Suara.com - Banyak pelaku industri pariwisata yang keberatan dengan kebijakan PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, karena saat itu adalah momen yang tepat untuk 'panen'.
Lantas, banyak yang penasaran berapakah penghasilan pelaku industri pariwisata di akhir tahun?
Diungkap Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Nunung Rusmiati, bahwa penghasilan 'panen' libur Natal dan tahun baru bisa menutupi biaya operasional hingga satu tahun ke depan.
"Kita keuntungan istilahnya untuk membayar 6 bulan gaji dan operasional kantor kita. Bahkan kalau lagi pulih, kita bisa sampai satu tahun bisa meng-save (menabung), untuk membayar pekerja," ungkap Nunung dalam Focus Group Discussion (FGD) Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Nunung menambahkan, apa yang ia sampaikan bukanlah isapan jempol belaka. Nunung juga mengklaim sektor yang digeluti bersama para anggota ASITA, mampu menghasilkan devisa atau keuntungan kedua terbesar untuk Tanah Air.
"Kami sudah membuktikan, pada saat tidak Covid-19 anggota saya membuktikan. Kami mendatangkan devisi nomor 2 terbesar, satu travel datangkan 10 ribu (wisatawan asing), ada 30 ribu, ada 100 ribu mendatangkan," jelas Nunung.
Kedatangan wisatawan asing ini juga, kata Nunung, tidak lepas dari para anggota ASITA yang mempromosikan pariwisata Indonesia ke setidaknya 10 negara.
"Karena itu priuk nasi kita, kita promosikan ke seluruh dunia tanpa dukungan pemerintah. Apalagi sekarang saya bersyukur, Pak Jokowi konsen dengan tourism, kalau tourism itu sangat mudah dipoles dan bisa jalan," terangnya.
Di sisi lain, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru, yaitu penerapan PPKM Level 3 saat Nataru mendatang.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Samarinda Siap Ikut Terapkan PPKM Level 3 di Wilayahnya
Aturan ini akan resmi dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Salah satu aturan PPKM level 3, disebutkan tentang adanya larangan mudik Nataru.
Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.
"Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," terang Imendagri 62/2021.
Protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
Terkini
-
Sosok Elizabeth Tjandra Istri Erick Thohir: Mualaf, Apa Pekerjaannya?
-
Apa Arti Eat The Rich? Istilah Viral dari Rakyat yang Kesal Pada Kesenjangan
-
Rincian Kekayaan Erick Thohir yang Capai Rp 2,4 Triliun: 2 Periode Menteri BUMN, Kini Jadi Menpora
-
Berapa Harga Buku Gibran The Next President? Viral Lagi Gegara Dinilai Tak Laku
-
5 Rekomendasi Bedak untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bisa Samarkan Kerutan
-
Rekam Jejak Karier Muhammad Qodari: Dari Peneliti, Diangkat Jadi Kepala Staf Kepresidenan
-
Pendidikan Kiran Soekarno, Cucu Presiden Pertama RI Ikut Bersihkan Sungai Tukad Bali Pasca Banjir
-
Menjelajahi Kuliner Malam Yogyakarta: Tak Sekadar Gudeg dan Angkringan
-
Prompt Edit Foto AI Jadi Profesi, Ubah Fotomu Jadi CEO Hingga Pengacara!
-
Rekomendasi Paket Skincare Pria: Dari Anti Jerawat hingga Mencerahkan Kulit Kusam