Suara.com - Baru-baru ini beredar kabar permen Yupi yang kerap dikonsumsi oleh anak-anak tidak halal. Kekenyalan pada produk Yupi disebut berasal dari minyak babi, sehingga kehalalan produknya diragukan.
Tapi, bagaimana fakta sebenarnya tentang isu halal haram Yupi? Produsen permen jeli asal Indonesia, Yupi, memastikan produknya hingga sistem pembuatan permennya sudah mengantongi sertifikat halal untuk menepis hoaks di media sosial yang meresahkan karena menyebut produk Yupi mengandung minyak babi.
"Tentunya kabar itu konten itu tidak berdasar dan hoaks, karena menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat. Jadi kami memberikan klarifikasi bahwa berita itu tidak benar," kata Direktur Marketing dan Sales PT. Yupi Indo Jelly Gum Juliwati Husman dikutip dari ANTARA.
Ia memparkkan bahwa kabar hoaks yang menyeret permen jeli buatan Yupi mengabung potongan video yang menayangkan proses pemotongan babi, dilanjutkan dengan proses pembuatan gelatin, dan proses pembuatan permen dengan bahan dasar gelatin.
Pada akhir video yang disebarkan diperlihatkan permen Yupi kemasan lama yang dituduh mengandung gelatin nonhalal.
Sebenarnya video itu sudah pernah beredar melalui media sosial lainnya di medio 2018. Pihak Yupi juga telah membantah kabar tersebut.
Namun baru- baru ini tepatnya pada Januari 2022, video itu kembali diunggah di TikTok yang kini penggunaannya tengah naik daun di Tanah Air sehingga menimbulkan keresahan.
Yupi sudah mengantongi sertifikasi halal sejak 2012 dan telah menjalani perpanjangan sertifikasi itu sebanyak lima kali di Tanah Air.
Menguatkan komitmen halal Yupi, Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) H. Muslich turut angkat bicara.
Baca Juga: Demo di Depan Balai Kota Malang, YKMI Desak Pemerintah Gunakan Vaksin Halal
"Yupi saya kira sudah melewati dua masa yang berbeda sertifikasi sifatnya sukarela dan sifatnya wajib. Jadi sudah lama menjadi produk halal, dan setahu saya sudah semua produknya memiliki label halal dan tentu itu sudah dapat izin sesuai LPPOM MUI," kata Muslich.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
Terkini
-
Siapa Sam Ratulangi? Pahlawan Nasional, Jurnalis, dan Tokoh Pergerakan yang Diasingkan Belanda
-
9 Parfum Miniso Semakin Berkeringat Makin Wangi untuk Aktivitas Outdoor
-
Kulit Sehat Bukan Cuma dari Skincare, tapi Juga Gaya Hidup Aktif
-
3 Rekomendasi Sunscreen Powder untuk Mengontrol Minyak, Praktis buat Touch Up
-
5 Sepatu Aerostreet Terlaris di Shopee, Ringan dan Stylish Cuma Rp100 Ribuan
-
10 Rekomendasi Film Hari Pahlawan dan Link Nontonnya, Banyak di Netflix
-
Promo Superindo Hari Ini 9 November 2025: Hujan Diskon Ice Cream hingga Minyak Goreng
-
Kronologi Erspo Minta Maaf Diduga Buntut Jadikan Azizah Salsha Muse di JFW 2026
-
10 Kampus Terbaik di Jawa Barat Versi QS World University Rankings Asia 2026
-
10 Rekomendasi Bunga Terbaik untuk Ziarah Makam Pahlawan 10 November