Suara.com - Pernikahan merupakan salah satu hal sakral yang dalam pelaksanaannya harus memenuhi beberapa syarat wajib. Hal ini tentu saja juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Lalu apa saja syarat wajib pernikahan beda negara yang harus dilakukan?
Bisa dikatakan bahwa pernikahan beda status kewarganegaraan ini memerlukan persiapan yang lebih matang karena diperlukan beberapa dokumen tambahan sebagai syarat wajib pernikahan dan tentunya persiapan ini juga akan memakan waktu yang lebih lama, tergantung pada kinerja kantor kedutaan dan imigrasi lainnya.
Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pernikahan beda negara ini? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut!
Persiapan Dokumen
Dokumen menjadi hal penting dalam pencatatan sah sebuah pernikahan. Jadi, pastikan kamu telah mempersiapkannya dengan benar karena jumlah dokumen pernikahan beda negara cukup banyak.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut dokumen lengkap yang wajib dimiliki oleh WNA yang akan menikah dengan WNI:
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Warga Negara Asing (WNA)
- CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta Cerai jika sudah pernah kawin
- Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pas Foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Syarat untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:
- Akta kelahiran terbaru (asli)
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Perlu diingat bahwa segala persyaratan dokumen di atas wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah bersertifikat yang telah disumpah dan mendapat legalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang berada di Indonesia.
Baca Juga: 5 Tipe Wanita Idaman Pria Korea, Harus Kayak Maudy Ayunda?
Selain persyaratan dokumen di atas, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda negara di Indonesia juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan berikut:
- Pasal 57 Undan-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Demikian informasi mengenai persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) di negara yang kita cintai ini. Tentu saja persyaratan tersebut akan terasa lebih mudah jika dipersiapkan jauh-jauh hari.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Menilik Jabatan Rizky Irmansyah, Ikut Turun Tangan Kasus Wali Kota Prabumulih
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Gak Pake Mahal! 5 Rekomendasi Bedak Gatal Anti Jamur Mengandung Salicylic Acid
-
5 Urutan Skincare Malam dari Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
7 Rekomendasi Skincare Pria Alfamart yang Efektif Mengatasi Wajah Kusam
-
Adu Kekayaan Hendrar Prihadi dan Sarah Sadiqa: Mantan vs Kepala LKPP Baru
-
Ajang Manhattan Photo Competition 2025 Umumkan Para Fotografer Terbaik
-
Profil Khaby Lame: Dari Pekerja Pabrik ke Bintang TikTok Dunia
-
Sering Dibilang Redflag, Ini 5 Sifat Unik Gemini yang Bikin Penasaran