Suara.com - Di masa pandemi Covid-19, asuransi semakin diminati khususnya asuransi kesehatan. Tujuannya agar saat jatuh sakit, seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena telah ditanggung perusahaan asuransi.
Namun pertanyaanya, apa itu asuransi, unsur dan macamnya?
Mengutip Ruang Guru, Selasa (21/9/2021) asuransi adalah perjanjian dua belah pihak antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam bidang asuransi, nasabah disebut dengan pemegang polis.
Dalam perjanjian asuransi, biasanya berisi ketentuan perusahaan asuransi menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, sakit, atau kehilangan.
Unsur asuransi
Dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pengurangan risiko tertanggung, yaitu premi, polis asuransi, dan klaim
1. Premi
Premi merupakan kewajiban yang harus dibayar tertanggung, yang diikutsertakan dalam asuransi kepada perusahaan asuransi. Kewajiban membayar premi ini merupakan bentuk jasa pengalihan risiko yang diinginkan.
Biasanya premi dibayarkan dalam periode tertentu, seperti per bulan, per tahun dan sebagainya.
2. Polis asuransi
Sedangkan polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan pihak asuransi kepada tertanggung.
Biasanya polis asuransi berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi, hingga data tertanggung secara jelas.
Baca Juga: Kontribusi Capital Life Syariah di Industri Asuransi Jiwa Syariah Terus Meningkat
3. Klaim
Klaim merupakan proses pengajuan untuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang dialami.
Misalnya saat kecelakaan mobil terjadi kerusakannya ditanggung 100 persen, meliputi penggantian mesin, badan mobil, dan lain-lain.
Cara mendapat pergantian, yaitu dengan klaim karena selama ini pihak tertanggung sudah mendaftarkan mobil tersebut ke asuransi.
Perlu juga melihat sebelum klaim, apakah kecelakaan atau risiko yang diasuransikan dan tercantum dalam polis atau tidak.
Ini karena banyak pihak tertanggung tidak membaca polis asuransinya, ketika terjadi kerugian yang dialami mendatangi perusahaan asuransi dan meminta klaim. Tapi, klaimnya ditolak karena dalam polis tidak ditanggung.
Macam-macam asuransi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
5 Sepatu Running Sekelas Asics Novablast Versi Murah, Cushion Nyaman dan Empuk
-
Urutan Hair Care untuk Menghilangkan Uban Usia 40 Tahun ke Atas
-
Terpopuler: Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans hingga Sepatu Jalan Kaki Terbaik
-
Desa Snack: Saat Cerita Desa Menjadi Kekuatan Komunitas Online
-
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!
-
5 Salep Apotek untuk Pudarkan Keloid, Cocok untuk Bekas Luka Pascaoperasi
-
3 Lipstik Viva Mulai Rp18 Ribuan untuk Wanita Usia 40-an, Bikin Wajah Tampak Awet Muda
-
3 Rekomendasi Susu Khusus untuk Pasien Kanker, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Membantu Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas
-
Mengenal Susu Peptibren untuk Pasien Stroke, Lengkap dengan Cara Penyajian yang Benar