Suara.com - Baru-baru ini beredar kabar permen Yupi yang kerap dikonsumsi oleh anak-anak tidak halal. Kekenyalan pada produk Yupi disebut berasal dari minyak babi, sehingga kehalalan produknya diragukan.
Tapi, bagaimana fakta sebenarnya tentang isu halal haram Yupi? Produsen permen jeli asal Indonesia, Yupi, memastikan produknya hingga sistem pembuatan permennya sudah mengantongi sertifikat halal untuk menepis hoaks di media sosial yang meresahkan karena menyebut produk Yupi mengandung minyak babi.
"Tentunya kabar itu konten itu tidak berdasar dan hoaks, karena menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat. Jadi kami memberikan klarifikasi bahwa berita itu tidak benar," kata Direktur Marketing dan Sales PT. Yupi Indo Jelly Gum Juliwati Husman dikutip dari ANTARA.
Ia memparkkan bahwa kabar hoaks yang menyeret permen jeli buatan Yupi mengabung potongan video yang menayangkan proses pemotongan babi, dilanjutkan dengan proses pembuatan gelatin, dan proses pembuatan permen dengan bahan dasar gelatin.
Pada akhir video yang disebarkan diperlihatkan permen Yupi kemasan lama yang dituduh mengandung gelatin nonhalal.
Sebenarnya video itu sudah pernah beredar melalui media sosial lainnya di medio 2018. Pihak Yupi juga telah membantah kabar tersebut.
Namun baru- baru ini tepatnya pada Januari 2022, video itu kembali diunggah di TikTok yang kini penggunaannya tengah naik daun di Tanah Air sehingga menimbulkan keresahan.
Yupi sudah mengantongi sertifikasi halal sejak 2012 dan telah menjalani perpanjangan sertifikasi itu sebanyak lima kali di Tanah Air.
Menguatkan komitmen halal Yupi, Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) H. Muslich turut angkat bicara.
Baca Juga: Demo di Depan Balai Kota Malang, YKMI Desak Pemerintah Gunakan Vaksin Halal
"Yupi saya kira sudah melewati dua masa yang berbeda sertifikasi sifatnya sukarela dan sifatnya wajib. Jadi sudah lama menjadi produk halal, dan setahu saya sudah semua produknya memiliki label halal dan tentu itu sudah dapat izin sesuai LPPOM MUI," kata Muslich.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
7 Sepatu Adidas yang Nyaman Dipakai Sehari-hari, Jalan Jauh Tidak Pegal
-
6 Parfum Pria dengan Aroma Maskulin Awet, Tahan Seharian Walau Sudah Berkeringat
-
10 Prompt Gemini AI Siap Pakai Bikin Fotomu dan Pasangan Estetik Khas Foto Studio
-
5 Sepatu Loafers Pria di Bawah Rp1 Juta: Bergaya Klasik Tanpa Kuras Dompet
-
Sulap Diri Jadi Makin Berkelas, Pakai 5 Prompt Viral Foto AI Hitam Putih Ini
-
Rangkaian Lengkap Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam, Bye Noda Gelap di Wajah!
-
Ahmad Assegaf Tak Nafkahi Tasya Farasya, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?
-
5 Rekomendasi Moisturizer Wardah Penghilang Dark Spots Terbaik
-
Glory Lamria Dituding Salah Pakai saat Renang di Aman Hotel, Apa Bedanya Bra dan Bikini?
-
7 Serum Anti Aging yang Bagus untuk Usia 40-an, Harga Mulai Rp50 Ribuan