Suara.com - Pulau Bali resmi memberlakukan sistem bubble untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19. Sistem itu telah berlaku sejak 23 Februari 2022, setelah SE Satgas Covid-19 nomor 8/2022 terbit.
Juru bicara Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan, sistem bubble merupakan sistem koridor perjalanan yang ditujukan untuk membagi orang yang terlibat dalam kelompok berbeda.
Kemudian memisahkan orang yang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum disertai pembatasan interaksi dan penerapan prinsip karantina.
"Pemerintah telah menyusun beberapa rincian protokol sistem bubble khusus untuk mendukung beberapa kegiatan. Di antaranya travel bubble di kawasan pariwisata antara Batam–Bintan dan Singapura. Kemudian pada penyelenggaraan MotoGP di Mandalika, dan sistem bubble pada rangkaian kegiatan konvensi G20 di Indonesia," papar Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2/2022).
Wiku menyampaikan sejumlah point terkait aturan sistem bubble di Bali yang diatur dalam surat edaran tersebut. Berikut point yang dimaksud;
1. Pelaku perjalanan dari luar negeri saat hendak memasuki kawasan bubble di Bali dapat dari Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa, maupun secara transit. Untuk memasuki kawasan bubble, maka dilakukan skrining kesehatan dengan pemeriksaan berkas berupa bukti testing, bukti vaksinasi, dan berkas imigrasi.
2. Bagi pengunjung domestik dapat masuk ke Bali dengan menggunakan moda transportasi yang tersedia. Sebagai syarat khusus, maka siapapun yang hendak memasuki kawasan wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble, bisa berupa bukti pemesanan tiket pariwisata ataupun delegasi acara pertemuan ataupun bukti keterlibatan lainnya.
3. Khusus untuk WNA wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai pertanggungan diatur oleh penyelenggara, dengan mencakup biaya Covid-19 dan tindakan medis.
4. Pelaku perjalanan saat beraktivitas dalam kawasan bubble harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua membatasi interaksi hanya dengan anggota kelompok bubble yang sama, dan berkegiatan di zona yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Kepada Adam Deni
5. Menjalani testing yang insidental sebelum memasuki venue ataupun acara maupun rutin setiap hari dengan metode rapid antigen atau PCR maksimal 3 hari sekali.
6. Wajib melaporkan ke petugas kesehatan jika mengalami keluhan mirip gejala Covid-19. Jika dinyatakan kasus positif atau kontak, maka wajib melakukan mekanisme yang ditentukan. Wajib menjalankan 3M dan melakukan skrining kesehatan dengan PeduliLindungi.
7. Untuk pelaku perjalanan yang hendak meninggalkan kawasan bubble wajib melakukan PCR sebagai aktivitas untuk menyelesaikan masa karantina atau menyelesaikan rangkaian kejadian.
8. Penetapan kelompok di zona bubble dilakukan oleh penyelenggara kegiatan, di mana pembagian kelompok dapat dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang dilaksanakan, riwayat asal kedatangan, juga jadwal kedatangan lokasi tujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
5 Serum Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun, Kulit Jadi Kencang dan Awet Muda
-
4 Zodiak Paling Beruntung Besok 22 November 2025: Dompet Tebal, Asmara Anti Gagal
-
5 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2025, Sarat Makna dan Menggugah Jiwa
-
5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
-
7 Rekomendasi Parfum Wangi Ringan yang Fresh di Indomaret untuk Guru
-
5 Serum Vitamin C untuk Ibu Rumah Tangga, Bye-bye Kusam dan Tanda Penuaan Kulit
-
Lompatan Baru Wisata Jakarta: Destinasi Terintegrasi dari Pantai, Mangrove, hingga Outbound
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
-
OMG Creator Fest 2025, Ruang Kreatif Baru untuk Mendorong Perempuan Muda Berkarya dan Berkarier
-
Wangi Nusantara, Ini 7 Merek Parfum Indonesia yang sedang Naik Daun!