Suara.com - Perkembangan teknologi memungkinkan bayar zakat dilakukan secara online. Apakah ini sah dalam hukum Islam?
Menurut Manager Digital Fundraising Baznas RI Fahrudin, pembayaran zakat secara online sudah bisa dilakukan di Indonesia sejak tahun 2016.
“Sejak tahun 2016, Baznas (Badan Zakat Nasional) dari sisi platform digital terus mengupayakan terkait kemudahan dan kenyamanan membayar zakat secara online. Dan peningkatan setiap tahunnya mencapai 30 persen,” ungkapnya dalam acara #LangkahMenujuBerkah Ramadhan bersama OY! Indonesia," Rabu (30/3/2022).
Terkait keabsahan dalam hukum Islam, menurutnya membayar secara online tetap sah.
“Sebenarnya syarat sah utama itu diniatkan dari muzakki atau pembayar zakat itu sendiri. Diucapkan dari dalam hati pun tidak masalah, dan itu tetap sah dari sisi zakatnya,” ungkap Fahrudin lebih lanjut.
Meski bayar zakat dilakukan secara online, Fahrudin menegaskan bahwa ini bisa memudahkan masyarakat yang mau menyalurkan zakatnya ke Baznas.
“Dan Baznas sendiri memberikan transparansi dalam hal bukti setor zakat. Jadi si muzakki sendiri akan mendapatkan informasi berapa jumlah zakat yang disalurkan, dan berapa zakat yang dituliskan di bukti setor zakat tersebut,” kata Fahrudin lebih lanjut.
“Jadi pada prinsipnya, pembayaran online hanya sarana untuk pembayaran saja. Tetapi dari syariat Islam, itu tetap sah,” pungkas Fahrudin.
Baca Juga: Kata Haikal Hassan, Agama Islam Bukan Dibawa Nabi Muhammad SAW, Sebut Nabi Adam Sudah Bayar Zakat
Berita Terkait
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin: Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Link Pendaftaraan Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya
-
Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian
-
Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasannya
-
7 Rekomendasi Bedak Padat Tahan Lama, Anti Luntur dan Oil Control Maksimal
-
Pendaftaran Bintara Polri 2026 Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya
-
Urutan Skincare Viva Cosmetics Pagi dan Malam untuk Atasi Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Bedak Padat Lokal yang Tahan Lama, Bisa Samarkan Pori-pori dan Garis Halus
-
SNBT 2026 Bayar Berapa? Bisa Gratis dengan Syarat