Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:13 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai memandikan jenazah putranya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, di RS Bern, Swiss. [Twitter@ridwankamil]

Sebagaimana diketahui, zikir disunnahkan melafalkannya kapan pun dan di mana pun kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti saat buang hajat. Oleh sebab itu, mengazankan mayat dibolehkan karena bagian dari zikir.

Hikmahnya, sebagaimana dikutip al-Baijuri di atas, membantu mayat dan meringankannya dalam menjawab pertanyaan malaikat di dalam kubur. Wallahu a’lam.

Load More