- Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan dua WNA asal Belanda penyelenggara Bali Silent Disco ke daftar penangkalan pada Juli 2026.
- Dua WNA tersebut melanggar aturan karena bertindak sebagai penyelenggara acara dan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 23 Juli 2026.
- Kantor Imigrasi Bali dan Ngurah Rai memeriksa pihak sponsor PT SIG serta mengusut pihak penyelenggara yang terlibat.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas menyusul viralnya penyelenggaraan acara lari bertajuk Bali Silent Disco yang diduga melanggar aturan dan mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI).
Dua warga negara asing (WNA) yang teridentifikasi sebagai penyelenggara kini telah masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil identifikasi, acara tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda sebagai penyelenggara, yakni JAS (35) yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja dan HQV (37) pemegang ITAS Investor.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara sebuah acara di Indonesia.
WNA hanya dapat berperan sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang melibatkan artis maupun performer internasional, bukan bertindak sebagai event organizer.
"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," kata Hendarsam, dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (25/7/2026).
Disampaikan Hendarsam, penyelenggaraan acara tersebut tidak bisa ditoleransi sebab telah menunjukkan seolah-olah terdapat aturan tersendiri yang dibuat oleh warga asing di Indonesia.
"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," tegasnya.
Selain menjatuhkan penangkalan terhadap dua WNA tersebut, Ditjen Imigrasi turut memerintahkan jajaran Kantor Imigrasi di Bali untuk mengusut penyelenggara acara. Termasuk menelusuri pihak sponsor maupun event organizer yang terlibat.
Baca Juga: Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut acara tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG.
Kini pemeriksaan difokuskan pada aktivitas keduanya selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Apabila penjamin/sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan," kata dia.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi menyatakan setiap kegiatan yang melibatkan Warga Negara Asing harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban.
Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip imigrasi untuk rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti