Suara.com - Selebgram Rachel Vennya akhirnya buka suara tentang aksinya kabur dari karantina Covid-19. Lewat unggahan cerita di Instagram pribadinya, Rachel menyampaikan permohonan maaf kepada para pengikutnya.
Ia mengakui kalau sikapnya terkadang menyakiti dan merugikan orang lain.
"Hallo teman-teman semua, aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois, dan sombong. Aku minta maaf yang sebesar-besarnya," tulis Rachel, Kamis (14/10/2021).
Ibu dua anak itu juga menyampaikan kalau segala kejadian yang menimpa dirinya akan menjadi pembelajaran bagi dirinya ke depannya. Juga lebih berpikir panjang dalam bersikap.
"Untuk sahabat-sahabat online aku yang belum pernah ketemu aku, tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih. -Rachel vennya," tulisnya.
Aksi kabur Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta, dibenarkan oleh Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Menurut Herwin, Rachel dibantu oleh seorang oknum TNI petugas karantina di Bandara Soekarno-Hatta berinisial FS, untuk kabur sebelum masa karantina berakhir.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Rachel kabur pada hari ketiga karantina usai pulang dari Amerika Serikat. Padahal sesuai aturan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 bahwa tamu atau warga yang baru datang dari Luar Negri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
Akibat peristiwa tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Baca Juga: Rachel Vennya Sogok Anggota TNI Agar Bisa Kabur Karantina? Ini Jawaban Kapendam Jaya
Jika terbukti melanggar aturan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang aturan karantina, Rachel terancam disanksi kurungan penjara hingga denda ratusan juta.
Dalam Undang-Undang tersebut tertulis, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan
-
Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga
-
7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
-
7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan
-
Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung
-
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?
-
5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian