Suara.com - Program bantuan kuota pelajar kembali dilanjutkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), seiring diperpanjangnya pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kemendikbud Ristek mengatakan program bantuan kuota pelajar akan dilanjutkan pada September hingga November 2021 dan mengimbau satuan pendidikan untuk mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar dapat merasakan manfaatnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Ristek Hasan Chabibie mengatakan, satuan pendidikan penting untuk mengajukan SPTJM karena banyaknya perubahan pada program bantuan kuota periode mendatang, mengingat September sudah memasuki tahun ajaran baru.
"Kan siswanya ada yang lulus, kemudian ada siswa baru, belum lagi ada yang ganti nomor. Jadi kalau melihat situasi ini hampir bisa dipastikan semua satuan pendidikan perlu melakukan usulan SPTJM yang baru," kata Hasan kepada ANTARA.
Melansir laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id, satuan pendidikan memiliki waktu untuk mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021 dan mengunggah SPTJM hingga 31 Agustus 2021.
Mengunduh dan mengunggah SPTJM dapat dilakukan di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Sementara untuk jenjang perguruan tinggi dapat melalui laman kuotadikti.kemdikbud.go.id.
Syarat penerima bantuan
Siswa PAUD dan Dikdasmen:
Baca Juga: 12 Aplikasi Diblokir Kuota Internet Kemendikbud: Bigolive hingga Tinder
- Terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.
Pendidik PAUD dan Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa
- Terdaftar di PPDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
Dosen
- Terdaftar di PPDikti sebagai dosen aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Jika ada perubahan nomor ponsel, calon penerima dapat melapor ke pimpinan satuan pendidikan, kemudian pimpinan atau operator satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM yang baru.
Hasan menambahkan, Kemendikbud akan terus melakukan pengawasan jika terdapat pelanggaran dalam program bantuan kuota tersebut.
"Misal ditemukan ada orang yang seharusnya tidak dapat bantuan malah dapat, nanti di periode bulan berikutnya akan kita coret dari daftar penerima," ujarnya.
Bantuan kuota Kemendikbud Ristek akan disalurkan kepada penerima setiap tanggal 11 pada September, Oktober, dan November 2021, dengan rincian 7 GB per bulan untuk jenjang PAUD, 10 GB per bulan untuk jenjang Dikdasmen, 12 GB per bulan untuk pengajar PAUD dan Dikdasmen, dan 15 GB untuk dosen dan mahasiswa.
Berita Terkait
-
Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
-
Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover
-
Membeli Bukan Menyewa, Tak Ada Lagi Istilah Sisa Kuota Internet Hangus
-
Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, DPR Ingatkan Operator: Jangan Ada Akal-akalan Usai Putusan MK
-
Kuota Hangus: Kita Beli, tapi Nggak Pernah Punya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC