Suara.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyarankan pemerintah untuk mencabut aturan pemberlakuan visa Rp500 ribu bagi turis asing yang ingin berlibur ke Bali.
Menurut dia, banyak dampak negatif dibanding positifnya bagi pariwisata.
Alvin menjelaskan, aturan tersebut juga dinilai melanggar diplomasi Indonesia dengan negara lain yang telah membebaskan visa bagi warga negara masing-masing yang berkunjung.
"Sebaiknya dicabut. Setidaknya peraturan itu jangan berlaku bagi negara-negara yang selama ini sudah ada perjanjian Bebas Visa dengan Indonesia," ujarnya, Senin (7/3/2022).
Alvin melanjutkan, pemerintah seharusnya bisa memberlakukan hal selain visa untuk pengganti tidak adanya karantina bagi turis asing.
Misalnya, para turis asing wajib memiliki Kartu Karantina Bali dengan ketentuan tertentu agar bisa bebasa dari karantina.
"Kalau ada aturan khusus silahkan, misalnya membayar Bali Quarantine Pass, jangan pakai visa," ucap dia.
Namun demikian, tambah Alvin, jika tidak ada cara lain, maka pemerintah harus menjaga turis asing agar tidak keluar dari Bali menuju kota lain di Indonesia.
"Ya kalau begitu di Bali ya harus ada pembatasan ya, yang mana karantina hanya bisa di Bali saja tidak boleh keluar lagi dari Bali," imbuh dia.
Baca Juga: Pengamat Heran dengan Kebijakan Bebas Karantina Tapi Dimintai Rp 500 Ribu
Pemerintah menerapkan aturan bagi turis asing dari negara-negara Asia Tenggara untuk membayar visa on arrival sebesar Rp500 ribu yang ingin berlibur ke Pulau Bali. Visa ini dikenakan bagi turis asing menyusul adanya aturan tidak karantina.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang VIisa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berita Terkait
-
Tidak Ada Karantina, Tapi Turis Asing Harus Bayar Rp 500 Ribu saat Masuk Bali
-
Turis Asing Boleh Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Tapi Harus Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp 362 Juta
-
Bali Bebaskan Karantina Covid-19 untuk Turis Asing Mulai Hari Ini
-
Tiga Gili di Lombok yang Sepi Karena Pandemi Kini Diserbu Ribuan Turis Asing dari Bali Saat Nyepi
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor