Suara.com - Nasib hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, tampaknya masih jauh dari kata usai.
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook, kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka kemungkinan Nadiem Anwar Makarim jadi status serupa dalam kasus yang berbeda.
Pernyataan KPK ini mengisyaratkan bahwa Nadiem kini berada dalam "kepungan" dua lembaga penegak hukum besar, yang masing-masing mengusut dugaan korupsi berbeda selama masa jabatannya.
Spekulasi publik mengenai apakah KPK akan "ikut campur" setelah Kejagung bergerak lebih dulu akhirnya terjawab. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa secara hukum, sangat memungkinkan bagi satu orang untuk menjadi tersangka di dua lembaga berbeda jika pokok perkaranya tidak sama.
"Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Budi merujuk pada kasus mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang menjadi preseden. Di KPK, Yuddy menjadi tersangka korupsi pengadaan iklan, sementara di Kejagung, ia menjadi tersangka korupsi pemberian kredit.
"Jadi, itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergisitas sehingga... pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” jelasnya.
Untuk memahami kompleksitas masalah yang melilit Nadiem, penting untuk memetakan tiga dugaan kasus korupsi besar yang terjadi di Kemendikbudristek dan kini ditangani oleh dua lembaga berbeda:
1. Kasus Chromebook (Ditangani Kejaksaan Agung)
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Diteruskan, Meski Nadiem Makarim Sudah Tersangka
Status: Penyidikan, Nadiem sudah jadi tersangka.
Fokus: Dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan jutaan unit Chromebook periode 2019–2022.
Tersangka Lain: Jurist Tan (Stafsus), Ibrahim Arief (Konsultan), Sri Wahyuningsih (Direktur SD), dan Mulyatsyah (Direktur SMP).
2. Kasus Google Cloud (Ditangani KPK)
Status: Penyelidikan (selangkah lagi menuju penyidikan dan penetapan tersangka).
Fokus: Dugaan korupsi terkait pengadaan layanan komputasi awan (cloud computing) dari Google.
Pihak Diperiksa: Nadiem Makarim (7 Agustus 2025), Fiona Handayani (mantan Stafsus), Andre Soelistyo (mantan Komisaris GoTo), dan Melissa Siska Juminto (mantan Direktur GoTo).
3. Kasus Kuota Internet Gratis (Ditangani KPK)
Status: Penyelidikan.
Fokus: Dugaan korupsi dalam pengadaan program bantuan kuota internet gratis untuk pelajar dan pengajar selama pandemi. KPK menyebut penyelidikan ini berkaitan dengan perkara Google Cloud.
KPK menegaskan bahwa kasus yang mereka selidiki (Google Cloud dan Kuota Internet) adalah entitas yang berbeda dari kasus Chromebook yang ditangani Kejagung, yang sekaligus menjadi dasar hukum bagi KPK untuk melanjutkan proses penyelidikannya sendiri.
Pernyataan KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa perjalanan hukum Nadiem Makarim masih akan sangat panjang dan berliku. Statusnya sebagai tersangka di Kejagung bisa jadi hanyalah awal dari serangkaian proses hukum lain yang menantinya di KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Diteruskan, Meski Nadiem Makarim Sudah Tersangka
-
Berakhir Dengan Rompi Pink: 5 Kisah yang Hancurkan Karier 'Anak Ajaib' Nadiem
-
KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
-
Profil Franka Franklin Istri Nadiem Makarim: Pendidikan, Karier hingga Bisnis
-
Kasus Apa Sebenarnya? Membedah Skandal Chromebook Triliunan Nadiem
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Terkini
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran
-
Golkar Dukung Penuh Diplomasi 'Mengalir Tak Hanyut' Prabowo di AS
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Bukan Soal Beda Pendapat, Menkes Ungkap Alasan dr. Piprim Dipecat
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Gaya Prabowo Hadapi Konglomerat Berbeda dengan Jokowi: Tertutup, Berbasis Data Satgas