- DSN-MUI mengusulkan agar pemerintah mengubah status zakat dari pengurang penghasilan menjadi pengurang pajak secara langsung.
- Usulan ini disampaikan KH M Cholil Nafis di Jakarta untuk meringankan beban ganda kewajiban zakat dan pajak.
- Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penghimpunan dana zakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih optimal.
Suara.com - Kewajiban membayar zakat dan pajak dinilai masih menjadi "beban ganda" bagi umat Islam.
Karena itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendorong pemerintah mengubah kebijakan perpajakan agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung atau tax credit, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti yang berlaku saat ini.
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan usulan tersebut tengah diperjuangkan agar masyarakat yang telah menunaikan zakat memperoleh pengakuan yang lebih optimal dalam sistem perpajakan nasional.
"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Kiai Cholil di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme yang berlaku saat ini hanya membuat zakat mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak. Sementara melalui skema tax credit, nilai zakat yang telah dibayarkan diharapkan dapat langsung mengurangi besaran pajak yang harus disetor wajib pajak.
Menurut Kiai Cholil, perubahan kebijakan tersebut tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi umat Islam yang menjalankan dua kewajiban sekaligus, tetapi juga berpotensi meningkatkan penghimpunan zakat melalui lembaga resmi.
"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya," katanya.
"Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," lanjutnya.
Ia menilai umat Islam pada dasarnya memiliki dua kewajiban yang harus dipenuhi, yakni membayar zakat sebagai perintah agama dan membayar pajak sebagai kewajiban kepada negara.
Baca Juga: Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
Karena itu, DSN-MUI memandang sudah saatnya kebijakan perpajakan memberikan pengakuan yang lebih besar terhadap zakat.
"Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kewajiban, zakat dan pajak. Karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT," ujarnya.
DSN-MUI berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Selain memberi kepastian bagi para muzakki, kebijakan itu diyakini dapat meningkatkan penghimpunan dana zakat sehingga berkontribusi pada pemerataan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Disulap Jadi Proyek Cat Gedung
-
Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga
-
Ulasan Novel Purple Prose, Menyembuhkan Luka Dalam Bayangan Kehilangan
-
Ini Cara Mengukur Kematangan Broker dan Platform Trading
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
-
Menyusuri Jejak Prajurit Diponegoro di Masjid Baiturrahman Kediri
-
47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung
-
Warga Sleman Sindir Pidato Prabowo Lewat Lomba Kupas Bawang, Pedihnya Bikin Menyerah
-
5 Cara Reapply Cushion di Tengah Hari di Atas Wajah Berminyak Tanpa Luntur