia mengatakan salat Idul Adha ditiadakan.
“Ditiadakan penyelenggaraannya. Tapi untuk daerah yang masuk zona hijau atau aman, maka diperbolehkan salat Idul Adha maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Samarinda Masih di atas 100 Warga, Pemkot Izinkan Salat Id di Masjid
Dan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Ishfah Abidal Aziz mengatakan pelaksanaan tidak dilakukan usai Idul Adha. Akan tetapi, penyelenggaraan ini dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan kurban di rumah potong hewan Ruminansia. Tetapi jika kapasitanya penuh, maka bisa dilaksanakan secara mandiri,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kapan Idul Adha 2026 Tiba? Ini Perkiraan Tanggalnya
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Raih Capaian Gemilang, Pengunjung Vasaka Hotel Naik Signifikan Saat Libur Panjang Idul Adha
-
Dampak PHK: Jumlah Orang Berkurban Idul Adha 2025 Anjlok!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang