Suara.com - Doa Qunut merupakan amalan yang disunahkan dalam ibadah salat. Ada tiga jenis doa Qunut, yaitu Qunut Subuh yang dibaca saat salat Subuh, Qunut Qitir yang dibaca pada akhir salat Witir di separuh akhir Ramadhan, dan Qunut Nazilah yang dibaca saat salat fardu ketika mendapat musibah.
Mengutip dari NU Online, Imam Al-Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan tentang doa Qunut Subuh.
“Qunut salat shubuh disunahkan berdasarkan hadis shahih dari Anas bahwa Rasulullah SAW selalu qunut sampai beliau meninggal. Hadits riwayat Hakim Abu Abdullah dalam kitab Arba’in. Ia mengatakan, itu hadis shahih.”
Imam An-Nawawi mengatakan bahwa Qunut Subuh adalah sunah muakkadah, di mana jika meninggalkannya maka tidak membatalkan salat. Tetapi sangat dianjurkan untuk sujud sahwi, baik ditinggalkan sengaja atau tidak.
Berikut bacaan doa Qunut Subuh:
Allahummahdini fî man hadait, wa ‘âfini fî man ‘âfait, wa tawallanî fî man tawallait, wa bâriklî fî mâ a‘thait, wa qinî syarra mâ qadhait, fa innaka taqdhî wa lâ yuqdhâ ‘alaik, wa innahû lâ yazillu man wâlait, wa lâ ya‘izzu man ‘âdait, tabârakta rabbanâ wa ta‘âlait, fa lakal hamdu a’lâ mâ qadhait, wa astagfiruka wa atûbu ilaik, wa shallallâhu ‘alâ sayyidinâ muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ‘alâ âlihi wa shahbihi wa sallam.
Artinya:
“Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau pimpin.
Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau pastikan. Karena sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan."
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud, Penyempurna Doa Malam
Doa qunut di atas dapat dibaca pada saat salat sendiri. Bila salat berjamaah, imam dianjurkan untuk mengubah lafal ‘Ihdini’ (berilah aku petunjuk) menjadi ‘Ihdina’ (berilah kami petunjuk).
Hal itu diungkap oleh Syekh Zainuddin AL-Malibari dalam Fathul Mu’in, di mana ia menegaskan:
“Dimakruhkan bagi imam berdoa khusus untuk dirinya sendiri pada saat doa qunut karena ada larangan tentang hal itu. Karenanya, hendaklah imam membaca ‘ihdina,’.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Siapa Istri Wahyudin Moridu? Anggota DPRD yang Viral Mau 'Rampok Uang Negara'
-
Staycation Rasa Museum: Liburan Mewah di Makau Sekaligus Intip Dunia Picasso!
-
Bedak Herocyn Bisa untuk Wajah? Ketahui Manfaat dan Fungsi Bedak yang Satu Ini
-
Profil UTS Insearch Sydney yang Masuk Riwayat Pendidikan Gibran, Apakah Semacam Bimbel?
-
Ketika Satu Video Mengubah Nasib Restoran: Fenomena Croissant TikTok
-
Wahyudin Moridu dari Partai Apa? Anggota DPRD Viral Ngaku Mau 'Rampok Uang Negara'
-
Tips Memilih Foundation Sesuai Warna Kulit, Ini 5 Rekomendasi Terbaiknya
-
Aman dan Nyaman, Wali Kota Semarang Pastikan Kotanya Siap Jadi Destinasi Liburan Wisatawan
-
5 Moisturizer Ringan yang Cepat Meresap di Kulit, Gak Bikin Minyakan dan Lengket
-
Pendidikan Mentereng Lita Gading, Pantas Berani Sentil Anggota DPR Lulusan Paket C