Suara.com - Pernikahan merupakan salah satu hal sakral yang dalam pelaksanaannya harus memenuhi beberapa syarat wajib. Hal ini tentu saja juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Lalu apa saja syarat wajib pernikahan beda negara yang harus dilakukan?
Bisa dikatakan bahwa pernikahan beda status kewarganegaraan ini memerlukan persiapan yang lebih matang karena diperlukan beberapa dokumen tambahan sebagai syarat wajib pernikahan dan tentunya persiapan ini juga akan memakan waktu yang lebih lama, tergantung pada kinerja kantor kedutaan dan imigrasi lainnya.
Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pernikahan beda negara ini? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut!
Persiapan Dokumen
Dokumen menjadi hal penting dalam pencatatan sah sebuah pernikahan. Jadi, pastikan kamu telah mempersiapkannya dengan benar karena jumlah dokumen pernikahan beda negara cukup banyak.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut dokumen lengkap yang wajib dimiliki oleh WNA yang akan menikah dengan WNI:
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Warga Negara Asing (WNA)
- CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta Cerai jika sudah pernah kawin
- Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pas Foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Syarat untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:
- Akta kelahiran terbaru (asli)
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Perlu diingat bahwa segala persyaratan dokumen di atas wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah bersertifikat yang telah disumpah dan mendapat legalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang berada di Indonesia.
Baca Juga: 5 Tipe Wanita Idaman Pria Korea, Harus Kayak Maudy Ayunda?
Selain persyaratan dokumen di atas, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda negara di Indonesia juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan berikut:
- Pasal 57 Undan-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Demikian informasi mengenai persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) di negara yang kita cintai ini. Tentu saja persyaratan tersebut akan terasa lebih mudah jika dipersiapkan jauh-jauh hari.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
7 Pilihan Sabun Muka Terbaik untuk Flek Hitam di Apotek, Harga Mulai Rp10 Ribuan Aja
-
55 Kartu Ucapan Natal 2025 dengan Desain Terbaru, Download Gratis Siap Diedit!
-
7 Sepatu Jalan Lokal Kembaran New Balance Ori, Harga Murah Kualitas Tak Perlu Diragukan
-
5 Alternatif Tempat Wisata Bali Viral selain Taman Wisata Luih, Hidden Gem yang Eksotik!
-
8 Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan Mental, Produktivitas, dan Fokus Harian
-
7 Sepatu Running Lokal Rasa Premium dengan Max Cushion: Bantalan Nyaman, Lari Jadi Ringan
-
Toba Pulp Lestari Punya Siapa? Disorot Buntut Bencana Banjir dan Longsor Sumatera
-
Urutan Basic Skincare Pagi Menurut Dokter Tompi, Cuma Butuh 3 Langkah
-
6 Shio Paling Beruntung pada 19 Desember 2025, Rezeki Mengalir Deras
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?