Suara.com - Pulau Bali resmi memberlakukan sistem bubble untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19. Sistem itu telah berlaku sejak 23 Februari 2022, setelah SE Satgas Covid-19 nomor 8/2022 terbit.
Juru bicara Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan, sistem bubble merupakan sistem koridor perjalanan yang ditujukan untuk membagi orang yang terlibat dalam kelompok berbeda.
Kemudian memisahkan orang yang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum disertai pembatasan interaksi dan penerapan prinsip karantina.
"Pemerintah telah menyusun beberapa rincian protokol sistem bubble khusus untuk mendukung beberapa kegiatan. Di antaranya travel bubble di kawasan pariwisata antara Batam–Bintan dan Singapura. Kemudian pada penyelenggaraan MotoGP di Mandalika, dan sistem bubble pada rangkaian kegiatan konvensi G20 di Indonesia," papar Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2/2022).
Wiku menyampaikan sejumlah point terkait aturan sistem bubble di Bali yang diatur dalam surat edaran tersebut. Berikut point yang dimaksud;
1. Pelaku perjalanan dari luar negeri saat hendak memasuki kawasan bubble di Bali dapat dari Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa, maupun secara transit. Untuk memasuki kawasan bubble, maka dilakukan skrining kesehatan dengan pemeriksaan berkas berupa bukti testing, bukti vaksinasi, dan berkas imigrasi.
2. Bagi pengunjung domestik dapat masuk ke Bali dengan menggunakan moda transportasi yang tersedia. Sebagai syarat khusus, maka siapapun yang hendak memasuki kawasan wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble, bisa berupa bukti pemesanan tiket pariwisata ataupun delegasi acara pertemuan ataupun bukti keterlibatan lainnya.
3. Khusus untuk WNA wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai pertanggungan diatur oleh penyelenggara, dengan mencakup biaya Covid-19 dan tindakan medis.
4. Pelaku perjalanan saat beraktivitas dalam kawasan bubble harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua membatasi interaksi hanya dengan anggota kelompok bubble yang sama, dan berkegiatan di zona yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Kepada Adam Deni
5. Menjalani testing yang insidental sebelum memasuki venue ataupun acara maupun rutin setiap hari dengan metode rapid antigen atau PCR maksimal 3 hari sekali.
6. Wajib melaporkan ke petugas kesehatan jika mengalami keluhan mirip gejala Covid-19. Jika dinyatakan kasus positif atau kontak, maka wajib melakukan mekanisme yang ditentukan. Wajib menjalankan 3M dan melakukan skrining kesehatan dengan PeduliLindungi.
7. Untuk pelaku perjalanan yang hendak meninggalkan kawasan bubble wajib melakukan PCR sebagai aktivitas untuk menyelesaikan masa karantina atau menyelesaikan rangkaian kejadian.
8. Penetapan kelompok di zona bubble dilakukan oleh penyelenggara kegiatan, di mana pembagian kelompok dapat dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang dilaksanakan, riwayat asal kedatangan, juga jadwal kedatangan lokasi tujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Ramalan Zodiak 30 September 2025: Panduan Lengkap Asmara, Karier, & Keuangan
-
The Mira, Hotel Ramah Muslim Peraih Penghargaan di Hong Kong
-
Bukan Sekadar Tren, Inilah Peran Komunitas dalam Masa Depan Industri Kecantikan
-
Inovasi dari Sragen, Gaungkan Bela Negara dengan Menjaga Ketahanan Pangan
-
Model Profesional: Belajar Modeling Nggak Melulu Jadi Peraga Busana, Latih Pede hingga Tambah Relasi
-
Urutan Skincare Pagi Wardah Crystal Secret, Mencerahkan dan Anti-Aging di Usia 30-an!
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Destinasi Wisata Inklusif Ada di Jakarta: Ruang Nyaman untuk Pemilik dan Hewan Peliharaan
-
5 SMA Terbaik di Singapura, Sekolah Gibran Termasuk Favorit?
-
Ramalan Zodiak Minggu Ini: Cancer Bakal Dikecewakan Orang Terdekat, Leo Jangan Resign Dulu!