Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan perbedaan visa on arrival atau VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata yang baru saja diterapkan pemerintah bagi wisatawan luar negeri.
"Turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis Ditjen Imigrasi yang diterima di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Ia menjelaskan izin tinggal kunjungan bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari, dan bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.
Sedangkan, visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan juga dapat diperpanjang hingga empat kali perpanjangan.
"Dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari," kata Achmad.
Hal tersebut ia sampaikan mengingat pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan bagi turis asing dari 23 negara yang ingin masuk ke Pulau Bali tanpa harus karantina namun harus mengurus VOA.
Di samping itu, lanjutnya, izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda halnya dengan izin tinggal kunjungan visa kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).
"VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan izin tinggal kunjungan dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS," jelas dia.
Untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.
Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19. [Antara]
Berita Terkait
-
Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Terpaksa untuk WNA
-
Cek Panduan Perjalanan Pemudik Internasional Ini Agar Perjalanan Semakin Nyaman
-
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap DJ China dan Penari Thailand di Tempat Hiburan Malam
-
88 Negara Bebaskan Visa untuk WNI, Ini Beda Visa on Arrival dan Electronic Travel Authorization
-
Ditjen Imigrasi Resmikan CGI di Hari Bakhti Imigrasi ke-76
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung di 10 Maret 2026: Rezeki Mengalir, Asmara Ikut Bersinar
-
Resep Kue Kacang yang Lumer dan Wangi untuk Lebaran, Anti Gagal
-
Vaksin Campak Apakah Bikin Demam? Kenali Efek Samping dan Cara Mengatasinya
-
Panduan Lengkap Tata Cara dan Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar
-
Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan Lengkap dengan Tata Cara yang Benar
-
9 Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar Menurut Al Quran, Bagaimana Cara Meraihnya?
-
7 Rekomendasi Baju Koko Kucing Terlaris untuk Lebaran 2026, Mulai Rp17 Ribuan!
-
5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
-
Terakhir Hari Ini! Promo Biskuit Kaleng, Wafer, dan Sirop di Hypermart
-
Promo Kue Lebaran dan Sirop di Manna Kampus, Biskuit Kaleng Mulai Rp20 Ribuan