Suara.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyarankan pemerintah untuk mencabut aturan pemberlakuan visa Rp500 ribu bagi turis asing yang ingin berlibur ke Bali.
Menurut dia, banyak dampak negatif dibanding positifnya bagi pariwisata.
Alvin menjelaskan, aturan tersebut juga dinilai melanggar diplomasi Indonesia dengan negara lain yang telah membebaskan visa bagi warga negara masing-masing yang berkunjung.
"Sebaiknya dicabut. Setidaknya peraturan itu jangan berlaku bagi negara-negara yang selama ini sudah ada perjanjian Bebas Visa dengan Indonesia," ujarnya, Senin (7/3/2022).
Alvin melanjutkan, pemerintah seharusnya bisa memberlakukan hal selain visa untuk pengganti tidak adanya karantina bagi turis asing.
Misalnya, para turis asing wajib memiliki Kartu Karantina Bali dengan ketentuan tertentu agar bisa bebasa dari karantina.
"Kalau ada aturan khusus silahkan, misalnya membayar Bali Quarantine Pass, jangan pakai visa," ucap dia.
Namun demikian, tambah Alvin, jika tidak ada cara lain, maka pemerintah harus menjaga turis asing agar tidak keluar dari Bali menuju kota lain di Indonesia.
"Ya kalau begitu di Bali ya harus ada pembatasan ya, yang mana karantina hanya bisa di Bali saja tidak boleh keluar lagi dari Bali," imbuh dia.
Baca Juga: Pengamat Heran dengan Kebijakan Bebas Karantina Tapi Dimintai Rp 500 Ribu
Pemerintah menerapkan aturan bagi turis asing dari negara-negara Asia Tenggara untuk membayar visa on arrival sebesar Rp500 ribu yang ingin berlibur ke Pulau Bali. Visa ini dikenakan bagi turis asing menyusul adanya aturan tidak karantina.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang VIisa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berita Terkait
-
Tidak Ada Karantina, Tapi Turis Asing Harus Bayar Rp 500 Ribu saat Masuk Bali
-
Turis Asing Boleh Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Tapi Harus Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp 362 Juta
-
Bali Bebaskan Karantina Covid-19 untuk Turis Asing Mulai Hari Ini
-
Tiga Gili di Lombok yang Sepi Karena Pandemi Kini Diserbu Ribuan Turis Asing dari Bali Saat Nyepi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa