Suara.com - Perkembangan teknologi memungkinkan bayar zakat dilakukan secara online. Apakah ini sah dalam hukum Islam?
Menurut Manager Digital Fundraising Baznas RI Fahrudin, pembayaran zakat secara online sudah bisa dilakukan di Indonesia sejak tahun 2016.
“Sejak tahun 2016, Baznas (Badan Zakat Nasional) dari sisi platform digital terus mengupayakan terkait kemudahan dan kenyamanan membayar zakat secara online. Dan peningkatan setiap tahunnya mencapai 30 persen,” ungkapnya dalam acara #LangkahMenujuBerkah Ramadhan bersama OY! Indonesia," Rabu (30/3/2022).
Terkait keabsahan dalam hukum Islam, menurutnya membayar secara online tetap sah.
“Sebenarnya syarat sah utama itu diniatkan dari muzakki atau pembayar zakat itu sendiri. Diucapkan dari dalam hati pun tidak masalah, dan itu tetap sah dari sisi zakatnya,” ungkap Fahrudin lebih lanjut.
Meski bayar zakat dilakukan secara online, Fahrudin menegaskan bahwa ini bisa memudahkan masyarakat yang mau menyalurkan zakatnya ke Baznas.
“Dan Baznas sendiri memberikan transparansi dalam hal bukti setor zakat. Jadi si muzakki sendiri akan mendapatkan informasi berapa jumlah zakat yang disalurkan, dan berapa zakat yang dituliskan di bukti setor zakat tersebut,” kata Fahrudin lebih lanjut.
“Jadi pada prinsipnya, pembayaran online hanya sarana untuk pembayaran saja. Tetapi dari syariat Islam, itu tetap sah,” pungkas Fahrudin.
Baca Juga: Kata Haikal Hassan, Agama Islam Bukan Dibawa Nabi Muhammad SAW, Sebut Nabi Adam Sudah Bayar Zakat
Berita Terkait
-
Zakat Bukan Sekadar Ibadah, Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Umat
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
-
BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas
-
Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari
-
Ambulans Udara hingga Dokter Terbang: Salah Kaprah Pemerintah Sikapi Masalah
-
6 Cara Mengatasi Peserta Upacara Pingsan atau Pusing akibat Panas Matahari
-
3 Contoh Teks Sambutan Ketua RT untuk Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Singkat dan Berkesan!
-
UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan
-
Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka
-
Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari
-
OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!