Suara.com - Kawasan Ancol sudah mulai dipadati pengunjung, khususnya setelah anak di bawah 12 tahun sudah boleh berkunjung.
Namun, pengelola Ancol belum memperbolehkan anak dan pengunjung bermain air atau berenang di pantai, karena belum diizinkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, mengingat kota ini masih berada di PPKM level 2.
Meski begitu, hal ini tidak diambil pusing oleh Sulastri, pengunjung Ancol asal Mangga Dua, Jakarta Utara, lantaran ia sudah senang bisa membawa sang cucu ke luar rumah dan bermain di pantai.
"Nggak apa-apa (tidak bisa berenang) yang penting cucu senang, karena kan kalau dikurung di rumah terus kasihan juga kan. Lagian, sekalian refreshing juga," tutur Sulastri ditemui di kawasan Pantai Timur, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/10/2021).
Sulastri yang datang bersama anak dan menantunya itu mengaku ada sedikit rasa khawatir jika tertular virus Covid-19, tapi ia akan berusaha mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah.
"Demi kebaikan juga kan, bisa lepas dari stres sebentar, lagian juga nggak lama, cuma sama cucu saja, nggak campur-campur dengan orang lain," imbuh Sulastri.
Namun kendala dihadapi Fitriani, pengunjung asal Tasikmalaya yang mengaku pertama kali datang ke Ancol dan belum tahu aturan tidak boleh bermain air dan berenang di pantai.
Saat itu, ia yang sedang menemani adiknya berenang di pantai, mendapat teguran dari petugas penanganan Covid-19 Ancol. Setelahnya, ia meminta kedua adiknya untuk hanya bermain pasir di bibir pantai.
"Saya juga baru datang langsung dari Tasik, dan nggak tahu kalau ada aturan ini, jadi ya sudah (akan mengikutinya)," tutur Fitriani.
Baca Juga: Pantai Lovina, Wisata di Bali Utara yang Punya Sejarah Panjang Dengan Sosok Pandji Tisna
Berdasarkan pantauan suara.com hingga sore hari, petugas tidak pernah berhenti memberikan imbauan baik dari pengeras suara maupun secara langsung, karena belum banyak pengunjung yang tahu aturan tersebut.
Selama penerapan PPKM level 2, kawasan Ancol akan dibuka sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ancol juga memberlakukan aturan 25 persen dari kapasitas kunjungan, yakni maksimal 30.000 ribu pengunjung.
Selain itu, pengunjung juga hanya bisa mendatangi Ancol lewat pemesanan tiket online dan harus menginstall aplikasi Pedulilindungi, untuk menunjukan kriteria boleh tidaknya mendatangi Ancol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Merayakan Imlek Makin Hemat: Restock Skincare dan Makeup Favorit di Watsons Promo!
-
7 Kompor Tanam Paling Awet, Pemantik tidak Gampang Macet
-
Apa Bedanya Smart TV, Google TV dan Android TV? Ini Rekomendasi Mereknya
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Rp700 Ribuan, Kokoh dan Tangguh di Segala Medan
-
Tasya Farasya Hadirkan Sentuhan Maroko di Koleksi Raya 2026 Bersama Minimal: Detailnya Memesona!
-
Cara Cek Desil dan Memperbaharui Data Manual Agar Dapat Bansos
-
Terpopuler: Link Download Poster Karnaval Ramadan, Air Fryer Low Watt Mulai Rp200 Ribuan
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Makna Imlek bagi Detektif Jubun: Menata Hati, Menjaga Integritas
-
Dari 2.000 Meter ke 30 Hektare: Kisah Rosita dan Hutan Organik yang Tumbuh dari Keteguhan