Suara.com - Pernikahan merupakan salah satu hal sakral yang dalam pelaksanaannya harus memenuhi beberapa syarat wajib. Hal ini tentu saja juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Lalu apa saja syarat wajib pernikahan beda negara yang harus dilakukan?
Bisa dikatakan bahwa pernikahan beda status kewarganegaraan ini memerlukan persiapan yang lebih matang karena diperlukan beberapa dokumen tambahan sebagai syarat wajib pernikahan dan tentunya persiapan ini juga akan memakan waktu yang lebih lama, tergantung pada kinerja kantor kedutaan dan imigrasi lainnya.
Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pernikahan beda negara ini? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut!
Persiapan Dokumen
Dokumen menjadi hal penting dalam pencatatan sah sebuah pernikahan. Jadi, pastikan kamu telah mempersiapkannya dengan benar karena jumlah dokumen pernikahan beda negara cukup banyak.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut dokumen lengkap yang wajib dimiliki oleh WNA yang akan menikah dengan WNI:
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Warga Negara Asing (WNA)
- CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta Cerai jika sudah pernah kawin
- Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pas Foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Syarat untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:
- Akta kelahiran terbaru (asli)
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Perlu diingat bahwa segala persyaratan dokumen di atas wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah bersertifikat yang telah disumpah dan mendapat legalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang berada di Indonesia.
Baca Juga: 5 Tipe Wanita Idaman Pria Korea, Harus Kayak Maudy Ayunda?
Selain persyaratan dokumen di atas, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda negara di Indonesia juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan berikut:
- Pasal 57 Undan-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Demikian informasi mengenai persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) di negara yang kita cintai ini. Tentu saja persyaratan tersebut akan terasa lebih mudah jika dipersiapkan jauh-jauh hari.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Promo Alfamart Terbaru 28 Maret-2 April 2026: Diskon Besar Popok Bayi dan Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gaya Effortless Nayeon TWICE di New York, Buktikan Sepatu Flats Juga Bisa Tampil Sleek
-
Kapan WFH ASN dan Pekerja Swasta Mulai Berlaku? Ini Usulan Hari Kerja di Rumah
-
Hukum Menabung Emas Digital Menurut Islam Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
-
Apakah Sneakers Bisa untuk Lari? Ini Jawabannya
-
5 Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak: Pori-Pori Tersamarkan, Makeup Awet Seharian
-
Beda Primer dan Setting Spray, Mana yang Wajib Dipakai agar Makeup Tahan Lama Seharian?
-
5 Alternatif Skin Tint untuk Pengganti Cushion, Wajah Glowing Seharian
-
Apa yang Harus Dilakukan jika Terkena Campak? Ini 8 Langkah Penting agar Tidak Menular
-
5 Bedak Tabur yang Bagus untuk Kulit Kering, Bye-Bye Makeup Pecah