Suara.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyarankan pemerintah untuk mencabut aturan pemberlakuan visa Rp500 ribu bagi turis asing yang ingin berlibur ke Bali.
Menurut dia, banyak dampak negatif dibanding positifnya bagi pariwisata.
Alvin menjelaskan, aturan tersebut juga dinilai melanggar diplomasi Indonesia dengan negara lain yang telah membebaskan visa bagi warga negara masing-masing yang berkunjung.
"Sebaiknya dicabut. Setidaknya peraturan itu jangan berlaku bagi negara-negara yang selama ini sudah ada perjanjian Bebas Visa dengan Indonesia," ujarnya, Senin (7/3/2022).
Alvin melanjutkan, pemerintah seharusnya bisa memberlakukan hal selain visa untuk pengganti tidak adanya karantina bagi turis asing.
Misalnya, para turis asing wajib memiliki Kartu Karantina Bali dengan ketentuan tertentu agar bisa bebasa dari karantina.
"Kalau ada aturan khusus silahkan, misalnya membayar Bali Quarantine Pass, jangan pakai visa," ucap dia.
Namun demikian, tambah Alvin, jika tidak ada cara lain, maka pemerintah harus menjaga turis asing agar tidak keluar dari Bali menuju kota lain di Indonesia.
"Ya kalau begitu di Bali ya harus ada pembatasan ya, yang mana karantina hanya bisa di Bali saja tidak boleh keluar lagi dari Bali," imbuh dia.
Baca Juga: Pengamat Heran dengan Kebijakan Bebas Karantina Tapi Dimintai Rp 500 Ribu
Pemerintah menerapkan aturan bagi turis asing dari negara-negara Asia Tenggara untuk membayar visa on arrival sebesar Rp500 ribu yang ingin berlibur ke Pulau Bali. Visa ini dikenakan bagi turis asing menyusul adanya aturan tidak karantina.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang VIisa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berita Terkait
-
Tidak Ada Karantina, Tapi Turis Asing Harus Bayar Rp 500 Ribu saat Masuk Bali
-
Turis Asing Boleh Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Tapi Harus Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp 362 Juta
-
Bali Bebaskan Karantina Covid-19 untuk Turis Asing Mulai Hari Ini
-
Tiga Gili di Lombok yang Sepi Karena Pandemi Kini Diserbu Ribuan Turis Asing dari Bali Saat Nyepi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun