Suara.com - Pemerintah Indonesia menambah jumlah pintu masuk negara bagi wisatawan asing demi membangkitkan kembali industri pariwisata yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19.
Dijelaskan Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, penambahan pintu masuk negara ini diatur dalam Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 yang berlaku per 5 April 2022.
"Penambahan pintu masuk negara ini untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman dari COVID-19," kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.
Adapun, pintu masuk negara yang dibuka meliputi bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara.
Daftar bandara pintu masuk negara:
- Soekarno Hatta (Banten),
- Juanda (Jawa Timur),
- Ngurah Rai (Bali),
- Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau),
- Sam Ratulangi (Sulawesi Utara),
- Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat),
- Kualanamu (Sumatera Utara),
- Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan),
- dan Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Daftar pelabuhan laut pintu masuk negara:
- Tanjung Benoa (Bali),
- Batam (Kepulauan Riau),
- Tanjung Pinang, Bintan, dan Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau),
- Nunukan (Kalimantan Utara),
- dan Dumai (Riau).
Daftar Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk (Kalimantan Barat),
- Entikong (Kalimantan Barat),
- dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Sejalan ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 juga merilis daftar pos pemeriksaan keimigrasian khusus untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. Nantinya, wisatawan asal Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam bisa masuk ke Indonesia tanpa visa (Visa-Free Subjects for Special Tourist Visits).
"Sementara itu, wisatawan dari 43 negara lain yang disebutkan dalam surat edaran ini diberikan kemudahan untuk masuk ke Indonesia dimana mereka dapat mengajukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan," pungkas Wiku.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Satgas COVID-19 Tegaskan Tidak Boleh Ada Ruang untuk Penularan
Berita Terkait
-
Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan
-
Viral Penjual Es Krim Tolak Rp100 Ribu dari Warga Negara Asing, Minta Rp1 Juta Bikin Syok
-
Ada Wisatawan Asing Main ke Rumah Jokowi, Publik Malah Pamerkan Pencarian Talent: Dicari Bule...
-
Mari Cintai Rupiah, Pemkab Kepulauan Mentawai Sebutkan Tantangan Alat Tukar Wisatawan Asing
-
Wanita Prancis yang Hilang di Bukit Sipiso-piso Sumut Ditemukan, Begini Kondisinya
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana