Suara.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyarankan pemerintah untuk mencabut aturan pemberlakuan visa Rp500 ribu bagi turis asing yang ingin berlibur ke Bali.
Menurut dia, banyak dampak negatif dibanding positifnya bagi pariwisata.
Alvin menjelaskan, aturan tersebut juga dinilai melanggar diplomasi Indonesia dengan negara lain yang telah membebaskan visa bagi warga negara masing-masing yang berkunjung.
"Sebaiknya dicabut. Setidaknya peraturan itu jangan berlaku bagi negara-negara yang selama ini sudah ada perjanjian Bebas Visa dengan Indonesia," ujarnya, Senin (7/3/2022).
Alvin melanjutkan, pemerintah seharusnya bisa memberlakukan hal selain visa untuk pengganti tidak adanya karantina bagi turis asing.
Misalnya, para turis asing wajib memiliki Kartu Karantina Bali dengan ketentuan tertentu agar bisa bebasa dari karantina.
"Kalau ada aturan khusus silahkan, misalnya membayar Bali Quarantine Pass, jangan pakai visa," ucap dia.
Namun demikian, tambah Alvin, jika tidak ada cara lain, maka pemerintah harus menjaga turis asing agar tidak keluar dari Bali menuju kota lain di Indonesia.
"Ya kalau begitu di Bali ya harus ada pembatasan ya, yang mana karantina hanya bisa di Bali saja tidak boleh keluar lagi dari Bali," imbuh dia.
Baca Juga: Pengamat Heran dengan Kebijakan Bebas Karantina Tapi Dimintai Rp 500 Ribu
Pemerintah menerapkan aturan bagi turis asing dari negara-negara Asia Tenggara untuk membayar visa on arrival sebesar Rp500 ribu yang ingin berlibur ke Pulau Bali. Visa ini dikenakan bagi turis asing menyusul adanya aturan tidak karantina.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang VIisa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berita Terkait
-
Tidak Ada Karantina, Tapi Turis Asing Harus Bayar Rp 500 Ribu saat Masuk Bali
-
Turis Asing Boleh Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Tapi Harus Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp 362 Juta
-
Bali Bebaskan Karantina Covid-19 untuk Turis Asing Mulai Hari Ini
-
Tiga Gili di Lombok yang Sepi Karena Pandemi Kini Diserbu Ribuan Turis Asing dari Bali Saat Nyepi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat