Suara.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyarankan pemerintah untuk mencabut aturan pemberlakuan visa Rp500 ribu bagi turis asing yang ingin berlibur ke Bali.
Menurut dia, banyak dampak negatif dibanding positifnya bagi pariwisata.
Alvin menjelaskan, aturan tersebut juga dinilai melanggar diplomasi Indonesia dengan negara lain yang telah membebaskan visa bagi warga negara masing-masing yang berkunjung.
"Sebaiknya dicabut. Setidaknya peraturan itu jangan berlaku bagi negara-negara yang selama ini sudah ada perjanjian Bebas Visa dengan Indonesia," ujarnya, Senin (7/3/2022).
Alvin melanjutkan, pemerintah seharusnya bisa memberlakukan hal selain visa untuk pengganti tidak adanya karantina bagi turis asing.
Misalnya, para turis asing wajib memiliki Kartu Karantina Bali dengan ketentuan tertentu agar bisa bebasa dari karantina.
"Kalau ada aturan khusus silahkan, misalnya membayar Bali Quarantine Pass, jangan pakai visa," ucap dia.
Namun demikian, tambah Alvin, jika tidak ada cara lain, maka pemerintah harus menjaga turis asing agar tidak keluar dari Bali menuju kota lain di Indonesia.
"Ya kalau begitu di Bali ya harus ada pembatasan ya, yang mana karantina hanya bisa di Bali saja tidak boleh keluar lagi dari Bali," imbuh dia.
Baca Juga: Pengamat Heran dengan Kebijakan Bebas Karantina Tapi Dimintai Rp 500 Ribu
Pemerintah menerapkan aturan bagi turis asing dari negara-negara Asia Tenggara untuk membayar visa on arrival sebesar Rp500 ribu yang ingin berlibur ke Pulau Bali. Visa ini dikenakan bagi turis asing menyusul adanya aturan tidak karantina.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang VIisa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berita Terkait
-
Tidak Ada Karantina, Tapi Turis Asing Harus Bayar Rp 500 Ribu saat Masuk Bali
-
Turis Asing Boleh Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Tapi Harus Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp 362 Juta
-
Bali Bebaskan Karantina Covid-19 untuk Turis Asing Mulai Hari Ini
-
Tiga Gili di Lombok yang Sepi Karena Pandemi Kini Diserbu Ribuan Turis Asing dari Bali Saat Nyepi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah