Suara.com - Di masa pandemi Covid-19, asuransi semakin diminati khususnya asuransi kesehatan. Tujuannya agar saat jatuh sakit, seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena telah ditanggung perusahaan asuransi.
Namun pertanyaanya, apa itu asuransi, unsur dan macamnya?
Mengutip Ruang Guru, Selasa (21/9/2021) asuransi adalah perjanjian dua belah pihak antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam bidang asuransi, nasabah disebut dengan pemegang polis.
Dalam perjanjian asuransi, biasanya berisi ketentuan perusahaan asuransi menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, sakit, atau kehilangan.
Unsur asuransi
Dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pengurangan risiko tertanggung, yaitu premi, polis asuransi, dan klaim
1. Premi
Premi merupakan kewajiban yang harus dibayar tertanggung, yang diikutsertakan dalam asuransi kepada perusahaan asuransi. Kewajiban membayar premi ini merupakan bentuk jasa pengalihan risiko yang diinginkan.
Biasanya premi dibayarkan dalam periode tertentu, seperti per bulan, per tahun dan sebagainya.
2. Polis asuransi
Sedangkan polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan pihak asuransi kepada tertanggung.
Biasanya polis asuransi berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi, hingga data tertanggung secara jelas.
Baca Juga: Kontribusi Capital Life Syariah di Industri Asuransi Jiwa Syariah Terus Meningkat
3. Klaim
Klaim merupakan proses pengajuan untuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang dialami.
Misalnya saat kecelakaan mobil terjadi kerusakannya ditanggung 100 persen, meliputi penggantian mesin, badan mobil, dan lain-lain.
Cara mendapat pergantian, yaitu dengan klaim karena selama ini pihak tertanggung sudah mendaftarkan mobil tersebut ke asuransi.
Perlu juga melihat sebelum klaim, apakah kecelakaan atau risiko yang diasuransikan dan tercantum dalam polis atau tidak.
Ini karena banyak pihak tertanggung tidak membaca polis asuransinya, ketika terjadi kerugian yang dialami mendatangi perusahaan asuransi dan meminta klaim. Tapi, klaimnya ditolak karena dalam polis tidak ditanggung.
Macam-macam asuransi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Digital Jadi Senjata Utama, Mengubah Cara Anak Muda Memilih Rumah
-
5 Cara Bikin Usaha Kuliner Makin Moncer: Branding Sampai Pengiriman Super Cepat
-
5 Lipstik Transferproof Wardah untuk Berbagai Acara, Tahan Lama Meski Dipakai Seharian
-
Apa yang Harus Dilakukan Bila Terjadi Gempa? Ini Panduan Lengkap agar Tetap Aman
-
5 Sifat Red Flag Zodiak Gemini, Pantes Alyssa Daguise Bersyukur Anaknya Kelak Bukan Gemini!
-
Promo Indomaret 27 November - 10 Desember 2025, Cek Daftar Diskonnya di Sini!
-
5 Pensil Alis Anti Luntur, Ada yang Wudhu Friendly untuk Muslimah
-
Biaya Hidup Melonjak, Mengapa Bantuan Living Cost Penting bagi Mahasiswa di Yogyakarta?
-
Kejutan Kuliner: Siapa yang Menguasai Daftar Restoran Terbaik 2025?
-
5 Body Lotion Saset yang Mencerahkan, Praktis Dibawa Kerja dan Traveling