Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersyukur bisa memandikan dan mengadzani jenazah putra sulungnya, Emmeril Khan Mumtadz alias Eril yang berhasil ditemukan di Bendungan Engelhalde Kota Bern, Swiss pada Rabu pagi (8/6) waktu setempat.
Rasa syukur itu diungkapkan Ridwan Kamil dalam unggahan akun instagramnya @ridwankamil pada Jumat (10/6).
"Alhamdulillah, akhirnya Allah SWT memberikan kesempatan saya untuk kembali memeluk, membelai dan memandikan anak saya sesuai syariat Islam, juga mengazankan dengan sempurna di telinganya persi8s seperti saat Eril lahir," tulis Ridwan Kamil.
Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini juga bersaksi bahwa jenazah putranya masih utuh dan wangi daun eucalyptus, meski sudah lewat dari 14 hari.
"Dan masya Allah. walau sudah lewat 14 hari, jasadnya masih utuh lengkap tidak kurang satu apapun, wajah rapih menengok ke kanan dan saya bersaksi, jasad Eril wangi seperti wangi daun eucalyptus. Sungguh mukjizat kecil yang sangat kami syukuri," katanya.
Azan dan iqamah memang termasuk syiar umat Islam dan disunnahkan mengumandangkannya ketika masuk waktu shalat.
Dilansir NU Online, azan dan iqamah juga sunnah dikumandangkan ketika seorang bayi dilahirkan. Tidak hanya itu, mayoritas masyarakat Indonesia, seperti Ridwan Kamil juga mengazankan orang yang telah meninggal, baik setelah dimandikan maupun hendak dikuburkan.
Lantas sebenarnya, bagaimana hukum mengazankan jenazah dan apa keutamaannya?
Ada ulama yang mengatakan, azan dan iqamah disunnahkan ketika menguburkan mayat. Kesunnahan ini disamakan (qiyas) dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir.
Baca Juga: Ini Lokasi Pemakaman Emmeril Kahn Mumtadz Setelah Ditemukan di Bendungan Engehalde
Akan tetapi, menyamakan hukum mengazankan mayat dengan bayi yang baru lahir ini dianggap lemah oleh ulama lain. Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan:
"Disunnahkan azan dan iqamah saat melakukan perjalanan dan tidak disunnahkan azan ketika menguburkan mayat. Pendapat ini berbeda dengan ulama yang mensunnahkan azan karena menyamakan hukumnya dengan mengazankan anak yang baru lahir.
Ibnu Hajar berkata, saya menolaknya dalam Syarah al-‘Ubab, akan tetapi jika penguburan mayat disertai azan, maka mayat diringankan dalam menjawab pertanyaan di dalam kubur."
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum azan dan iqamah ketika menguburkan mayat. Ada yang mengatakan sunnah dan ada yang tidak.
Perbedaan ini didasarkan pada perbedaan mereka dalam memahami hadis Nabi. Ulama yang mengatakan tidak sunnah beragumentasi dengan tidak adanya dalil spesifik dan pasti terkait permasalahan ini.
Sementara ulama yang membolehkannya menganalogikan kasus ini dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir. Kendati tidak ada dalil spesifik, namun perlu diingat bahwa adzan dan iqamah termasuk bagian dari dzikir.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran
-
Angka Pernikahan di Indonesia Merosot Tajam, Atalia Praratya Sebut Perceraiannya Bukan Contoh Baik
-
Resmi Cerai, Viral Ridwan Kamil Asyik Main Padel di Bali
-
Aura Kasih Edit Profil IG, Disebut Hindari Inisial Nama Lamanya di Isu Ridwan Kamil
-
Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Putri Semata Wayangnya Zahra Rp20 Juta per Bulan Usai Bercerai
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Ini Hukum Menggabungkannya
-
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
-
4 Moisturizer Lokal yang Mengandung Kolagen untuk Mengencangkan Kulit Kendur Usia 50-an
-
5 Cara Memutihkan Lutut dan Siku dengan Cepat, Tak Harus Pakai Produk Mahal
-
Body Serum vs Body Lotion, Mana yang Lebih Efektif Melembapkan dan Mencerahkan Kulit?
-
5 Produk Viva Cosmetics Terbaik Bikin Kulit Usia 40 ke Atas Awet Muda Lagi, Harga Rp10 Ribuan
-
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
-
Ini Panduan Lengkap Padusan: Kapan Waktunya, Bacaan Niat, dan Tata Cara Mengerjakan
-
Bacaan Niat dan Urutan Mandi Keramas Malam Nisfu Syaban Agar Ibadahmu Diterima
-
5 Cara Memakai Kelly Pearl Cream, Produk Legendaris yang Bisa Mencerahkan dan Menutupi Flek Hitam